Jelaskan manfaat sehingga masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai pihak terdampak dari pembangunan yang acap kali mempengaruhi kelestarian lingkungan hidup, penolakan maupun penerimaan dari masyarakat menjadi unsur yang menentukan kelancaran pembangunan. Guna menjamin pengejawantahan peran penting masyarakat tersebut, ruang untuk partisipasi publik haruslah dibuka sebesar-besarnya.

Menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah menyediakan beberapa ketentuan umum bagi masyarakat untuk berpendapat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hak ini dijamin melalui disediakannya peluang bagi masyarakat untuk beracara di pengadilan dengan menggunakan hak gugat perwakilan sebagaimana terdapat dalam Pasal 90 s.d. Pasal 92. Di luar ragam hak gugat perwakilan tersebut, terdapat pula perlindungan Anti–Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti SLAPP) sebagaimana dimuat dalam Pasal 66 UU PPLH. Instrumen-instrumen yang memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana dimuat dalam UU PPLH tersebut juga sudah dirinci dalam SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Kendati demikian, undang-undang dan SK KMA tersebut ternyata tidaklah cukup. Penelaahan terhadap beberapa putusan perdata lingkungan hidup menunjukkan masih terjadi ketidakseragaman, baik dari segi gugatan yang diajukan oleh Penggugat maupun pertimbangan dan putusan hakim.

Dalam hal hak gugatan perwakilan, citizen lawsuit menjadi instrumen yang masih memiliki permasalahan. Lain halnya dengan class action yang telah diatur secara terperinci dalam Perma No. 1 Tahun 2002. Ketiadaan regulasi yang mengatur prosedur dan ketentuan citizen lawsuit secara rinci memunculkan gugatan-gugatan yang tidak memenuhi persyaratan seperti kurang jelasnya penguraian kedudukan Penggugat sebagai masyarakat, adanya gugatan yang meminta ganti kerugian serta gugatan yang tidak didahului notifikasi pada salah satu Tergugat. Gugatan-gugatan tersebut pun berdampak pada putusan dengan amar ditolak maupun niet onvankelijke verklaard (N.O).

Ketidakseragaman juga ditemui dalam anti-SLAPP yang masih belum ramai ditemukan dalam putusan-putusan perdata lingkungan hidup. Garis-garis besar kriteria penegakan anti-SLAPP sebagaimana dirumuskan dalam Lampiran SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tidak diterapkan secara seragam dalam berbagai putusan hakim. Adanya ketidakseragaman tersebut menjadi tantangan untuk menjamin partisipasi publik dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga kehadiran suatu peraturan yang lebih terperinci amat diperlukan. Namun untuk mendorong lahirnya peraturan, publik tentu harus terlebih dahulu mengetahui bagaimana realita penerapan mekanisme partisipasi publik yang semula dijamin dalam UU PPLH a quo. Karenanya, dibutuhkan sebuah diskusi publik sebagai forum inklusif yang mempertemukan praktisi, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk membahas penerapan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

Berikut materi dari para pembicara:


Jelaskan manfaat sehingga masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).


Semarang (Komisi Yudisial) - Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).

Jaja menjelaskan lebih lanjut lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat," urai Jaja.

Dalam penegakan hukum, Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga hasil bentukan reformasi memainkan peranan penting. Sebagai penegak etika bagi para hakim, KY berfungsi sebagai checks and balances kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". 

Selain itu, lanjut Jaja, KY juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.

"KY juga berfungsi sebagai penegak etik, yaitu menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mengembangkan kode etik bagi penyelenggara negara," pungkas Jaja.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS Abdul Roni menjelaskan tentang laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, antusias masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim semakin meningkat. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat kepada KY setiap.tahunnya. Namun, dari banyak laporan tersebut tidak semuanya dapat ditindaklanjuti.

Menurut KMS A. Rony, penyebab laporan tidak dapat ditindaklanjuti kerena rendahnya kualitas laporan tersebut. Tidak semua masyarakat telah mengetahui siapa saja yang dapat dilaporkan ke KY.

"Untuk meningkatkan kualitas laporan masyarakat tersebut, maka KY mengadakan lokakarya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran KEPPH", jelasnya. (KY/Eka Putra/Festy)

Jelaskan manfaat sehingga masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum

Jelaskan manfaat sehingga masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum
Lihat Foto

IDON

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajaran mengadakan konferensi pers penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di lokasi kebakaran lahan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.

Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.

Jelaskan manfaat sehingga masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum

Jelaskan manfaat sehingga masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon.

Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum.

Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.

Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia harus berdasarkan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penegakan hukum

Selain perlindungan hukum, Indonesia juga wajib melakukan penegakan hukum sebagai konsekuensi atas bentuk negara hukum.

Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia

Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman, dijelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Inti dari kegiatan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.