Maret 07, 2018 Label adalah salah satu bagian dari produk berupa keterangan baik gambar maupun kata-kata yang berfungsi sebagai sumber informasi produk dan penjual. Label umumnya berisi informasi berupa nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas.
Label adalah sejumlah keterangan pada kemasan produk. Secara umum, label minimal harus berisi nama atau merk produk, bahan baku, ukuran, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, berat isi bersih (netto), aturan pakai, akibat sampingan dan nama alamat usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Adapun label sebagai sejumlah keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apakah produk mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau membahayakan bagi kesehatan dan Sebagai konsumen yang baik dan cerdas,kita harus membaca dan memperhatikan label terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan apa saja kah yang terdapat dalam makanan tersebut. Fungsi Label :
Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang/jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa. Dan setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangankan, wajib mencantumkan label, diluar atau didalam kemasan pangan. Serta usaha yang wajib mencantumkan nama dan alamat pangan ialah produsen pangan, importir, pengedar produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap yaitu baik importir pangan yang bersangkutan. Selama produk makanan dan minuman dalam kemasan wajib mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. Hal ini agar konsumen makanan/minuman dapat mengetahui apakah barang tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak hal ini tertera dalam ketentuan Kadaluarsa menurut Undang-undang no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini berlaku mengikat tidak hanya pangan yang diproduksi didalam negeri, berlaku juga terhadap pangan yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Tujuannya adalah agar informasi tentang pangan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketentuan Halal Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yaitu pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang di cantumkan dalam label. Untuk mendukung pernyataan halal, produsen wajib memeriksakan pangan pada lembaga pemeriksa yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian para konsumen membiasakan diri untuk membaca label tersebut karena dengan mambaca label akan diketahui isi bungkusan /wadah barang tersebut. Karena hampir semua makanan jadi yang dijual di pasaran berada dalam kemasan sehingga konsumen tidak dapat memeriksa apa dan bagaimana keadaan isinya waktu membeli. |