Formulir rekam medis yang tidak boleh Dimusnahkan

Adalah pengurangan jumlah formulir yang terdapat di dalam berkas RM dengan cara memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir .

B.     Pemusnahan :

Adalah proses penghancuran formulir-formulir yang terdapat di dalam berkas RM yang sudah tidak mengandung nilai guna .

C.    Tujuan Retensi :

  1. Menjaga kerapihan penyusunan berkas  RM aktif
  2. Memudahkan dalam retrieval berkas RM aktif
  3. Menjaga informasi medis yang masih aktif ( yg masih mengandung nilai guna )
  4. Mengurangi beban kerja petugas dalam penanganan berkas Aktif & In-aktif

D.    Dasar  Hukum :

  1. SK Dirjen Yan Medik no.78/YanMed/RS Umdik/YMU/1/91 tentang penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit (Bab III D-E)
  2. Surat Edaran DIRJEN Yanmed no.HK.00.05.1.5.01160  tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit
  3. Undang-undang No.29 thn 2004 tentang Praktik Kedokteran (paragraf 3 pasal 46-47)
  4. Manual Rekam Medis (Konsil kedokteran Indonesia, bab V. item C,2006
  5. PERMENKES  No. 269/MenKes/Per/III/2008: tentang REKAM MEDIS.

E.     Dasar Hukum :

Pasal  8  ayat  1  :

Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat atau dipulangkan

Pasal  8  ayat  2  :

Setelah batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik

Pasal  8  ayat  3  :

Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik harus disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut

Pasal  9 ayat 1  :

Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2(dua) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat

Pasal  9 ayat  2  :

Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan

F.     Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis In Aktif

  1. Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir
  2. Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas RM in aktif
  3. Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan

G.    Tata Cara Penilaian

  1. Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun in aktif
  2. Indikator yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif:

a). Seringnya berkas rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian

Show

b). Nilai guna:

  • Primer: administrasi, hukum, keuangan, iptek
  • Sekunder: pembuktian, sejarah

H. Lembar rekam medis yang dipilah:

  1. Ringkasan masuk dan keluar
  2. Resume
  3. Lembar operasi
  4. Identifikasi bayi
  5. Lembar persetujuan
  6. Lembar kematian

a). Berkas rekam medis tertentu disimpan di ruang rekam medis inaktif

b). Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak, tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan

c). Tim penilai dibentuk dengan SK Direktur beranggotakan Komite Rekam Medis / Komite Medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait

Jenis-Jenis Formulir Yang Diabadikan

Uploaded by

Satrio Estu Prayogihadi

0 ratings0% found this document useful (0 votes)

2K views13 pages

Document Information

click to expand document information

Original Title

JENIS-JENIS FORMULIR YANG DIABADIKAN

Copyright

© © All Rights Reserved

Share this document

Share or Embed Document

Sharing Options

  • Share on Facebook, opens a new window

    Facebook

  • Share on Twitter, opens a new window

    Twitter

  • Share on LinkedIn, opens a new window

    LinkedIn

  • Share with Email, opens mail client

    Email

  • Copy Link

    Copy Link

Did you find this document useful?

0%0% found this document useful, Mark this document as useful

0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful

Is this content inappropriate?

Report this Document

SaveSave JENIS-JENIS FORMULIR YANG DIABADIKAN For Later

0 ratings0% found this document useful (0 votes)

2K views13 pages

Jenis-Jenis Formulir Yang Diabadikan

Original Title:

JENIS-JENIS FORMULIR YANG DIABADIKAN

Uploaded by

Satrio Estu Prayogihadi

Full description

SaveSave JENIS-JENIS FORMULIR YANG DIABADIKAN For Later

0%0% found this document useful, Mark this document as useful

0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful

Embed

Share

Jump to Page

You are on page 1of 13

Search inside document

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.

Buy the Full Version

Reward Your Curiosity

Everything you want to read.

Anytime. Anywhere. Any device.

No Commitment. Cancel anytime.

Formulir rekam medis yang tidak boleh Dimusnahkan

Share this document

Share or Embed Document

Sharing Options

  • Share on Facebook, opens a new window
  • Share on Twitter, opens a new window
  • Share on LinkedIn, opens a new window
  • Share with Email, opens mail client
  • Copy Link

Quick navigation

  • Home

  • Books

  • Audiobooks

  • Documents

    , active

Formulir rekam medis apa saja?

Formulir Rekam Medis Rawat Inap.
Identitas pasien..
Resume medis..
Riwayat penyakit dan pemeriksaan jasmani..
Laporan kematian..
Surat keterangan kematian (apabila pasien meninggal).
Surat keterangan lahir..
Pengantar masuk rawat inap..
Surat persetujuan rawat inap..

Kenapa rekam medis harus dimusnahkan?

Pemusnahan Berkas Rekam Medis (BRM) adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik BRM yang telah habis masa penyimpanannya, agar tidak terjadi penumpukan BRM. kepada pasien di rumah sakit.

Kapan berkas rekam medis dimusnahkan?

tentang pemusnahan berkas rekam medis. di permenkes 269/2008 tentang rekam medis dikatakan Rekam medis dengan usia 5 tahun sejak kunjungan terakhir dapat dimusnahkan. kecuali resume medis dan informed consent. dimana disimpan selama 10 tahun lagi.

Kenapa dokumen rekam medis tidak boleh dibawa pasien pulang?

Namun jarang pasien yang memanfaatkan hak ini. Rekam medis biasanya ditolak untuk diberikan karena kemungkinan keluarga utama atau teman-teman yang ingin melihat rekam medis pasien. Selain itu rekam medis merupakan milik rumah sakit sehingga tidak boleh dibawa keluar dari rumah sakit.