Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview "Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme dalam Bisnis Jasa Konsultansi"Profesi, dalam hal ini Profesi Usaha Jasa Konsultansi, adalah pekerjaan yang menuntut dan harus mematuhi kaidah-kaidah yang relevan dengan Profesinya. Kaidah-kaidah standar yang diperlukan oleh, sekaligus menjadi ukuran suatu Profesi. Menurut Sosiolog Goode yang dikutip oleh dr. Azrul Azwar, MPA, dalam Majalah Konsultan edisi Juni 1993, adalah adanya keahlian [expertise], tanggung jawab [responsibility], kesejawatan [corporateness], dan etika [ethics] Seseorang yang menggeluti Profesinya dikenal sebagai Profesional, sedangkan Profesionalisme merupakan pengejewantahan Profesional dalam Profesinya. Dalam diri Profesional secara internal terkandungkeempat Kaidah Profesi menurut Goode tersebut, yang secara praktis terlihat pada Profesionalismenya [professional excellence]. Keempat Kaidah Profesi ini adalah satu kesatuan utuh. Pemisahan atas keempatKaidah ini akan mengakibatkan kaburnya makna profesi yang sesungguhnya.
Keahlian diperoleh melalui jenjang pendidikan yang sesuai dengan Profesi dan didukung oleh pengalaman yang memadai. Karena itu, dalam suatu profesi, aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik terakumulasi secara padu sebagai suatu kemampuan intelektual yang membedakannya dengan profesi lain atau pekerjaan lain.
Masalah tanggung jawab bukan monopoli Profesi, karena setiap pekerjaan menuntut adanya tanggung jawab. Kaidah Tanggung Jawab Profesi Konsultansi berbeda dengan urusan tanggung jawab seorang pembantu di rumah majikannya. Kaidah Tanggung Jawab dalam Jasa Konsultansi menurut: [i] dihasilkannya produk Jasa Konsultansi bermutu yang merupakan kulminasi professional excellence yang dilakukan dengan dedikasi tinggi, dengan mengimplementasikan seluruh Kaidah Keahlian yang dimiliki secara utuh, dengan semangat Kaidah Kesejawatan, dan berdasarkan kesetiaan pada Kaidah Etika Profesinya, [ii] pengutamaankepentingan Klien, namun dengan mempertimbangkan dampaknya bagi pihak ketiga, baik perseorangan, kelembagaan maupun masyarakat luas, sehingga pelanggaran atas hak pihak mana pun dapat dihindari.
Jika Kaidah Kesejawatan berdiri sendiri terpisah dari ketiga kaidah lainnya, ia bisa disejajarkan denganpersatuan tukang ojek atau secara ekstrem seperti persaudaraan mafioso. Kaidah Kesejawatan suatu kelompok Profesi dibentuk serta disatukan oleh kesamaan inspirasi Kaidah Keahlian, terikat dalam aspirasi mewujudkan Kaidah Tanggung Jawab, yang dilandasi oleh nilai-nilai Kaidah Etika Profesi, sehingga merupakan suatu wadah masyarakat moral [moral community]. Wujud Kaidah Kesejawatan adalah Asosiasi Profesi, yang dapat berupa Asosiasi Profesi berdasarkan keanggotaan perseorangan, atau badan usaha[perusahaan].
Setiap pekerjaan, terutama Profesi, membawa serta tantangan-tantangan etis spesifik, bahkan dalam kehidupan sehari-hari pun setiap orang menghadapi tantangan-tantangan etis. Jadi apabila Kaidah Etika berdiri sendiri terpisah dari ketiga kaidah lainnya, pengertiannya bisa disamakan dengan ketentuan moral anak-anak baik di rumah, di sekolah, dan dalam masyarakat. Kaidah Etika bukan sekadar menempel pada keahlian, tetapi menjadi kompetensi Kaidah Keahlian yang diperlihatkan melalui realisasi Kaidah Tanggung Jawab, serta senangtiasa dipelihara, dihormati, dijunjung tinggi, dan ditumbuhkembangkan dalam Kaidah Kesejawatan, sehingga menjadi semacam esprit de corps.
Sumber : Rissard Pehiadang, Konsultan Indonesia dalam Perspektif. Page 2Video yang berhubungan
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview |