Hidup di dunia ini tentunya memiliki banyak kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ada harga yang harus Mama bayar. Misalnya, apabila Mama ingin membeli kebutuhan pokok, Mama harus memiliki uang untuk bisa mendapatkannya. Show
Akan tetapi, bagaimana caranya agar dapat memiliki uang? Tentu saja Mama harus bekerja, entah dengan orang lain atau membuka usaha sendiri, seperti berjualan. Dikutip dari buku Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan oleh Solahudin Pugung, S.H. (2013: 16), usaha adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang terus menerus secara berkesinambungan. Sementara itu, usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada banyak jenis-jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil ataupun besar. Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia terdiri dari 2 jenis usaha, yaitu usaha ekonomi yang di dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Nah, kali ini Popmama.com akan mengulas tentang 2 jenis usaha ekonomi di Indonesia yang dapat Mama lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Simak sampai akhir ya, Ma! 1. Usaha ekonomi yang dikelola sendiriBiasanya, usaha ekonomi yang dikelola sendiri dikenal dengan usaha perorangan. Usaha tersebut memiliki modal yang cukup terbatas dan dikelola secara sederhana saja, Ma. Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri sebagai berikut.1. Pertanian Usaha pertanian memang dikenal sebagai usaha perorangan karena dikelola sendiri. Biasanya, usaha pertanian ini mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanah dan menanaminya dengan tanaman yang dapat dikonsumsi. Oleh karena itu, usaha pertanian sangat membutuhkan lahan. Tanaman-tanaman tersebut berupa, jagung, padi, ketela, kelapa sawit, cengkeh, teh, kopi, pala, dan lain-lain. 2. Perdagangan Usaha perdagangan masuk ke dalam usaha berskala kecil hingga menengah karena dikelola secara perseorangan. Modal yang dimiliki pun terbatas. Sebab itu, perdagangan disebut sebagai suatu kegiatan jual beli yang dapat menguntungan kedua belah pihak. Contoh usaha perdagangan, yaitu pedagang kaki lima, pedagang warung, pedagang kios pasar, pedagang asongan, dan toko kelontong. 3. Usaha jasa Meski memiliki banyak jenis, usaha jasa juga termasuk usaha yang dikelola sendiri atau perseorangan. Biasanya, usaha jasa terdapat di sekitar kita, Ma. Misalnya, fotokopi, bengkel, salon, barber shop, klinik, hingga jasa angkutan. 4. Industri kecil Jangan salah ya, Ma. Ternyata, usaha industri juga ada yang masuk ke dalam usaha perseorangan kok, misalnya usaha kerajinan tangan berupa pembuatan tembikar, keramik, anyaman, dan mebel. Selain karena dikelola sendiri, sektor industri ini dikenal sebagai industri rumahan. 5. Peternakan Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat diambil hasilnya atau bisa dijual kembali. Misalnya, peternakan sapi, kuda, kambing, domba, kelinci, ayam, dan lainnya. EDITORS' PICKS
2. Usaha ekonomi yang dikelola kelompokUsaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal permodalan, pengelolaan, hingga pembagian hasil. Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan sangat baik dan memiliki modal yang cukup besar karena tergolong usaha berskala besar. Berikut ini contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok, antara lain:1. Firma Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh sejumlah orang, setidaknya dua orang yang sudah saling mengenal dengan baik. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama fima, dengan catatan anggota firma akan bertanggung jawab secara penuh atas risiko dari tindakannya tersebut. Biasanya, usaha firma ini bergerak di bidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara. 2. Commanditaire Vennotschaap (CV) atau persekutuan komanditer CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri dan beberapa penanam modal. Perusahaan CV ini terbagi menjadi dua anggota, yakni sekutu aktif sebagai investor sekaligus pengelola dan sekutu pasif yang berperan sebagai investor saja. 3. Koperasi Koperasi merupakan sebuah badan usaha bersama dalam bidang ekonomi yang berasas kekeluargaan. Biasanya, kerjasama dalam koperasi ini berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan. Ada lima jenis koperasi di Indonesia, antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi produksi, dan koperasi jasa. 4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN ini merupakan badan usaha negara karena seluruh modal dimiliki oleh negara yang bersifat strategis atau vital. Terdapat tiga jenis BUMN, yaitu perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan, dan perusahaan perseroan (persero). 5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jika BUMN milik negara, BUMD adalah badan usaha milik daerah. Modal BUMD didapat dari daerah tersebut. BUMD didirikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut. Contoh BUMD, antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota. 6. Perseroan Terbatas (PT) PerseroanTerbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham. Saham itu sendiri ialah surat berharga yang berfungsi sebagai tanda keikutsertaan dalam penanaman modal dalam perusahaan dan setiap saham memiliki nilai nominal. Berikut perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, di antaranya PT. Djarum, PT. Gudang Gram, PT. Indofood Indonesia Tbk., dan PT. Unilever Indonesia Tbk.. Itu dia 2 Jenis Usaha Ekonomi di Indonesia yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kira-kira Mama dan anak mama berminat membuka usaha sendiri tidak? Baca juga:
Jenis usaha perseorangan adalah suatu jenis badan usaha komersil atau perusahaan yang memang dipunyai oleh seorang pengusaha. Biasanya, usaha perseorangan ini hadir dengan skala yang besar dan skala kecil, contoh usaha perseorangan berskala kecil adalah UKM hingga menjadi perusahaan besar atau BUMS. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang jenis usaha perorangan tersebut. Pengertian Jenis Usaha PerseoranganPengusaha perseorangan adalah pengusaha yang memiliki usaha perseorangan itu sendiri. Setiap orang bisa menciptakan entitas bisnis individual yang dibuat tanpa izin dan tanpa adanya prosedur khusus. Selain itu, hampir setiap orang juga mempunyai kebebasan untuk bisa berkembang dalam menjalankan bisnis usahanya tanpa ada paksaan terkait pembatasan modal untuk mendirikan usahanya. Sementara itu, setiap perusahaan perseorangan biasanya hanya dimiliki oleh satu pemilik saja. Tanggung jawab yang diemban oleh pemilik memiliki sifat yang tidak terbatas. Ciri-ciri dari perusahaan perorangan adalah:
Jika dilihat dari bentuk manajemennya, sebuah perekonomian usaha memang terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian usaha ekonomi yang dikelola secara mandiri atau perseorangan, dan yang dikelola oleh grup perusahaan. Berikut ini adalah interpretasi dari masing-masing bisnis ekonomi tersebut. Baca juga: Market Share: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya Model Bisnis Ekonomi MandiriPada umumnya, modal usaha yang relatif kecil atau terbatas akan dikelola sendiri oleh seorang pengusaha saja atau secara individu, contoh jenis bisnis ekonomi yang dikelola secara individu adalah usaha pertanian, usaha perdagangan, usaha jasa, dan usaha kecil. Contoh Usaha PerseoranganSeperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa usaha perseorangan adalah usaha yang dikelola secara mandiri dan jumlah skalanya relatif kecil, berikut ini adalah contoh usahanya: Saat ini, banyak sekali usaha jasa yang kebanyakan dikelola sendiri atau secara perorangan, sebut saja usaha bengkel, jasa penitipan, jasa angkut, dll. Pada umumnya, sebagian besar usaha pertanian lebih cenderung dikelola secara perorangan saja. Biasanya, para pengusaha perdagangan yang masih kecil cenderung dikerjakan secara perorangan dan jenis usaha ini mempunyai skala dari mulai yang kecil hingga yang sedang. Contoh usaha perdagangan adalah usaha warung makan, warung sembako, warung camilan, dll. Salah satu sektor industri yang dikelola secara perorangan adalah jenis industri rumahan, contohnya adalah usaha kerajinan tangan seperti produksi keramik, anyaman, mebel, souvenir, dll. Baca juga: Konsinyasi: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Contoh dan Tips dalam Mengembangkannya Contoh Usaha KelompokUsaha kelompok adalah jenis usaha yang umumnya dikelola oleh dua orang atau lebih, dan usaha ini sudah berskala besar. Berikut ini adalah jenis usahanya: 1. FirmaBiasanya, perusahaan firma akan dibangun oleh dua orang yang sudah saling mengenal dengan baik antara yang satu dengan yang lainnya, atau mereka juga sudah bersahabat. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab dan juga kewajiban masing-masing atas nama firma. Para anggota firma biasanya bergerak dalam bidang layanan konsultasi hukum atau keuangan. 2. Persekutuan KomanditerPersekutuan komanditer (CV) pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu aktif adalah sekutu yang memiliki peran sebagai investor atau sebagai penyuplai dana serta pengelolaan CV tersebut. Sedangkan sekutu pasif biasanya memiliki peran sebagai investor yang tidak terlibat langsung dalam mengelola CV 3. Perseroan TerbatasPerseroan Terbatas atau yang sering disingkat menjadi PT adalah salah satu model usaha yang bermodalkan saham. Saham itu sendiri diartikan sebagai bukti kepemilikan dari sebuah perusahaan berdasarkan modal yang dilakukan. Biasanya, pemilik saham akan memperoleh keuntungan berbentuk dividen. Dividen adalah salah satu pembagian laba keuntungan pada pemegang saham atas dasar dari berapa banyaknya saham yang mereka miliki. 4. KoperasiKoperasi adalah badan usaha ekonomi berupa suatu lembaga keuangan. Jenis usaha ini bisa dibentuk secara perseorangan ataupun oleh lembaga pemerintah dengan asas kekeluargaan. Tujuan dari dibentuknya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan juga turut serta dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan PerseoranganBerikut ini adalah kekurangan dan kelebihan dari badan usaha perseorangan. Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Baca juga: Mencari Cara Terbaik Berbisnis Untuk Pemula? Berikut 10 Caranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN)BUMN atau badan usaha milik negara adalah bentuk perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dalam hal ini, terdapat bentuk perusahaan negara yang jenisnya BUMN, yaitu perusahaan perseroan (Persero) perusahaan jawatan (Perjan) dan perusahaan umum (Perum) 1. Perusahaan DaerahPerusahaan daerah adalah salah satu perusahaan yang dikelola oleh pihak pemerintah daerah tersebut dengan modal yang berasal dari pemerintah daerah tersebut juga. Tujuannya adalah untuk mengembangkan perekonomian yang ada pada daerah tersebut. Selain sangat bermanfaat untuk membangun ekonomi nasional, perusahaan daerah juga biasanya mempunyai tujuan dan misi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang hidup pada daerah tersebut. Tujuan lainnya lagi adalah untuk membangun lapangan kerja agar masyarakat bisa hidup makmur. 2. Jenis Usaha KoperasiKoperasi adalah usaha yang dibangun secara bersama dalam bidang perekonomian, atas kerja sama yang dibangun untuk menjalankan usaha koperasi itu sendiri. Selain itu, usaha koperasi juga memiliki prinsip saling gotong royong atau saling membantu satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sesama anggota koperasi. Untuk di negara Indonesia sendiri, terdapat lima bentuk koperasi yang sempat eksis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produksi dan koperasi serba usaha. Badan Usaha dan Badan HukumBadan usaha merupakan sebuah pondasi yang sangat penting jika kita ingin berbisnis. Selain itu badan usaha juga memiliki badan hukum yang diterapkan oleh setiap perusahaan, baik itu untuk perusahaan kecil, menengah atau besar. Tujuannya sendiri adalah demi melindungi perusahaan atas seluruh klaim dari pihak lain, karena ada saja pihak lain dari luar perusahaan yang melakukan klaim secara sepihak saja. Badan Usaha HukumBadan usaha hukum yang memiliki badan hukum sendiri adalah rumah sakit, pendidikan formal, bank, dll. Sebuah badan usaha adalah suatu kesatuan yang terbentuk secara yuridis dan ekonomis serta berkaitan dengan berbagai produksi serta mempunyai tujuan dalam mencari keuntungan perusahaan. Badan usaha juga bisa dikatakan sebagai rumah tangga ekonomi dalam mencapai tujuan dalam mencari suatu keuntungan dengan berbagai faktor produksi. Selain itu, bisnis atau usaha perseorangan pun bisa dikatakan sebagai suatu badan usaha yang memiliki badan hukum jika sudah mengantongi akte pendirian yang sudah disetujui oleh notaris dan di tandan tangani diatas materai. Baca juga: Business Plan Adalah : Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya PenutupSeperti yang sudah dibahas di atas, jenis usaha perseorangan adalah suatu jenis badan usaha komersil atau perusahaan yang memang dipunyai oleh seorang pengusaha saja. Saat ini sebenarnya sudah ada banyak sekali jenis usaha di Indonesia, baik itu perorangan maupun yang sudah berbentuk kerjasama, salah satunya adalah jenis usaha yang sudah kita sebutkan di atas. Namun dalam menjalankan setiap bisnis usaha, Anda harus melakukan strategi pemasaran yang ampuh, manajemen produk dan stok yang tepat, serta akuntansi perusahaan yang baik. Nah, untuk membantu Anda dalam memudahkan segala proses akuntansi bisnis, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: |