Berikut yang termasuk pajak subjektif adalah

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, banyak sekali istilah-istilah yang perlu dan penting untuk diketahui Wajib Pajak karena suatu saat nanti mereka akan bertemu dengan istilah-istilah pajak dalam mengurus proses perpajakannya.

Dalam dunia akuntansi, terdapat jenis pajak atau pungutan dengan istilah pajak subjektif dan objektif.

Masyarakat mungkin masih banyak yang kurang tahu mengenai kedua jenis pajak tersebut. Kedua jenis pajak atau pungutan tersebut wajib dibayarkan tepat waktu sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Kedua pajak tersebut jelas berbeda, di mana pajak objetif ialah jenis pajak yang tidak melihat kondisi Wajib Pajak namun dilihat dari sifat objek pajaknya.

Objek yang dimaksud yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Dalam hal tarif, pajak objektif mengikuti ketentuan yang sudah berlaku dalam Undang-undang berdasarkan kriteria penghasilan sebagai berikut:

1.Orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak. 2.Pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.

3.Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset di negara lain.

Berbeda dengan pajak objektif, pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki NPWP sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewjiban perpajakannya.

Pada dasarnya, pajak subjektif fokus pada pengenaan pajak yang memerhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang dan kemudian menetapkan objek untuk pajaknya.

Contoh dari masing-masing pajak yakni, dari pajak objektif terdapat PPN, PBB, PPnBM. Sedangkan contoh dari pajak subjektif ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. (Atania Salsabila)

Apa sih bedanya pajak subjektif dan objektif? Akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini. Dalam istilah akuntansi pajak, perlu dipahami bahwa terdapat jenis pajak atau pungutan berupa pajak subjektif dan objektif.

Sebagai warga negara yang baik, pungutan pajak subjektif dan objektif harus dibayar tepat waktu dan sesuai tarif pajak yang berlaku.

Kedua jenis pajak ini mungkin tidak terlalu familiar bagi masyarakat. Namun, contoh pajak subjektif dan objektif sudah sangat sering didengar. Misalnya, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Mengenai apa itu pajak subjektif dan objektif beserta contoh pajak subjektif dan objektif selengkapnya. Simak artikel berikut, yuk..

Apa Itu Pajak Subjektif?

Dalam mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif berikut ini definisi pajak subjektif artinya adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi yang dikukuhkan sebagai wajib pajak.

Setiap warga negara pada dasarnya adalah wajib pajak atau harus membayar pungutan pajak. Jika tidak membayar pajak subjektif, artinya Ia telah melanggar ketentuan hukum dan bisa dikenakan sanksi denda.

Contoh Pajak Subjektif

Dalam mengenal contoh pajak subjektif dan objektif, maka berikut ini adalah contoh yang termasuk jenis pajak pajak subjektif merupakan PPh alias pajak penghasilan.

Disebut pajak penghasilan karena pungutan ini berdasarkan penghasilan atau pemasukan yang didapat dalam satu periode tahun pajak.

Pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak yang mendapatkan nilai ekonomis dari penghasilannya. Jenis pajak penghasilan, antara lain: PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23. Simak penjelasannya di bawah ini.

  • Pungutan pajak penghasilan pasal 21 atau pph pasal 21 meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dll. Yang jelas tarif pajak pph 21 dibedakan bagi yang pemegang kartu NPWP dan tidak.

  • Selanjutnya, jenis pajak PPh pasal 15 dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha dengan perhitungan tarif pajak khusus bagi industri pelayaran, asuransi asing, serta industri penerbangan internasional.

  • Jenis pajak pph pasal 22 adalah pungutan pajak yang dikenakan pada aktivitas import atau belanja barang mewah si wajib pajak.

  • Terakhir, contoh pajak subjektif adalah PPh pasal 23. Yaitu, pungutan pajak atas kegiatan seperti sewa, transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dan sebagainya.

    Selain itu, jenis pajak pph pasal 23 juga dikenakan pada pemakaian aset properti seperti bangunan, gedung, tanah, dll.

Baca Juga: Akuntansi Pajak: Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

Apa Arti Pajak Objektif?

Setelah mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif secara singkat, maka beralih ke pengertian pajak objektif adalah jenis pajak yang tidak melihat kondisi si wajib pajak, melainkan sifat objek pajak.

Tarif pajak objektif mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku berdasarkan kriteria penghasilan.

Kriteria pajak objektif antara lain:

  • Orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak.
  • Pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
  • Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset di negara lain.

Contoh Pajak Objektif

Selanjutnya setelah mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif maka berikut ini contoh pajak objektif ada tiga. Yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut penjelasan dari masing-masing contoh pajak objektif:

  1. Sementara, pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut atas barang atau jasa yang dari hasil transaksi para pengusaha kena pajak (PKP).

  2. PBB atau pajak bumi dan bangunan adalah pungutan kepada wajib pajak yang memiliki tanah atau bangunan bernilai ekonomis dan mengambil manfaat dari tanah/ bangunan itu.

  3. Pungutan pajak PPnBM diberikan oleh wajib pajak atas barang mewah atau barang yang nilainya fantastis.

Bukan hal baru jika urusan perpajakan memang ribet dan terkadang membingungkan. Maka untuk mempermudah urusan dasar dari perpajakan yaitu pembukuan, yuk gunakan Software Akuntansi Harmony.

Anda bisa menggunakan fitur-fitur akuntansi dari aplikasi Harmony untuk menangani berbagai urusan transaksi pemasukan dan pengeluaran, rekonsiliasi bank, hingga laporan keuangan secara otomatis, praktis, dan sistematis.

Semua fiturnya dapat diakses 24 jam, karena aplikasi Harmony berbasis teknologi Cloud yang mudah dimengerti dan mudah dipakai oleh semua kalangan.

Manfaatkan aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari untuk membuktikan keunggulan fitur-fiturnya dari tautan ini. Anda juga bisa mempelajari lebih detail tentang aplikasi Harmony dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

A. jika rp 100.000.000 laba sebelum bunga obligasi rp 100.000.000 bunga obligasi 20 % rp 50.000.000 - laba sebelum pajak penghasilan rp 50.000.000 paj … ak penghasilan 25% rp 12.500.000 - laba bersih setelah pajak rp 37.500.000 dividen saham prioritas rp 15.000.000 - dividen saham biasa rp 22.500.000

Berikut ini disajikan data kegiatan operasi dari usaha garmen yang disajikan dalam bentuk ikhtisar. kegiatan dimulai tanggal 01 maret 2020 dan berjala … n selama satu bulan, berakhir tanggal 31 maret 2020

Kembangkan sistem komputerisasi tersebut dengan sistem akuntansi untuk perusahaan dagang. dimana sistem persediaan barang masuk dan keluar yang otomat … is, dimana nantinya barang masuk akan ditulis dan barang keluar akan dicatat sebagai merchandise inventory. lalu adanya jurnal khusus yang mencatat jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran barang. lalu yang terakhir akan menyetel sistem laporan keuangan di mulai dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan neraca untuk memudahkan perhitungan keuntungan dan jika nantinya perhitungan pajak bahkan perhitungan zakatnya

Membuat fungsi persamaan biaya pemeliharaan dengan menggunakan metode high-low

Mengestimasi berapa jumlah beban biaya listrik jika jumlah jam mesin adalah 350 jam mesin

Pada tanggal 31 desember 2019 dealer mandiri menyajikan data sebagai berikut: kas 2,546,000 peralatan 24,500,000 akum penyusutan peralatan 4,100,000 b … eban penyusutan peralatan 1,900,000 perlengkapan 500,000 beban perlengkapan 1,350,000 utang usaha 1,966,000 utang gaji 100,000 beban gaji 6,740,000 modal 20,000,000 pendapatan jasa 17,530,000 prive 2,420,000 beban sewa 1,640,000 beban iklan 1,100,000 beban lain-lain 600,000 beban asuransi 400,000 43,696,000 43,696,000 berdasarkan data transaksi diatas buatlah laporan keuangan, meliputi : 1. laporan neraca 2. laporan laba/rugi 3. laporan perubahan modal 30 2. perusahaan baja ringan memiliki susunan utang dan modal sebagai beri

Pt kilat jaya melakukan kegiatan produksinya secara bulanan. pertanggungjawaban biaya produksi menggunakan sistem perhitungan biaya berdasarkan proses … dengan asumsi aliran biaya metode first in first out (fifo). hanya ada satu departemen produksi pada perusahaan tersebut. produk diinspeksi pada akhir proses produksi, jika terdapat produk gagal semata-mata disebabkan kesalahan dalam aktivitas normal produksi (normal spoilage). berikut data yang berkaitan dengan produksi pada bulan april 2021: persediaan wip awal, 1 april 2021 (100% bahan baku; 70% tenaga kerja; 50% bop) 12,000 unit jumlah produksi bulan april 63,000 unit produk selesai selama april 57,000 unit persediaan wip akhir, 30 april 2021 (100% bahan baku; 60% tenaga kerja; 40% bop) 10,800 unit biaya pada wip awal: bahan baku rp1,845,000 tenaga kerja langsung rp1,099,200 bop rp1,648,800 biaya ditambahkan periode april: bahan baku rp11,655,000 tenaga kerja langsung rp6,820,800 bop rp10,231,200 berdasarkan data pada soal di atas, susunlah laporan biaya produksi untuk bulan april 2021

Bagaimana proses penyelidikan terhadap jenis homo pekinensis (manusia dari peking)? jelaskan dengan singkat!​.

Analisis peluang, ancaman, kekuatan serta kelemahan perusahaan bukan hanya untuk masa lalu saja, tetapi juga untuk pada masa yang akan datang. Bagaima … na keterkaitan pernyataan tersebut dengan perencanaan strategi?.

Mengapa kap akan menolak penugasan audit dari klien yang memiliki reputasi buruk.