Bagikan "Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja (fiscal policy)." Otoritas Jasa Keuangan Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan perekonomian dengan perubahan pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Instrumen utama yang digunakan dalam Kebijakan Fiskal adalah pengeluaran pemerintah/belanja negara dan pajak. Pajak merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Pajak bersifat memaksa dan tercantum dalam undang-undang, di mana semua wajib pajak yang berupa badan usaha ataupun perorangan wajib membayarkan pajak pada negara. Sedangkan pengeluaran/belanja negara sendiri ada banyak jenisnya, seperti biaya untuk perbaikan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, pembiayaan operasional, dan seterusnya. Semua pengeluaran ini disusun di dalam APBN (Anggaran Pembelanjaan Negara). Kebijakan Fiskal memiliki sejumlah tujuan, yaitu:
Kebijakan fiskal terbagi menjadi 3:
Berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluaranBerikut adalah jenis kebijakan fiskal berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluaran:
Berdasarkan penggolongannya, kebijakan fiskal dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
Berikut instrumen - instrumen pada kebijakan fiskal:
Budgeting: kebijakan ini juga dikenal sebagai kebijakan anggaran. Hal ini dikarenakan kebijakan fiskal beroperasi melalui anggaran atau budgeting. Anggaran yang dimiliki suatu negara berfungsi untuk menilai fluktuasi ekonomi.. Berikut kelebihan yang dimiliki oleh Kebijakan Fiskal:
Sementara, kebijakan fiskal juga memiliki sejumlah kelemahan seperti di bawah ini:
Penulis : Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalbar Wabah Covid-19 mempengaruhi seluruh dunia karena telah menyebar ke 199 negara. Setiap negara yang terjangkit Covid-19 mengambil tindakan yang cepat untuk menangani Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonomi. Dampak Kesehatan Covid-19 Menurut virologist dan microbiologist, Covid-19 merupakan virus yang cepat menyebar, walaupun fatality rate-nya rendah tidak seperti virus flu burung, atau demam berdarah. Namun, Covid-19 berbahaya bagi penduduk berusia lanjut atau mempunyai penyakit jantung, diabetes, darah tinggi dan penyakit pernapasan akut. Menurut data worldometer per tanggal 30 Maret jam 11.00 WIB, jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai 722.196. Jumlah pasien meninggal 33.976 orang, sembuh 151.766 orang dan telah menyebar di 199 negara. Sementara itu, negara terbanyak terinfeksi adalah Amerika Serikat disusul Italia, China, Spanyol, Jerman dan Perancis. Indonesia sendiri berada di urutan ke 37, dengan jumlah terjangkit 1.285 orang, sembuh 64 orang dan meninggal dunia 114 orang. Sementara itu, jumlah provinsi yang telah terjangkit lebih 20 provinsi, dimana DKI Jakarta berada diurutan pertama, diikuti Jawa Barat dan Banten.
Salah satu cara memutus matarantai Covid-19 adalah dengan social distancing, bertujuan mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak tertentu dengan orang sehat untuk mengurangi penularan. Menurut Center for Disease Control dan Prevention (CDC) AS, social distancing adalah menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar manusia sekitar 2 meter. Termasuk bekerja dari rumah (work from home), menutup sekolah/kampus dengan melakukan home schooling/belajar on line, beribadat di rumah. Social distancing ini mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang terkenal guyub, suka bersalaman dan terbiasa berkumpul (seperti pesta perkawinan, upacara adat, atau sekedar kongkow-kongkow). Dampak Ekonomi Covid-19 Dalam menghadapi Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan yang cepat dan prudent untuk mengurangi dampaknya pada perekonomian. Beberapa ahli mengkhawatirkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 bisa lebih besar dari dampak kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi akan melambat. Jika terjadi perlambatan ekonomi, maka daya serap tenaga kerja akan berkurang, meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Sektor yang sangat terpukul dengan pandemi Covid-19 adalah pariwisata dikarenakan adanya larangan traveling dan konsekuensi social distancing. Imbasnya merembet ke industri perhotelan, restoran, retail, transportasi dan lainnya. Sektor manufaktur juga terimbas karena terhambatnya supply chain bahan baku disebabkan kelangkaan bahan baku terutama dari China dan keterlambatan kedatangan bahan baku. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga produk dan memicu inflasi.
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi Covid-19. Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut. Penguatan penanganan Covid-19, dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan alat kesehatan, obat-obatan, insentif tim medis yang menangani pasien Covid-19 dan kebutuhan lainnya. Social safety net diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan beras sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan memperbanyak program padat karya termasuk Dana Desa. Sedangkan insentif dunia usaha dilakukan untuk membantu pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal. Kemenkeu juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus pajak untuk karyawan dan dunia usaha yaitu pajak penghasilan karyawan ditangung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Disamping itu, pemberian insentif/fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang terdampak Covid-19. Presiden RI juga memberikan arahan agar Kementerian/Lembaga memprioritaskan pembelian produk UMKM, mendorong BUMN memberdayakan UMKM dan produk UMKM masuk e-catalog. Di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Diharapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). |