Buatlah deskripsi singkat ciri atau karakteristik yang terkandung pada sila ketuhanan yang maha esa

Nama : Reynaldo & Rusliansyah Anwar

Pendahuluan

Bagi orang Indonesia,  Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang hidup dan merasuk dalam kehidupan keseharian masyarakat suku-suku bangsa di Indonesia sejak lama, dan sekaligus merupakan ciri khas budaya dan peradaban manusia Indonesia yang harus terus dipelihara. Menjelang kemerdekaan Indonesia, para founding fathers bangsa Indonesia berhasil menggali dan merumuskan nilai-nilai luhur masyarakat suku-suku bangsa tersebut ke dalam lima rumusan sila yang disebut sebagai Pancasila, yang kemudian disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia merdeka. Rumusan tersebut tercantum pada Alinea Keempat Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.

Seiring dengan perkembangan zaman, disamping banyaknya permasalahan yang timbul di masyarakat, menyebabkan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut mulai tergerus dari kehidupan keseharian masyarakat kita. Salah satunya adalah nilai luhur dari sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dewasa ini kita tidak bisa memungkiri bahwa banyak sekali isu-isu maupun kejadian yang kurang kondisif yang menyebabkan upaya toleransi antar umat beragama sebagai salah satu pilar nilai yang ingin ditegakkan sila pertama mengalami hambatan. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa konflik yang memakan korban jiwa.

Melihat beberapa fakta-fakta yang ada di lapangan, penulis ingin membahas betapa pentingnya  memahami, meresapi dan mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama pada sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ tersebut.

Pembahasan

  1. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa

    Kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa sejatinya berasal dari istilah dalam bahasa Sanskerta ataupun bahasa Pali.

Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran –an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke – dan akhiran – an dapat memberiperubahan makna menjadi antara lain : mengalami hal…., sifat – sifat …. Contoh kalimat : ia sedang kepanasan. Kata “maha” berasal dari bahasa Sanskerta / Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata “maha” bukan berarti “sangat”. Jadi adalah salah jika penggunaan kata “maha” dipersandingkan dengan kata seperti besar menjadi maha besar yang berarti sangat besar. Sedangkan kata Esa juga berasal dari bahasa Sanskerta / Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this – Inggris).[1]

Beberapa makna yang bisa dipahami dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain:

  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yag adil dan beradab.
  2. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda sehingga terbina kerukunan hidup
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain
  5. Frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frsa ini menekankan ke-esaan dalam beragama
  6. Mengandung makna adanya Cuasa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  8. Negara memberi fasilitas bagi tumbuh berkembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama
  9. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agama masing-masing.

Hakekat pengertian itu sesuai dengan:

  1. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa….”
  2. Pasal 29 UUD 1945:

(1)  Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya[2]

Menjelang berakhirnya abad ke 20, dunia telah diguncang oleh berbagai peristiwa yang tak terduga terjadi dan membawa perubahan – perubahan sangat drastis serta spektakuler, yang menjungkir balikkan berbagai pra anggapan yang sudah berakar puluhan tahun. Paska perang dingin telah meruntuhkan raksasa Uni Soviet menjadi kepingan negara-negara kecil. Kegagalan negara-negara komunis mengembangkan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat telah melumpuhkan konsep pembangunan berdasarkan ajaran komunis. Pola pembangunan dengan perencanaan sentral, pola politik dengan kekuatan partai tunggal dan pola kemasyarakatan yang terkontrol mengalami keruntuhan untuk kemudian diganti dengan pola baru.

Sejak reformasi, bangsa Indonesia sedang mengalami perubahan yang radikal. Reformasi yang sebenarnya memiliki tujuan yang sangat mulia, ternyata telah menghantarkan bangsa Indonesia pada dunia baru yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya, yaitu sangat terbuka dan liberal, ditengah suatu gelombang yang disebut dengan globalisasi. Globalisasi tidak hanya berhasil mengubah selera dan gaya hidup suatu masyarakat bangsa menjadi sama dengan bangsa lain, tetapi juga menyatukan orientasi dan budaya menuju satu budaya dunia (world culture).

Salah satu dampak serius dari perubahan-perubahan tersebut adalah adanya kecenderungan memudarnya nasionalisme bangsa Indonesia. Kecenderungan tersebut timbul karena posisi nasionalisme bangsa Indonesia sedang berada dalam kisaran tarik-menarik antara kekuatan arus  perubahan global dengan kekuatan komitmen kebangsaan dan ke-Indonesia-an yang ingin dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Bangsa dan Negara Kesatuan RI bersama bangsa-bangsa modern memasuki era globalisasi yang semakin meningkat dinamikanya, sehingga dapat menggoda serta melanda semua bangsa-bangsa, apalagi terhadap bangsa yang tidak teguh kesetiaan dan integritas nasionalnya. Merupakan fenomena aktual bahwa globalisasi sesungguhnya membawa misi liberalisasi dengan pesan-pesan visi dan misi HAM serta demokrasi, kebebasan dan keterbukaan.

Dengan demikian nampak bahwa pada setiap perubahan dapat menghasilkan kemajuan ataupun kemunduran. Hal ini sangat di pengaruhi oleh kesiapan dan kemampuan masyarakat suatu bangsa dalam melakukan perubahan itu serta pada kemampuan para pemimpinnya dalam mengelola perubahan itu dan memberi keteladanan agar terjadi kemajuan yang harmonis. Karena banyak bukti empirik menunjukkan bahwa masyarakat yang paternalistik, akan lebih cepat melakukan dan mengikuti perubahan serta kemajuan bila ada keteladanan dari para pemimpinnya.

Penutup

Pancasila merupakan sistem filsafat yang sekiranya dapat menjembatani segala keanekaragaman bangsa Indonesia yang sebenarnya sudah berurat-berakar dalam hati sanubari, adat-istiadat, dan kebudayaan Nusantara, bahkan jauh sejak masa Nusantara kuno.

Kebebasan memeluk agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, sebab kebebasan agama itu langsung bersumberkan kepada martabat manusia sebagai mahluk Tuhan.

Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah disebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, saling tolong menolong, dan tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia.

2014, T. C. (2014). Character Building: Pancasila. Jakarta: BINUS UNIVERSITY.

Detik.com. (2016). Ledakan Bom di Depan Gereja Samarinda, Ini 5 Sikap Nasyiatul Aisyiyah. Samarinda: Detik.com.

Hendara, W. (2017, January 11). Makna Sesungguhnya Di Balik Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Retrieved from Wahana Mandiri: http://wm-site.com/opini/makna-sesungguhnya-di-balik-sila-ketuhanan-yang-maha-esa

[1] Hendara, W. (2017, January 11). Makna Sesungguhnya Di Balik Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Diambil kembali dari Wahana Mandiri: http://wm-site.com/opini/makna-sesungguhnya-di-balik-sila-ketuhanan-yang-maha-esa

[2]2014, T. C. (2014). Character Building: Pancasila. Jakarta: BINUS UNIVERSITY.

Bangsa Indonesia telah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidupnya dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini juga ditegaskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar “UUD” Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4 bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yakni Pancasila.

Sebagai sebuah dasar negara, tentu saja Pancasila mendasari pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Tahun 1945 dan menjadikan cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengamalan seluruh sila dari Pancasila juga tidak dapat dilaksanakan secara terpisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila pertama Pancasila melandasi sila kedua sampai kelima.

Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni [1]Panca dan [2]Sila menurut bahasa Sanskerta. Sehingga pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam setiap Sila yang terkandung di dalam Pancasila memiliki butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengamalan[3] Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah dan Perumusan Nilai Pancasila

Sejarah Penggalian dan Perumusan Nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut :

Sejarah Penggalian Pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan Republik Indonesia

  • Zaman Penjajahan
    Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang pula kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan & persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
  • Zaman Merebut Kemerdekaan
    Pada tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945 karena mereka menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu dan juga tuntutan serta desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia. Lalu pada tanggal Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) yang bertugasuntuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia,dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yangdiketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat.

Pada awal mula Perumusan (penyusunan) sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara SidangMempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Pada tanggal 1Juni 1945 Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme) 3. Mufakat Demokrasi

4. Ketuhanan Yang Maha Esa

Lalu mengacu pada Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan setelah melalui rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum di dalamPembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.

Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya. Kerajaan Kutai memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila,seperti nilai-nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah pada brahmana.

Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan laut, juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki semacam universitas agama . Budha yang sangat terkenal di Asia. Masa kejayaan kerajaan Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah Mada, hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Majapahit melahirkan beberapa empu seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365) yang didalamnya terdapat istilah “Pancasila”, sedangkan empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda namun satu jua.

Pada tahun 1331 Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu, Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya agama Islam. Setelah itu mulai berdatangan bangsa Eropaseperti Portugis, Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Pada akhir abad XVIBelanda datang ke Indonesia dengan membawa bendera VOC (Verenigde OastIndische Compagnie) atau perkumpulan dagang.

Sejarah Perumusan Nilai-nilai Pancasila

  • Tanggal Peristiwa 29 Mei 1945 Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M.Yamin (sidang I BPUPKI), menyampaikan konsep tentang “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” disampaikan secara lisan dan intipokoknya adalah : a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri Ketuhanan d. Peri Kerakyatan

    e. Kesejahteraan Rakyat

  • Tanggal 31 Mei 1945 (sidang I BPUPKI), Prof. Dr. Soepomo mengatakan : a. Persatuan b. Kekeluargaan c. Keseimbangan lahir dan batin d. Musyawarah

    e. Keadilan rakyat

  • Tanggal 1 Juni 1945 (sidang I BPUPKI), ir. Soekarno mengatakan : a. Kebangsana indonesia b. Internasionalisme atau perikemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial

    e. Ketuhanan yang beerkebudayaan

  • Pada tanggal 22 juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan 38 orang anggota anggota dari Dokuritzu zyunby tyoosakai. Rapat gabungan ini kemudian membentuk panitia kecil lagi yang beranggotakan 9 orang yaitu : 1. M.Hatta 2. Muh.Yamin 3. Subardjo 4. Maramis 5. Soekarno 6. Kyai Abdul Kahar Muzakir 7. Wachid Hasjim 8. Abi Kusno Tjokrosoejoso

    9. H.Agus Salim

  • Panitia sembilan diatas dibentuk atas dasar kebutuhan yang mendesak dalam upaya mencari dan mencapai kesepakatan antara pihak Pihak Islam dan Pihak Kebangsaan. Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta”, yang didalamnya terdapat perumusan sistematik pancasila sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syri’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan

    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Pada tanggal 16 Agustus 1945 Jam 04.30 Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa yaitu Mr. M Yamin. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI yang telah mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari dua bagian yakni “Pembukaan” dan “Batang Tubuh UUD” yang berisi: 37 pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 Aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat. Di dalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alinea itu, di dalam alinea ke-4 tercantum perumusan pancasila yang berbunyi sebagai berikut : 1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan

    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Dasar Negara Dan Latar Belakangnya

Perjuangan bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan

1. Kebangkitan Nasional

Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.

2. Penjajahan Jepang

Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu.

Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau DokuritsuZyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr.KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pancasila Sebagai Etika Politik Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Ciri Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang di jadikan sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia yang resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Sejarah pancasila sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia melalui proses yang panjang mulai dari perumusan dalam siding PPKI 1 dan 2 hingga pengesahan sebagai dasar Negara. Perumusan pancasila sebagai dasar Negara besumber dari nilai kehidupan yang berkembang di masyarakat,nilai tersebut berupa religious,kesusilaan,kemasyarakatan,dan gotongroyong dalam bingkai bangsa. Ir soekarno,Dr soepomo dan MohYamin beserta perwakilan rakyat dari berbagai etnis mulai jawa,sunda,melayu,arab,cina yang memiliki rasa cinta terhadap bangsa dan berusaha untuk melepaskan diri dari jajahan pada saat itu

Adapun nilai yang terkandung dalam pancasila melalui lima butir silanya pada hakikatnya merupakan satu kesatuan antar satu sila dengan yang lain memiliki keterkaitan ,lima poin dasar Negara yang kita kenal sebagai pancasila yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang di pimpin Oleh Hikmat kebijaksanan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dari lima sila tersebut masing – masing memiliki nilai dan  makna tersendiri

  • Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
    Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bertuhan, mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta .semenjak zaman prasejarah bangsa Indonesia telah mengenal yang bersifat lebih kuasa dari pada manusia secara umumnya mulai dari kepercayaan Animisme Dinamisme Hindu Buddha hingga datangnya Kristen dan Islam pada abad 7 sampai 13 hingga saat ini agama di Indonesia berkembang beberapa agama yang di akui secara hokum yaitu Islam,Hindu,Buddha,Kristen,Katholik. Indonesia bukan Negara Ateis yang tidak mengakui adanya tuhan setiap warga Negara Indonesia berhak memilih agama sesuai dengan keyakinannya masing masing , namun Negara tidak memiliki hak sedikitpun untuk memengaruhi keyakinan yang ada dalam masyarakat ,kebebasan beragama telah di jamin baik dalam Undang Undang HAM maupn UUD.

  • Sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    Kemanusiaan berarti sikap atau perasaan menghargai adanya keberadaan orang lain ,Adil berarti menjalankan suatu hokum atau peraturan bias juga Hak dan Kewajiban sesuai dengan porsinya ,sebagai rakyat Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai falsafah bangsa maka harus menciptakan rasa kesadaran untuk senantiasa bersikap adil baik dalam berbangsa ataupun bernegara. Adil dalam artian bangsa berbuat terhadap sesama warga Negara sesuai dengan norma hukum yang ada. Adil dalam pengertian Negara maksutnya pemerintah sebagai wakil rakyat harus menjamin atau melaksanakan atau amanah berupa kepercayaan yang di berikan untuk menjalankan pemerintahan,baik pemerintah ataupun masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengamalkan hal terebut .

  • Sila ketiga : Persatuan Indonesia
    Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang artinya seluruh wilayah Indonesia berada dalam satu pemerintahan pusat walaupun masing-masing daerah memiliki Hak Otonomi atau Hak untuk menjalankan pemerintahannya namun pemerintahan utama tetap ada di tangan pemerintahan pusat,Indonesia yang terdiri dari belasan ribu pulau ratusan suku bangsa harus tetap di jaga kesatuannya supaya tidak terpecah belah ,Pancasila ini sebagai media Pemersatu bangsa karena salah satu isinya yaitu sila persatuan Indonesia , Negara Indonesia dapat merdeka karena pendahulu pendahulu kita dapat bersatu diatas banyaknya pebedaan namun dengan satu tujuan yang sama yaitu Indonesia merdeka , hasilnya kita bias kita rasakan hingga saat ini, sebagai generasi penerus sudah selayaknya kita jaga hal tersebut demi persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Sila keempat : Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Rakyat Indonesia dalam menyampaikan inspirasinya di wakilkan oleh DPR ataupun MPR

    Tugasnya adalah menyampaikan aspirasi rakyat yang menjadi perwakilannya,dalam menyelesaikan suatu permasalahan masyarakat Indonesia mengutamakan cara cara musyawarah dengan prinsip kekeluargaan .

  • Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Keadilan sosial berarti Negara menjamin Hak Hak sosial rakyatnya yaitu hak hak an hidup berserikat dan berkumpul persamaan di muka hukum serta hak dasa lainnya ,Negara dalam UUD pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwasannya bumi air dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan digunakan untuk ke sejahteraan rakyat .

Jadi sebagai warga Negara yang menggunakan pancasila sebagai falsafah Negara kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai yang terkandung di dalamnya termasuk mengamalkan dalam kehidupan sehari –hari berbangsa dan bernegara.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Pada Masa Orde Baru

Karakteristik Terkandung Dalam Nilai-Nilai Pancasila

Sebagai suatu dasar negara dan pandangan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia, Pancasila memiliki ciri khas atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan ideologi lain yang ada di dunia. Adapun karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila meliputi:

  1. Sila Pertama (1), Ketuhanan Yang Maha Esa
    Sila pertama mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karena itu sebagai manusia yang beriman, kita harus meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan jalan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
  2. Sila Kedua (2), Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
    Sila kedua mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

  3. Sila Ketiga (3), Persatuan Indonesia
    Sila ketiga merupakan perwujudan dari apaham kebangsaan Indoensia sebagai suatu persatuan yang akan mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, serta mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak mudah terpecah-belah oleh sebab apapun.

  4. Sila Keempat (4), Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
    Sila keempat merupakan sendi utama pelaksanaan demokrasi di Indonesia berdasarkan atas asas musyawarah dan kekeluargaan.

  5. Sila Kelima (5), Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Sila kelima merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pentingnya Pangalaman Pancasila Dalam Kehidupan

Mengingat sejarah perjalanan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melalui jalan yang snagat panjang, maka sudah seharusnya kiat sebagai rakyat Indonesia mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Perjalanan panjang itu sekaligus membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Untuk itu, sudah seharunya Pancasila dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia tanpa memandang golongan, suku dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila itu dapat ditunjukkan dengan menghargai dan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan, mengamalkan serta tidak mengubah dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara yang diadopsi dari negara lain.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Contoh Nilai-Nilai Pancasila

Sikap Positif sesuai nilai-nilai pancasila

  1. Contoh sikap yang sesuai dengan sila pertama Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat beragama pada Tuhannya. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut: 1. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing 2. Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut masing-masing 3. Saling menghormati antarumat beragama

    4. Tidak memaksakan suatu agama pada orang lain

  2. Contoh sikap yang sesuai dengan sila kedua Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut: 1. Tidak membeda bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi,maupun tingkat pendidikan 2. Menyadari bahwa kita diciptakan sama oleh Tuhan 3. Membela kebenaran dan keadilan 4. Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama

    5. Tidak melakukan diskriminatif

  3. Contoh sikap yang sesuai dengan sila ketiga. Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut: 1. Cinta pada tanah air dan bangsa 2. Menjaga nama baik bangsa dan Negara 3. Tidak membangga banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri 4. Ikut serta dalam ketertiban dunia 5. Menjunjung tinggi persatuan bangsa

    6. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

  4. Contoh sikap yang sesuai sila keempat Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut: 1. Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah 2. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain 3. Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara 4. Menghormati hasil musyawarah

    5. Ikut serta dalam pemilihan umum

  5. Contoh sikap yang sesuai sila kelima. Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut: 1. Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan 2. Menghargai hasil karya orang lain 3. Tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita 4. Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan

    5. Menghormati hak dan kewajiban orang lain

Penyimpangan nilai-nilai pancasila

Pada sebuah kampung memiliki organisasi pemuda atau karang taruna, setiap mengadakan pertemuan pada awalnya seluruh pemuda di kampung itu menghadiri pertemuan.Pada suatu hari saat mengadakan pertemuan, sebagian pemuda tidak hadir tanpa sebab yang jelas karena mereka tidak memberitahukan kepada pemuda yang hadir alasan mengapa mereka tidak hadir.Setelah diketahui penyebabnya ternyata sebagian pemuda didesa itu memiliki masalah yang disebabkan oleh kesalah pahaman dan miskomunikasi antar pemuda yang menyebabkan sebagian pemuda tidak pernah hadir dalam rapat musyawarah.Ketua pemuda selalu mencoba untuk menghubungi mereka dan mengajak pertemuan pemuda namun mereka tetap tidak mau menghadiri musyawarah dan mengabaikan undangan tersebut.

Masalah tersebut bermula dari bulan februari diadakan pertemuan namun yang datang hanya sebagian pemuda saja ternyata pemuda yang tidak hadir tadi setelah ditanya mereka mengatakan pada saat tahun baru 2015 mereka tidak diajak dalam kegiatan memancing padahal pemuda yang lain memang tidak mengadakan acara tersebut entah darimana mereka mendengar kabar seperti itu, maka dari itulah permasalahan muncul yang menyebabkan hubungan pemuda dikampung itu menjadi tidak baik.

Pembahasan dan Penyelesaian

Dari contoh kasus diatas diketahui bahwa kejadian tersebut menyimpang dari nilai-nilai yang ada didalam pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai panutan bagi bangsa Indonesia.Kasus diatas terdapat penyimpangan nilai pancasila sila ketiga persatuan Indonesia dan sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengapa disebut penyimpangan, karena perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dari sila yang ketiga dan keempat yaitu:

  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Karena dalam sebuah organisasi yang seharusnya mengutamakan persatuan dan kesatuan antar anggota ternyata hal ini tidak terjadi. Saat ini bangsa Indonesia mengalami banyak kndala dalam mengamalkan pancasila, karna terpengaruh budaya luar kita menjadi lupa akan jati diri bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasilaPada kasus tersebut kedua kelompok pemuda tidak mencapai mufakat dalam musyawarah sehingga masalah tersebut tidak kunjung selesai.

Solusi untuk menyelesaikan penyimpangan ini adalah :

  1. Seharusnya kedua belah pihak mau mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang bersitegang.
  2. Mencari apa sebenarnya yang membuat kesalah pahaman terjadi
  3. Dari masing masing kelompok dengan lapang hati menerima dan mengkoreksi masing-masing kesalahannya.
  4. Diadakannya mediasi yang membuat kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama sehingga terciptanya persatuan dan kesatuan antar anggota pemuda.

Kesimpulan

Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang menjadi panutan dalam bertingkah laku bagi rakyat Indonesia.Sebagai warga Negara yang baik kita seharusnya tidak hanya menghafal Pancasila namun juga menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, agar tercapai seluruh cita-cita bangsa Indonesia.

Melihat kasus diatas kita dapat mengambil hikmah dan menjadikan bahan instrospeksi dan pengingat untuk kita bahwa sebagai warga Negara yang baik kita harus memiliki jiwa Pancasila, menanamkan nilai-nilai Pancasila kedalam tingkah laku kita.

DAFTAR PUSTAKA

  • Toyibin, M.Azis A. Kosasih Djahiri.Pendidikan Pancasila. Jakarta :Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992/1993.
  • Salam, Drs. Burhanuddin,MM. Filsafat Pancasila. Jakarta : PT Asdi Mahasatya,2000.
  • Isworo dan Wiyono, Hadi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII. Penerbit Ganeca Exact. Jakarta.
  • Saputra, Surya Lukman.2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Penerbit PT Grafindo Media Pratama.Bandung.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari