Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD. Sebagai pilihan rakyat, tugas DPD secara harfiah adalah mendengarkan dan mewujudkan kepentingan bersama sebuah daerah. Sesuai namanya, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang mewakili kepentingan sebuah daerah atau bahkan di tingkat provinsi. Meski begitu, sebetulnya DPD merupakan lembaga yang masih cukup muda usianya, karena baru terbentuk pada tahun 2001 silam. Namun tetap saja, fungsi DPD serta tugas dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945. Sebagai negara demokratis, anggota DPD dipilih melalui Pemilihan Umum atau Pemilu, setiap lima tahun sekali. Tugas dan wewenang DPD, sejatinya hanya fokus pada satu daerah saja. Lebih lanjut, DPD lahir, dari amandemen UUD 1945. Perlu diperhatikan, meski terlihat serupa namun ada perbedaan antara tugas dan wewenang DPD dan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melansir dari Hukum Online, menurut UUD 1945, DPD adalah bagian dari MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini dijelaskan di Pasal 2 ayat 1 UUD 1945. Isi Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. DPD adalah lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, dijelaskan pada pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi; Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Baca JugaSebagai sebuah lembaga negara di bawah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPD tentu memiliki tugas untuk membantu, menyuarakan aspirasi rakyat dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Hal tersebut, nantinya akan menghasilkan sebuah kebijakan, yang dirasakan oleh masyarakat daerah tersebut. Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ada di dalam UUD 1945. Lebih tepatnya, pada pasal 22D Undang-undang Dasar 1945, dijelaskan tugas dan wewenang DPD dalam bidang legislasi adalah sebagai berikut:
Baca JugaSecara garis besar, ada tiga fungsi DPD yaitu legislasi, perimbangan dan pengawasan. Lebih jelasnya, fungsi DPD yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Tentang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
|