Jakarta - Pancasila merupakan konsep pemikiran yang diciptakan dari kepribadian bangsa Indonesia dengan tujuan dan fungsi tertentu. Apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Show
Sejak 1 Juni 1945, Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Setiap silanya memiliki nilai kehidupan yang harus diamalkan semua warga negara Indonesia. Lantas apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Dikutip dari buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, berikut ini fungsi Pancasila beserta penjelasannya. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual. Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai. 2. Fungsi Pancasila sebagai Dasar NegaraPancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam ketetapan MPR tersebut juga dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara. Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain: a. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat. b. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4. c. Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. 3. Fungsi Pancasila sebagai Jiwa Bangsa IndonesiaPancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila. Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia. 4. Fungsi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa IndonesiaPada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian. 5. Fungsi Pancasila Indonesia sebagai Pandangan Hidup BangsaPancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial. 6. Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik IndonesiaSumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. 7. Fungsi Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa IndonesiaPada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis. Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya. 8. Fungsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaCita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia. 9. Fungsi Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan BangsaSebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?" (pal/pal) Jakarta - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Apakah detikers tahu, apa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4? Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional, seperti dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto Pembukaan UUD 1945 bernilai universal, yang artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Bagian UUD 1945 ini juga bernilai lestari, yang berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea PertamaPembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea KeduaIsi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu: Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:
Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
Simak Video "25 Anggota Sadar NII Organisasi Terlarang, Kembali ke Pangkuan NKRI " (twu/nwy) |