Artikel ini akan membahas contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770. Tapi sebelum itu, akan diulas mengenai pengetahuan umum tentang Formulir 1770. Show
Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dari salah satu pekerjaan sebagai berikut:
Seperti apa cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Wajib Pajak Orang Pribadi ini, berikut ulasan Klikpajak by Mekari. Cara Mendaftarkan dan Menyampaikan SPTFormulir SPT Tahunan dapat didapatkan dengan beberapa cara sebagai berikut:
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:
Salah satu PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Klikpajak.id, yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018. Ilustrasi lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 secara onlinePersiapan Mengisi SPT 1770Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT 1770 Tahunan:
Berikut contoh tahapan pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi: 1. Mengisi Lampiran IVPada lampiran IV anda harus mengisi keterangan umum seperti
Kemudian mengisi Bagian A s.d. C sebagai berikut:
Bagian A: Harta pada Akhir TahunAnda harus mengisi harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV. Jangan lupa untuk mengisi bagian Kode Harta sesuai dengan daftar Kode Harta. Kode Harta terdiri dari 3 digit angka dengan fungsi sebagai berikut:
Misalkan Kode 011, digit pertama 0 berarti Harta, digit kedua 1 berarti Kas dan Setara Kas, digit ketiga 1 berarti Uang Kas. Sementara Kode 014, berarti Harta – Kas dan Setara Kas, lalu digit ketiga 4 berarti Deposito. via Ditjen PajakBagian B: Kewajiban/ Utang pada Akhir TahunAnda harus mengisi Kewajiban/ Utang pada Akhir Tahun yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV. Kodefikasi Kewajiban/ Utang mirip dengan Harta yang menggunakan 3 digit. Hanya digit pertama menggunakan kode angka 1. Anda harus melihat pada Daftar Kode Kewajiban/ Utang untuk menentukan kode ini dengan tepat. via Ditjen PajakBagian C: Daftar Susunan Anggota KeluargaAnda harus mengisi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga. via Ditjen Pajak2. Mengisi Lampiran IIIIsi kolom pada tahap pengisian lampiran berikutnya: Bagian A: Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/ atau bersifat final.via Ditjen PajakBagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Diisi jika pada Tahun 2019 Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak BAGIAN C : Penghasilan Istri yang dikenakan pajak secara terpisah. via Ditjen Pajak
3. Mengisi Lampiran IIBagian A: Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.via Ditjen Pajak4. Mengisi Lampiran IBagian A: Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan pembukuan)via Ditjen PajakBagian B: Penghasilan Neto dalam negeri negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto) via Ditjen PajakBagian C: Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. via Ditjen PajakBagian D: Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat netral). via Ditjen Pajak
5. Mengisi Formulir Induk (Perhitungan Pajak)Anda harus mengisi informasi data diri dan juga informasi tentang usaha dan status perpajakan Anda. Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri adalah sebagai berikut:
Setelah itu Anda merekapitulasi informasi dari lampiran I s.d IV dengan rincian sebagai berikut:
Jika dirinci secara manual sebagaimana di atas tampaknya sangat merepotkan. Namun, Anda dapat mengerjakannya dengan mudah melalui fitur pelaporan online yang telah disediakan pada laman DJP Online ataupun melalui PJAP yang telah ditunjuk secara resmi oleh DJP, yakni Klikpajak. Lapor SPT Tahunan di KlikpajakHindari kekeliruan dalam aktivitas perpajakan Anda dengan menggunakan layanan KlikPajak. Dengan fitur yang lengkap dan mudah, Anda tidak akan lagi menemukan kesulitan di dalamnya karena disertai langkah-langkah yang gampang. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Contoh fitur lapor pajak melalui e-Filing Klikpajak Fitur Lengkap
Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly). Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting ( keuangan ) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di www.klikpajak.id. Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap! Langkah langkah mengisi SPT orang pribadi?Buka laman djponline.. Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login.. Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.. Pilih Buat SPT.. Ikuti panduan pengisian e-Filing.. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.. Langkah langkah mengisi SPT Tahunan pribadi online?Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. ... . Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing.. Pilih buat SPT.. Apa beda jenis SPT 1770S dan 1770SS?Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.
Langkah langkah mengisi EBerikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... . Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online.. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”. Setelah berhasil login.. |