Contoh partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum di lingkungan keluarga

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai pihak terdampak dari pembangunan yang acap kali mempengaruhi kelestarian lingkungan hidup, penolakan maupun penerimaan dari masyarakat menjadi unsur yang menentukan kelancaran pembangunan. Guna menjamin pengejawantahan peran penting masyarakat tersebut, ruang untuk partisipasi publik haruslah dibuka sebesar-besarnya.

Menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah menyediakan beberapa ketentuan umum bagi masyarakat untuk berpendapat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hak ini dijamin melalui disediakannya peluang bagi masyarakat untuk beracara di pengadilan dengan menggunakan hak gugat perwakilan sebagaimana terdapat dalam Pasal 90 s.d. Pasal 92. Di luar ragam hak gugat perwakilan tersebut, terdapat pula perlindungan Anti–Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti SLAPP) sebagaimana dimuat dalam Pasal 66 UU PPLH. Instrumen-instrumen yang memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana dimuat dalam UU PPLH tersebut juga sudah dirinci dalam SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Kendati demikian, undang-undang dan SK KMA tersebut ternyata tidaklah cukup. Penelaahan terhadap beberapa putusan perdata lingkungan hidup menunjukkan masih terjadi ketidakseragaman, baik dari segi gugatan yang diajukan oleh Penggugat maupun pertimbangan dan putusan hakim.

Dalam hal hak gugatan perwakilan, citizen lawsuit menjadi instrumen yang masih memiliki permasalahan. Lain halnya dengan class action yang telah diatur secara terperinci dalam Perma No. 1 Tahun 2002. Ketiadaan regulasi yang mengatur prosedur dan ketentuan citizen lawsuit secara rinci memunculkan gugatan-gugatan yang tidak memenuhi persyaratan seperti kurang jelasnya penguraian kedudukan Penggugat sebagai masyarakat, adanya gugatan yang meminta ganti kerugian serta gugatan yang tidak didahului notifikasi pada salah satu Tergugat. Gugatan-gugatan tersebut pun berdampak pada putusan dengan amar ditolak maupun niet onvankelijke verklaard (N.O).

Ketidakseragaman juga ditemui dalam anti-SLAPP yang masih belum ramai ditemukan dalam putusan-putusan perdata lingkungan hidup. Garis-garis besar kriteria penegakan anti-SLAPP sebagaimana dirumuskan dalam Lampiran SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tidak diterapkan secara seragam dalam berbagai putusan hakim. Adanya ketidakseragaman tersebut menjadi tantangan untuk menjamin partisipasi publik dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga kehadiran suatu peraturan yang lebih terperinci amat diperlukan. Namun untuk mendorong lahirnya peraturan, publik tentu harus terlebih dahulu mengetahui bagaimana realita penerapan mekanisme partisipasi publik yang semula dijamin dalam UU PPLH a quo. Karenanya, dibutuhkan sebuah diskusi publik sebagai forum inklusif yang mempertemukan praktisi, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk membahas penerapan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

Berikut materi dari para pembicara:

  • , aktif

tirto.id - Indonesia memiliki beberapa lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tanah air. Di antara lembaga-lembaga penegak hukum itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak.

Dengan demikian, rasa damai dapat dirasakan oleh masyarakat dan kondisi keamanan cenderung stabil. Lantas, apa itu penegakan hukum?

Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII (2020:10) terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut:

"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun bernegara sangat penting di Indonesia.

Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan perdamaian.

Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum

Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri memiliki arti perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta;.

Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum.

Hal ini karena aparat penegak hukum mau tidak mau harus bekerja ekstra keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri. Selain itu ada berbagai cara bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia, seperti dikutip dari modul PPKn SMA Kelas XII (2020):

1. Sosialisasi tentang hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya

Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat.

Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan.

2. Menanamkan sikap patuh pada hukum

Sikap patuh memberikan gambaran tentang keterlaksanaan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus diimplemetasikan sungguh-sungguh.

3. Membangun kesadaran hukum

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum.

4. Memahami pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari

Salah satu nilai yang diambil dalam penegakkan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini menyakinkan kita untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Jika semua menyadari harus berbuat adil maka pelanggaran-pelanggaran hukum tidak akan terjadi.

5. Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih

Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak malampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Sebagai seorang yang profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum.

6. Memupuk budaya hukum

Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.

Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai.

Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga:

  • Contoh Partisipasi Politik di Lingkungan Keluarga
  • Contoh Partisipasi Politik Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa
  • Kenali Partisipasi Politik: Apa Saja Ciri-Ciri Masyarakat Politik?

Baca juga artikel terkait PENEGAKAN HUKUM atau tulisan menarik lainnya Maria Ulfa
(tirto.id - ulf/ulf)


Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates