Berikut yang tidak termasuk pilar pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah

Oleh: Dwiki Yanwar

Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang ada di dunia. Bukan hanya sekedar kepulauan, Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, luas lautan indonesia sekitar 3,25 juta km2 dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar 2,55 juta km2. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, yang memiliki potensi akan kekayaan hasil lautnya.

Luasnya lautan Indonesia dan potensi yang dimilikinya, membuat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno berharap Indonesia dapat menjadi negara maritim yang berjaya. Saat itu, dalam rangka mengedukasi masyarakat, pemerintah mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) Maritim 1 pada 23 September 1963. Melalui Munas tersebut, Presiden Soekarno akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 249/1964  yang menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional.

Hari Maritim Nasional dibuat dan diperingati setiap tahunnya agar masyarakat Indonesia tahu bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari kekayaan hasil lautnya sebagai sebuah negara maritim. Di samping itu, upaya lain pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara martim adalah menetapkan tujuh pilar poros maritim dunia. Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Laut Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. Tujuh Pilar Poros Maritim Dunia adalah suatu kebijakan terkait kelautan Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim bagi dunia. Ketujuh pilar tersebut meliputi:

1. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan dan penguasaaan sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan serta mengembangkan SDM di bidang kelautan yang profesional, beretika, berdidikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional.

2. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut

Kebijakan pertahanan, keamanan, penegak hukum, dan keselamatan di laut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, dan hambatan, dan gangguan di wilayah tersebut. Beberapa program yang dibuat untuk melaksanakan kebijakan ini meliputi: 1) Pembangunan pertahanan dan keamanan laut yang tangguh serta mampu menanggulangi ancaman dan gangguan dari dalam dan luar negeri; 2) Menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi; 3) Optimalisasi sistem komando, kendali, komunikasi, komputerisasi, intelejen, serta pengawasan dan pengintaian; dan lain-lain.

3. Tata Kelola dan Kelembagaan Kelautan

Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan sistem tata kelola kelautan nasional yang komprehensifm terintegrasi, efektif, dan efisien. Program-program dalam pelaksanaannya meliputi: 1) Penataan sistem hukum nasional di bidang kelautan; 2) Implementasi hukum internasional di bidang kelautan sesuai dengan kepentingan nasional; dan 3) Pembangunan sistem tata kelola kelautan nasional yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

4. Ekonomi dan Infrastruktrur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan

Pertama, kebijakan ekonomi kelautan bertujuan untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi. Artinya, pembangunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan cara menggerakkan sumber daya nasional melalui program kelautan nasional dan disertai berbagai kelengkapan instrumen fiskal, moneter, serta mobilisasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan. Kedua, kebijakan infrastruktur dilakukan pemerintah dalam rangka membangun dan mengembangkan infrastruktur kelautan dan kemaritiman untuk peningkatan konektivitas dan pembangunan dengan pendekatan Indosentris. Ketiga, kebijakan peningkatan kesejahteraan memiliki tujuan dalam mewujudkan pembangunan kelautan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

5. Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut

Kebijakan pengelolaan laut dibuat untuk melindungi sumber daya dan lingkungan berdasarkan pada sumber daya dukung lingkungan kearifan lokal, memanfaatkan potensi sumber daya di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional. Sedangkan kebijakan perlindungan lingkungan laut dibuat utuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya kerusakan pada ekosistem di laut.

6. Budaya Bahari

Budaya bahari bertujuan guna memberi pemahaman yang menyeluruh terhadap wawasan bahari di seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan nasional yang berkesinambungan dan lestari. Beberapa program utamanya yaitu: 1) Meningkatkan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; 2) Mengidentifikasi dan menginventarisasi nilai budaya dan sistem sosial kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; 3) Melakukan harmonisasi dan pengembangan unsur kearifan lokal ke dalam sistem pengelolaan dan pemanfataan sumber daya kelautan yang lestari; dan lain-lain.

7. Diplomasi Maritim

Diplomasi maritim merupakan pelaksanaan politik luar negeri yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kelautan guna memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan nasional dan hukum internasional. Beberapa program utama dalam pelaksanaan diplomasi maritim meliputi 1) Peningkatan kepemimpinan di dalam berbagai kerja sama di bidang kelautan pada tingkat bilateral, regional, dan multilateral; 2) Peningkatan peran aktif dalam upaya menciptakan dan menjaga perdamaian dunia di bidang kelautan; 3) Kepemimpinan atau peran aktif dalam penyusunan berbagai norma internasonal bidang kelautan; dan lain-lain.

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017

Berikut yang tidak termasuk pilar pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Berikut yang tidak termasuk pilar pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. memperluas kekuasaan lautan dengan kekuatan angkatan laut
  2. pembangunan kembali budaya maritim
  3. menjaga dan mengelola sumber daya laut, dengan fokus pembangunan kedaulatan pangan laut
  4. membangun kekuatan pertahanan martitim

Jawaban terbaik adalah A. memperluas kekuasaan lautan dengan kekuatan angkatan laut.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Berikut ini yang tidak termasuk dalam pilar pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah...❞ Adalah A. memperluas kekuasaan lautan dengan kekuatan angkatan laut.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) adalah Konvensi PBB mengenai ... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu cp.dhafi.link??

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Poros Maritim Dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia.

Untuk menuju negara Poros Maritim Dunia akan meliputi pembangunan proses maritim dari aspek infrastruktur, politik, sosial-budaya, hukum, keamanan,dan ekonomi. Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia .

Dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Presiden Joko Widodo mencanangkan lima pilar utama dalam
mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia:

LIMA PILAR POROS MARITIM DUNIA

  • Pilar pertama : pembangunan kembali budaya maritim Indonesia.
  • Pilar kedua : Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.
  • Pilar ketiga : Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.
  • Pilar keempat : Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan
  • Pilar kelima : Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Cita-cita dan agenda pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di atas akan menjadi fokus Indonesia di abad ke-21. Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudera sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa. Dalam mengawal visi Laut Masa Depan Bangsa
dan mendukung misi nawacita yang diamanatkan Presiden Joko WidodoKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan dengan berbagai kebijakan. Kebijakan KKP tersebut diterjemahkan ke dalam misi tiga pilar yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, yaitu:

  1. KEDAULATAN. Mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan dengan memperkuat kemampuan nasional untuk melakukan penegakan hukum di laut demi mewujudkan kedaulatan secara ekonomi, yang dilakukan melalui pengawasan pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) dan sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
  2. KEBERLANJUTAN. Mengadopsi konsep blue economy dalam mengelola dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab dengan prinsip ramah lingkungan sebagai upaya peningkatan produktivitas, yang dilakukan melalui pengelolaan ruang laut; pengelolaan keanekaragaman hayati laut; keberlanjutan sumber daya dan usaha perikanan tangkap dan budidaya; dan penguatan daya saing produk hasil kelautan dan perikanan.
  3. KESEJAHTERAAN Mengelola sumber daya kelautan dan perikanan adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang dilakukan melalui pengembangan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan inovasi iptek kelautan dan perikanan.

Dalam rangka memperkuat jatidiri sebagai negara maritim telah dilakukan pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing serta pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. Pemberantasan IUU fishing telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.Keberhasilan penanganan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dikarenakan telah berjalannya pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Indonesia memiliki bentang alam yang luas dan sumber daya alam yang luar biasa, dari berbagai sektor seperti pertanian, pangan, energi, dan kemaritiman yang bisa dimanfaatkan. Sektor Kemaritiman pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, guna menjaga kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia).*