Buku panduan pengelolaan dana desa

Kamis, 10 November 2022 07:30 - 19:00 Untuk mengusulkan buku, mengetahui riwayat pinjam buku silahkan login.

Buku panduan pengelolaan dana desa


Judul Seri : -
Penanggung Jawab : Bawono, Icuk Rangga
Setyadi, Erwin
Untari, Cindy Kus
Penerbit : Grasindo
Kota Terbit/ Tahun : Jakarta / 2019   Ket. Edisi : -
Ket. Halaman : viii, 152 p. : il. ; 21 cm
No. Panggil : 336.598 BAW p
ISBN : 978-602-05-2208-1

Eksemplar

NO.BARCODE NO.REGISTER LOKASI STATUS
0000278148 C.1/22/PSD/Pb/XII/2020 Mrican : Ruang Baca Tersedia
0000278149 C.2/23/PSD/Pb/XII/2020 Mrican : Sirkulasi Tersedia
0000278150 C.3/24/PSD/Pb/XII/2020 Mrican : Sirkulasi Dipinjam
0000278151 C.4/25/PSD/Pb/XII/2020 Mrican : Sirkulasi Tersedia
0000278152 C.5/26/PSD/Pb/XII/2020 Mrican : Sirkulasi Tersedia


Ebook/PDF

Buku panduan pengelolaan dana desa

Perlindungan Konsumen

Kami akan mengembalikan uang Anda secara penuh, jika barang tidak sesuai dengan deskripsi atau berkualitas buruk

Jaminan Pengiriman

Kami akan mengembalikan uang Anda secara penuh, jika barang tidak terkirim

Pembayaran Aman

Kami menghadirkan pilihan metode pembayaran yang aman dan bervariasi

Respon Cepat

Pertanyaan akan ditanggapi dalam waktu 24 jam

Jaminan Keaslian

Kami menjamin produk yang kami jual 100% bukan barang palsu

Berapa anggaran dana desa 2022?

Dan dana yang dikucurkanpun terus bertambah setiap tahunnya mulai dai Rp240 miliar untuk 833 desa/kampung pada 2015 hingga mencapai total Rp760 miliar untuk 841 kampung pada tahun 2022 ini.

Siapa saja yang berhak mengelola dana desa?

Dalam hal pengelolaan keuangan desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berwenang ialah Kepala Desa.

Anggaran Dana desa meliputi apa saja?

Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan. Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Terdiri atas apa saja tahapan pengelolaan keuangan desa?

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.