Dari manakah perolehan data untuk mengisi form Lampiran Khusus 8A-2

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. Ketahui cara mengisi SPT Badan online di sini.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:

  1. Identitas lengkap
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang 
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  7. Kompensasi kerugian fiskal
  8. PPh final
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Formulir SPT 1771 terdiri atas terdiri dari 2 halaman.

Formulir itu untuk mengisi laporan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak.

Mengenai itu semua, diatur dalam peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014.

Lalu, bagaimana cara mengisi formulir 1771 SPT Badan online? Klikpajak by Mekariakan mengulasnya, tapi sebelumnya itu akan dibahas secara umum mengenai SPT Tahunan Badan ini.

Penjelasan tentang Formulir 1771

Berikut ini, penjelasan mengenai enam lampiran dalam SPT formulir 1771 dan cara mengisinya:

a. Lampiran Formulir 1771 I

Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

Pada lampiran ini, WP harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

Baca juga: Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan Terbaru

b. Lampiran Formulir 1771 II

Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

  • Kolom (1) : nomor urut
  • Kolom (2) : perincian
  • Kolom (3) : diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan
  • Kolom (4) : diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan
  • Kolom (5) : diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)

Dari manakah perolehan data untuk mengisi form Lampiran Khusus 8A-2

c. Lampiran Formulir 1771 III

Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

  • Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
  • Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran
  • Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran
  • Kolom (4) : diiisi dengan: – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
  • Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
  • Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy

Baca juga: Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

d. Lampiran Formulir 1771 IV

Lampiran ini adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha.

e. Lampiran Formulir 1771 V

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.

Note: Panduan Lengkap Membuat NPWP Badan: Syarat, Formulir, Cara Daftar NPWP Online

Bagian A : DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

  • Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut
  • Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
  • Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
  • Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”
  • Kolom (5) : diisi dengan jumlah modal yang disetor
  • Kolom (6) : diisi dengan persentase kepemilikan
  • Kolom (7) : diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.

Bagian B : DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

  • Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut
  • Kolom (2) : diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
  • Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
  • Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”
  • Kolom (5) : diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris.

Ketahui juga tentang tarif PPh Badan terbaru sesuai UU HPP agar perhitungan pajak penghasillan benar dan tepat.

Dari manakah perolehan data untuk mengisi form Lampiran Khusus 8A-2

f. Lampiran Formulir 1771 VI

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

Baca Juga: Wajib Pajak Badan, Begini Cara Menghitung PPh Badan yang Mudah

g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A.

Lampiran khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.

Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai:

  • Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
  • Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.

Sedangkan kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode:

METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI  KODE  PENGGUNAAN
Garis Lurus GL Komersial/Fiskal
Jumlah Angka Tahun JAT Komersial
Saldo Menurun SM Komersial/Fiska
Saldo Menurun Ganda SMG Komersial
Jumlah Jam Jasa JJJ Komersial
Jumlah Satuan Produksi JSP Komersial/Amortisasi Fiskal
Metode Lainnya ML Komersial

Bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing seperti USD, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012.

Tahukah, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan Badan lebih mudah di e-Filing Klikpajak

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajakyang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Dari manakah perolehan data untuk mengisi form Lampiran Khusus 8A-2

Lapor SPT Badan di e-Filing dan e-SPT Klikapajak Gratis!

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing atau e-SPT Tahunan Badan Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Tutorial lapor SPT PPh Badan bisa Anda temukan berikut ini:

  • Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online di e-SPT

Fitur Lengkap Klikpajak.id yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan pajak online dengan langkah yang mudah.

Fitur apa saja yang mempermudah urusan perpajakan Anda menjadi lebih efektif dan efisien?

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Laporkan SPT Formulir 1771 atau SPT Tahunan Badan Anda dengan Cara yang Mudah

Jangan galau soal urusan lapor SPT pajak, karena ada e-Filing Klikpajak yang akan selalu membantu Anda menyampaikan SPT Badan online dengan cara yang mudah.

Sebutkan jenis usaha wajib pajak apa saja yang menggunakan Lampiran Khusus 8A?

Jenis Usaha Wajib Pajak.
8A-1. 8B-1. Perusahaan Industri Manufaktur..
8A-2. 8B-2. Perusahaan Dagang..
8A-3. 8B-3. Bank Konvensional..
8A-4. 8B-4. Bank Syariah..
8A-5. 8B-5. Perusahaan Asuransi..
8A-6. 8B-6. Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada).
8A-7. 8B-7. Dana Pensiun..

Apa saja yang harus diisi pada kolom di Lampiran VI form 1771 vi?

Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

Lampiran 8A

Misalnya, untuk 8A-1 diisi oleh perusahaan industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam rupiah, sedangkan 8B1 untuk industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat.

Lampiran apa saja yang di butuhkan dalam melaporkan SPT Badan?

b. Dokumen yang Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan.
SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak..
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak..
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak..