Buku panduan penyuluhan hukum tentang tindak pidana narkotika

Magetan (06/02) – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini sangat marak terjadi. Terlebih lagi kini peredaran dan penyalahgunaan narkotika tak memandang usia dan kalangan. Sudah banyak ditemukan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak-anak, remaja, maupun orang tua. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) per tahun 2020, telah ditemukan 57.297 tersangka dari 43.868 kasus tindak pidana narkotika. Dimana dari jumlah tersebut, 54.433 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak 2.864 tersangka berjenis kelamin perempuan. Sedangkan berdasarkan jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan diantaranya adalah jenis narkotika sabu, ganja, ekstasi, barbiturat, benzodiazepin, heroin, ketamine, dan kokain. 

Buku panduan penyuluhan hukum tentang tindak pidana narkotika
Gambar: Leaflet Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika

Adapun menurut data UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), sebanyak 275 juta atau 5,6% dari penduduk dunia usia 15 sampai dengan 65 tahun dinyatakan pernah menggunakan narkotika. Di Indonesia sendiri, sekitar 2,29 juta pelajar dinyatakan pernah menggunakan narkotika. Melihat kondisi tersebut, dirasa sangat perlu untuk dilakukan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika ini oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikategorikan sebagai tindak pidana dengan kualifikasi kejahatan dan diancam sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Narkotika terdapat 17 pasal yang mengatur tindak pidana narkotika dan sanksi pidananya yakni diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 129. Tindak pidana narkotika yang diatur dalam pasal-pasal tersebut diantaranya meliputi pengedar, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna.

Buku panduan penyuluhan hukum tentang tindak pidana narkotika
Gambar: Pembagian leaflet kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Nguntoronadi

Ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika ini sangat perlu disosialisasikan kepada para pelajar, khususnya siswa Sekolah Menengah Pertama, agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan narkotika. Siswa SMP merupakan anak-anak dengan rentang usia 12 sampai dengan 15 tahun, dimana usia-usia tersebut masih sangat labil emosinya dan masih sangat mudah dipengaruhi oleh teman atau lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penulis menginisiasi program KKN berupa penyuluhan hukum sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika. Adapun sosialisasi dilakukan di SMP Negeri 1 Nguntoronadi dan dihadiri oleh kurang lebih 50 siswa yang terdiri dari perwakilan OSIS dan pengurus kelas.

Buku panduan penyuluhan hukum tentang tindak pidana narkotika
Gambar: Penyampaian materi sosialisasi

Dengan adanya penyuluhan ini, penulis berharap siswa SMP Negeri 1 Nguntoronadi dapat membekali diri mereka terkait sanksi pidana pengguna narkotika sehingga dapat mencegah mereka untuk menggunakan atau menyalahgunakan narkotika.

Penulis: Hamami Fildzah Fataqun (Akuntansi – Fakultas Ekonomika dan Bisnis)

DPL: Ir. Kustopo Budiraharjo, M.P.