Contoh SPJ PERJALANAN Dinas luar Daerah

Contoh SPJ PERJALANAN Dinas luar Daerah

Assalamualaiqum Wr Wb, Pada artikel sebelumnya saya telah membahas tentang bagaimana menyusun bukti pertanggungjawaban pada belanja jasa kantor dan belanja bahan pakai habis. Dalam kesempatan kali ini saya akan kembali membagi pengetahuan tentang bagaimana menyusun bukti pertanggungjawaban atas belanja perjalanan dinas luar daerah.

 Belanja perjalanan dinas merupakan belanja yang digunakan untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini adalah rincian dari bukti pertanggungjawaban yang harus disiapkan:

a.     Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas

b.     Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) lembar I

c.      Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) lembar II

d.     Surat panggilan untuk kegiatan rapat / sosialiasi / Bimbingan Teknis

e.     Perincian Pembayaran

f.       Tiket dan Boarding Pass

g.     Kuitansi Sewa Kendaraan untuk Eselon II

h.     Fotocopy STNK mobil yang disewa untuk Eselon II

i.       Laporan Perjalanan Dinas

j.       Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23 untuk Eselon II

k.      Kuitansi Pembayaran

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran antara lain:

a.     Pejabat diluar Pemerintah Daerah menggunakan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Instansi Induk

b.     Pejabat yang menandatangani Surat Tugas :

1)     Eselon II ditandatangani oleh Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah

2)       Eselon III dan IV ditandatangani oleh Kepala SKPD

3)     Pegawai non struktural dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD

c.      Pejabat yang menandatangani SPPD :

1)     Eselon II  ditandatangani oleh Sekretaris Daerah

2)       Eselon III dan IV ditandatangani oleh Kepala SKPD

d.     Pegawai non struktural dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD

Surat tugas mencantumkan :

a.     Nama, NIP, Golongan Ruang dan Jabatan Pegawai

b.     Tujuan Perjalanan Dinas

c.      Lamanya Hari Perjalanan Dinas

d.     Nomor dan tanggal perjalanan dinas

 SPPD lembar I mencantumkan :

a.     Nama, NIP, Golongan Ruang dan Jabatan Pegawai

b.     Tujuan Perjalanan Dinas

c.      Lamanya Hari Perjalanan Dinas

d.     Kode Anggaran yang menjadi beban perjalanan dinas

e.     Nomor dan tanggal perjalanan dinas

f.       Nama dan NIP pengikut, bila perjalanan lebih dari 1 (Satu) Pegawai

SPPD Lembar II

  1. SPPD lembar II mencantumkan :

1)     Tanggal Berangkat dan Kembali

2)     Nama dan Jabatan Pejabat Tujuan

3)     Tanda Tangan dan Cap Kepala SKPD dan Pejabat Tujuan

  1. SPPD lembar II Asli untuk masing-masing pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas

Rincian Pembayaran

a.     Jumlah pembayaran didasarkan pada satuan pembayaran yang diatur dalam SK Penetapan biaya

b.     Jumlah hari perjalanan yang dibayarkan disesuaikan dengan lamanya perjalanan atau dana yang tersedia

c.      Tanda tangan dan nama Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran

d.     Mengisi jumlah uang yang telah ditetapkan serta jumlah uang yang dibayarkan

e.     Tanggal dan Nomor SPPD

f.       Tanggal pembayaran diisi dengan tanggal keluarnya SP2D

tiket dan boarding pass

  1. Nama yang tertera di Tiket dan Boarding Pass
  2. Tanggal Berangkat dan Kembali
  3. Waktu Keberangkatan di Tiket dan Boarding Time di Boarding Pass
  4. Kode Booking dan Nomor Tiket
  5. Nomor Tempat Duduk

Kiutansi dan Fotocopy STNK Kendaraan Yang Disewa

Kuintansi Sewa kendaraan, yang harus diperhatikan :

  1. Tanggal Sewa
  2. Nama penyewa,
  3. Uraian pembayaran sewa yang menjelaskan tentang lamanya waktu sewa dan harga satuan yang disesuaikan dengan SK Penetapan standar biaya
  4. Nama Sopir / Pengemudi memberi Sewa Kendaraan
  5. Fotocopy STNK Mobil yang disewa

Laporan Perjalanan Dinas

Laporan Perjalanan Dinas mencantumkan :

a.     Dasar Pelaksanaan

b.     Waktu dan Tempat Kegiatan

c.      Hasil

d.     Kesimpulan dan Saran

e.     Lampiran berupa Fotocopy Foto Kegiatan, Sertifikat, Materi / Jadwal Sosialisasi atau Bintek

Surat Setoran Pajak

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara yang melakukan pungutan Pajak
  2. Kode Mata Anggaran Pajak (MAP) untuk PPh Pasal 23 = 411124 - 104
  3. Uraian atas pembayaran pajak disesuaikan dengan uraian pada kuitansi pembayaran
  4. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan jumlah pembelian dari Faktur atau SPK
  5. Tanggal penyetoran sesuai tanggal validasi pembayaran pajak oleh Bank atau Kantor Pos
  6. Memberi tanda silang atas bulan yang menjadi beban pembayaran

Kuitansi

a.     Penulisan Kuitansi harus memuat :

(1)   Nomor Kuitansi

Penulisan nomor kuitansi dilakukan secara berurutan sesuai tanggal bukti belanja pada laporan pertanggungjawaban

(2)   Kode Mata Anggaran

Kode mata anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode kegiatan, hingga kode rincian obyek belanja

(3)   Uraian Pembayaran

Penulisan uraian harus menyebutkan :

                                  i.       Rincian obyek belanja

                                ii.       Kegiatan yang menjadi beban belanja

                               iii.       Nomor dan tanggal SPPD

                               iv.       Nama Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas

                                v.       Dalam rangka Kegiatan yang dilaksanakan

(4)   Tanggal Pembayaran

Tanggal pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja diisi tanggal setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)

(5)   Tanggal dibayarkan

Tanggal dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D (Bagian Kiri Bawah Kuitansi)

b.     Kuitansi Pembayaran dengan nilai diatas Rp5.000.000,00 dikenakan bea meterai Rp10.000,00.

PERHITUNGAN PAJAK

Pengenaan PPh Pasal 23 sebesar 2% untuk belanja sewa diatas Rp1.000.000,00

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas?

Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;.
SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;.

Uang harian perjalanan dinas meliputi apa saja?

uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan transport lokal; b. biaya transport pegawai; c.

Berapa hari maksimal perjalanan dinas?

TP. (1) Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, PTT, PTHL dan Pihak Lain dalam melaksanakan Perjalanan Dinas diberikan batas waktu maksimum selama 7 (tujuh) hari dalam sekali perjalanan Dinas. (2) Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan Perjalanan Dinas dibatasi waktu maksimum 8 (delapan ) hari dalam 1 (satu) bulan.

Siapa yang membuat surat perjalanan dinas?

Surat tugas perjalanan dinas adalah surat yang dibuat oleh pihak perusahaan sebagai bentuk penugasan kepada karyawan untuk mengurus sebuah kepentingan. Selama perjalanan dinas berlangsung, karyawan tentu saja akan membutuhkan uang transportasi dan akomodasi.