Cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah secara online

Cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah secara online

Cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah secara online
Lihat Foto

Kompas.com/Ronny Adolof Buol

Seorang penerima dana BLSM di Manado menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial dan dana yang diterimanya.

KOMPAS.com - Pemerintah merencanakan beberapa jenis bantuan sosial khusus untuk masyarakat golongan menengah ke bawah dalam menghadapi pandemi virus corona.

Adapun bantuan tersebut, ada yang terdiri atas paket sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai.

Bantuan tersebut akan tersedia di seluruh wilayah Indonesia bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Bantuan Sosial Covid-19 di Kota Tangerang Terbelit Birokrasi

Bantuan Sosial Tunai

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada warga yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona ini.

Adapun bantuan jenis ini ditujukan untuk 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

Setiap keluarga akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta.

Baca juga: Sederet Bantuan Sosial Pemerintah untuk Redam Dampak Corona

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 16,2 triliun.

Jokowi menyebut bahwa bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Bupati Sumedang soal Pembagian Bantuan Sosial

Bantuan Sosial Dana Desa

Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp 21 triliun hingga Rp 24 triliun untuk bantuan sosial dana desa.

Mengutip Kompas.com (8/4/2020), bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat desa.

Baca tentang

Oleh:

Antara/Yusuf Nugroho\\n Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020).

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik pelaku UMKM di Indonesia! Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu. Simak syarat dan cara daftarnya! 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu dalam waktu dekat Bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.

"Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2022). 

Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 akan dibuka kembali. Namun, untuk berjaga-jaga tim redaksi Bisnis.com akan memberikan informasi tentang syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM sebelumnya. 

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 

Syarat BLT UMKM 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM 2022 

Untuk calon penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu sekaligus untuk April - Juni dengan sasaran keluarga yang terdaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKL pada April bulan ini.

Sementara itu, untuk pekerja akan diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Feni Freycinetia Fitriani

Oleh:

tangkapan layar eform.bri.co.id situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 senilai Rp600.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM 2022 senilai Rp600.000 dalam waktu dekat Bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.

Bagi  Anda  yang merupakan pelaku usaha UMKM berikut panduan untuk mendapatkan BLT ini, mulai dari syarat, cara daftar dan cara mencairkannya :

Syarat BLT UMKM 2022

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM 2022 

Untuk calon penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Syarat Mencairkan BLT UMKM 2022

Untuk mencairkan dana BLT UMKM 2022 di bank BRI, tentu ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Apa saja syaratnya?

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP asli

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani aparat Desa setempat

5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerimaan Banpres Produktif (BPUM) sendiri. Tidak hanya untuk kelompok yang telah memiliki rekening BRI/BNI.

Cek Penerimaan BPUM

Untuk mencairkan dana bantuan, Anda bisa mengecek terlebih dahulu daftar penerimaan BPUM melalui eform BRI. Berikut cara lengkapnya.

1. Akses situs eform.bri.co.id/bpum di browser.

2. Isi Nomor KTP dan Kode Verifikasi.

3. Lalu klik Proses Inquiry.

4. Jika sudah berhasil masuk, Anda akan mendapatkan informasi apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
 

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha mikro bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan dana bantuan UMKM sebesar Rp 600 ribu atau langsung ditransfer ke rekening penerima.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

Cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah secara online

KUMPULREJO.DESA.ID - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyarasar pada 13,8 juta pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah secara online

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. "Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020 dilansir Antara. 

1. Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan, yakni

- Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terang dia dalam keterangan resmi.

- Pegawai Non PNS dan Non BUMN

Syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah selanjutnya adalah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN. "Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," jelas Erick.

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," papar Erick. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran. "Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19," kata Ida. "Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah secara online

2. Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Sementara itu, menurut Erick Tohir bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalagunaan. Adapun, program bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah akan dimulai pada September mendatang di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2020). Red, Puti Yasmin - detikFinance - 7/8/2020

***

***

Di postkan pada 2020-08-07 16:21:02 | Artikel Dikunjungi : 2216x