Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta

Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha yang memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan dikelola secara perseorangan ataupun kelompok.

Badan Usaha Milik Swasta ini memiliki peranan yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia. Dimana tujuannya secara umum untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai Badan Usaha Milik Swasta ini, artikel ini akan membahas seputar pengertian, bentuk-bentuknya, hingga ciri dan peranannya yang perlu Anda ketahui.

Pengertian BUMS

BUMS merupakan sebuah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta dimana modalnya dimiliki oleh swasta. Pemilik modal dapat berupa seorang individu maupun kelompok yang mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pihak swasta pemilik modal dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan jenisnya. Umumnya sebuah Badan Usaha Milik Swasta dijadikan sebagai mitra bagi BUMN atau Badan Usaha Milik Negara karena seringkali dapat memproduksi barang dan/atau jasa yang tidak dapat diproduksi oleh negara.

Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta berorientasi pada mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, umumnya BUMS selalu berusaha mencari solusi dari berbagai kebutuhan masyarakat yang kompleks.

Bentuk-bentuk BUMS yang Ada di Indonesia

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Swasta terbagi ke dalam beberapa bentuk dimana setiap bentuk-bentuk BUMS tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Berikut beberapa bentuk BUMS yang ada di Indonesia:

Bentuk badan usaha yang satu ini merupakan sebuah badan usaha yang modalnya berasal dari satu orang. Orang tersebut juga sekaligus bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan badan usaha untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya.

Kelebihan dari badan usaha perseorangan antara lain mudah diorganisir karena perusahaannya relatif kecil. Selain itu keuntungannya dapat langsung jatuh kepada seorang pemilik modal tersebut dan biaya organisasinya yang relatif rendah.

Namun kekurangannya yaitu kerugian ditanggung sendiri dan besarnya modal cukup terbatas karena hanya ditanggung oleh satu orang.

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling menjalankan perusahaannya di bawah nama bersama. Namun, jika perusahaan mengalami kerugian, maka seluruh aset dan kekayaan pribadi dari masing-masing pemilik modal dapat dijadikan jaminan untuk menutup kerugian tersebut.

Kelebihan dari badan usaha ini yaitu kebutuhan modal dapat lebih tercukupi, setiap risiko dapat ditanggung bersama, dan pengelolaan perusahaan dapat dibagi berdasarkan keahliannya masing-masing.

Namun, kekurangan dari bentuk ini adalah risiko timbulnya perselisihan antara pemilik modal dan keputusan yang diambil kurang cepat.

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang saling menjalankan perusahaan. Terdapat sekutu aktif dan pasif dimana sekutu aktif merupakan orang yang memimpin perusahaan dan sekutu pasif adalah orang yang hanya menyerahkan modalnya kepada perusahaan.

PT atau yang dikenal Perseroan Terbatas merupakan persekutuan untuk mendapatkan modal dengan mengeluarkan saham dimana setiap orang dapat memilikinya satu atau lebih. Mendirikan sebuah PT harus dengan akta notaris dan izin persetujuan dari Menteri Kehakiman.

Ciri-ciri BUMS

Setelah Anda mengetahui pengertian dan bentuk-bentuk BUMS, adapun ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta dibagi berdasarkan kepemilikannya, fungsi dan permodalannya.

1. Berdasarkan Kepemilikannya

  1. Badan Usaha Swasta Perseorangan:
  • Jalannya suatu badan usaha sangat bergantung pada kebijakan perseorangan
  • Segala risiko menjadi tanggung jawab milik perseorangan
  • Pemilik adalah orang yang memiliki kekuasaan paling tinggi dan dapat mengatur seluruh kegiatan perusahaan
  1. Badan Usaha Swasta Persekutuan:
  • Pemiliknya adalah dua orang atau lebih (persekutuan)
  • Perkembangan perusahaan sangat bergantung pada kelompok yang mengurusnya
  • Seluruh kegiatan berorientasi pada keuntungan bersama

2. Berdasarkan Fungsinya

  • Memperoleh keuntungan dan membagikan sebagian dari keuntungan tersebut
  • Sebagai mitra kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Sebagai salah satu penunjang perekonomian negara
  • Sebagai pengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam
  • Menciptakan barang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan masyarakat

3. Berdasarkan Permodalannya

  • Modalnya dimiliki seluruhnya oleh pihak swasta
  • Dapat menerbitkan obligasi terhadap pinjaman jangka panjang
  • Dapat menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat melalui bursa efek
  • Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham dan sebagian lainnya merupakan laba yang ditahan

Baca juga: Ketentuan dan Mekanisme Pemberian Tunjangan Keluarga dalam Perusahaan Swasta

Peran BUMS dalam Perekonomian Negara

Tentunya Badan Usaha Milik Swasta memiliki peran yang cukup penting bagi perekonomian negara. Bayangkan saja jika terdapat negara yang tidak memiliki badan usaha swasta, maka perekonomian negara tersebut akan lambat berkembang dan kebutuhan masyarakat tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Beberapa peran BUMS dalam perekonomian negara, antara lain:

  1. Menjadi mitra BUMN. Pada umumnya setiap negara akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan produksi barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, maka negara perlu bermitra dengan pihak swasta agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dari produk dan jasa yang dihasilkan dari badan usaha swasta.
  1. Membuka kesempatan kerja. Dengan hadirnya badan usaha swasta ini tentunya pemerintah terbantu dalam menciptakan lapangan kerja. Apalagi, negara seperti Indonesia masih sangat membutuhkan banyak perusahaan-perusahaan swasta untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan umum.
  1. Meningkatkan produksi nasional. Tidak semua badan usaha negara dapat memenuhi segala produksi barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Oleh karena itu, BUMS hadir sebagai penunjang BUMN untuk bekerjasama meningkatkan produksi untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
  1. Meningkatkan kas negara. Pendapatan negara atau pendapatan nasional dapat bertambah jika semakin banyak Badan Usaha Milik Swasta yang berkembang. Hal ini karena setiap badan usaha swasta diwajibkan untuk membayar pajak secara rutin dimana hal ini sangat baik sebagai pendapatan negara.

Demikianlah penjelasan mengenai BUMS yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat!

Sobat Zenius, ketika elo berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari di supermarket, biasanya produk-produk berkemasan tersebut merupakan hasil produksi perusahaan yang dimiliki BUMS.

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta
Ilustrasi hasil produksi perusahaan BUMS. (Arsip Zenius)

Biasanya, di kemasan produk tersebut, ada tulisan “diproduksi oleh PT XXX”. Coba deh, elo ingat atau lihat lagi mie instan, sabun, bumbu, minuman, dan produk-produk yang elo beli itu, siapa sih pihak yang mengelola bahan baku dan memproduksi barang-barang tersebut?

Nah, kali ini kita akan ngebahas tentang BUMS, salah satu jenis badan usaha yang banyak berperan dalam perekonomian Indonesia. Topik ini merupakan bagian dari materi badan usaha untuk pelajaran Ekonomi kelas 10, yang juga diujikan di UTBK, lho!

Tanpa berlama-lama lagi, langsung aja ya kita bahas serba-serbi tentang BUMN, dimulai dari pengertiannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Konsep Badan Usaha – Materi Ekonomi Kelas 10

Pengertian BUMS

Sebelum kita bahas lebih jauh, elo pasti udah tahu kan, apa kepanjangan BUMS? Kepanjangannya adalah Badan Usaha Milik Swasta.

Lalu, apa itu BUMS? Berdasarkan penjelasan Tria Indah, tutor Ekonomi Zenius yang kece banget, BUMS adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikan dikuasai oleh swasta. Swasta di sini maksudnya pihak yang bukan pemerintah ya, Sobat Zenius.

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta
Ilustrasi kepemilikan modal BUMS. (Arsip Zenius)

Jadi, badan usaha seperti BNI, Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, dan Telkomsel, bukan merupakan badan usaha milik swasta, soalnya kepemilikan modalnya dikuasai oleh pemerintah (negara). 

Beberapa contoh badan usaha swasta yang terkenal adalah PT Bank Central Asia (bidang perbankan), PT Union Metal (bidang bahan bangunan), dan PT Indofood (bidang bahan pangan).

Nah, Sobat Zenius, kalau elo ingin belajar lebih lanjut soal BUMS bersama dengan tutor Zenius yang seru, gue saranin elo nonton video materi Zenius di bawah ini! Ingat, dengan catatan, pastikan elo log in akun Zenius elo, supaya bisa akses videonya.

Video Materi: BUMS

Ciri-Ciri BUMS

Dari definisi yang telah kita bahas tentang BUMS, ada beberapa ciri khas badan usaha jenis ini, yaitu:

  • Pemilik modal usaha adalah pihak swasta.
  • Memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.
  • Pemilik badan usaha dapat mengawasi usaha secara langsung.

Selain ciri-ciri di atas, ada satu ciri khas BUMS yang cukup terkenal, yaitu badan usaha ini nggak bergerak di bidang pelayanan atau produk yang vital, seperti transportasi umum, listrik, dan lain sebagainya.

Contohnya, listrik di Indonesia dikuasai satu badan usaha aja, yang dimiliki negara, yaitu Perusahaan Listrik Negara, yang biasa disingkat menjadi PLN. 

Kenapa ya, sumber daya yang vital seperti listrik dikelola oleh negara? Kalau berdasarkan informasi dari situs Geotimes (2015) yang meliput pernyataan dari Kepala Pusat Kajian Energi Universitas Indonesia, Iwa Karniwa, bila listrik dikuasai badan usaha, apalagi asing, bisa menjadi alat politik, Sobat Zenius.

Namun, Sobat Zenius, bukan berarti badan usaha swasta nggak berperan sama sekali lho dalam pengelolaan dan distribusi jasa maupun produk yang vital. 

Ada berbagai badan usaha swasta di bidang pengembangan dan pembangkit listrik yang ikut memberi suplai tenaga listrik untuk PLN. Jadi, bisa dibilang, PLN membeli listrik dari pihak swasta juga.

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta

Download Aplikasi Zenius

Tingkatin hasil belajar lewat kumpulan video materi dan ribuan contoh soal di Zenius. Maksimaln persiapanmu sekarang juga!

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta

Peran dan Tujuan BUMS

Sebagai badan usaha yang dikelola oleh swasta, tentu saja BUMS memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan maksimal, yang kemudian bisa digunakan untuk perkembangan badan usaha tersebut.

Selain untuk mencari keuntungan, peran BUMS dalam perekonomian Indonesia sangat penting, lho. Berikut ini beberapa peran BUMS dalam perekonomian.

  • Memperoleh keuntungan yang maksimal, lalu dikelola dan dibagikan ke seluruh anggota.
  • Meningkatkan penerimaan devisa negara, melalui kegiatan ekspor impor.
  • Memperluas lapangan kerja. BUMS tentu membutuhkan banyak sekali buruh dan pegawai, sehingga sumber daya manusia (SDM) Indonesia pun terserap.
  • Berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui pajak di berbagai jenisnya.

Wah, ternyata peran badan usaha yang dimiliki swasta sangat berdampak terhadap Indonesia, ya. Selanjutnya kita akan bahas kelebihan dan kelemahan badan usaha ini.

Kelebihan dan Kelemahan BUMS

BUMS, yang berperan besar terhadap perekonomian Indonesia memiliki kelebihan dan kelemahan, baik untuk pelaku usaha, masyarakat, dan perekonomian secara umum. 

Kelebihan dan kelemahan ini sebenarnya sangat luas, karena berhubungan dengan berbagai aspek. Secara umum, berikut ini kelebihan dan kelemahannya.

Kelebihan BUMS

  • Meningkatkan pendapatan dan devisa negara.  Bahkan, menurut Kompas (2019), sektor industri pengolahan menyumbang pajak sebesar Rp160,62 triliun pada semester pertama di tahun 2019. Ini baru contoh satu sektor di satu semester saja, lho.
  • Membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja di Indonesia.
  • Menyediakan barang dan jasa yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Birokrasi pada manajemen BUMS cenderung lebih cepat dan mudah dibanding BUMN, karena kebijakan dapat diputuskan pemilik secara langsung.

Kelemahan BUMS

  • Utamanya fokus mendapatkan untung sebanyak-banyaknya, sehingga bisa menimbulkan persaingan nggak sehat, tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • BUMS yang nakal bisa menghindari atau meminimalisir pembayaran pajak, dan menggaji pegawai di bawah UMR.
  • Berbeda dengan BUMN yang utamanya melayani kepentingan bersama, BUMS nggak mementingkan kepentingan bersama.

Macam-Macam BUMS

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 1968 yang dipaparkan situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada dua jenis BUMS yang ada di Indonesia bila dilihat dari asal modalnya. Apa aja?

  1. Perusahaan Swasta Nasional, yaitu perusahaan yang lebih dari 51%  modalnya berasal dari masyarakat Indonesia sendiri. Misalnya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain sebagainya.
  2. Perusahaan Swasta Asing, yaitu perusahaan yang lebih dari 51% modalnya berasal dari masyarakat atau badan usaha asing. 

Contohnya, perusahaan seperti PT Unilever Indonesia Tbk. Memang sih nama perusahaannya mengandung kata “Indonesia”. Namun, perusahaan ini sebenarnya perusahaan multinasional yang berpusat di Inggris.

Baca Juga: Materi Koperasi SMA Kelas 10

Contoh Soal BUMS

Sobat Zenius, kita telah membahas berbagai hal tentang BUMS. Nah, sekarang gue mau bahas beberapa pertanyaan dan soal yang seringkali ditanyakan berkaitan dengan BUMS. Coba kita bahas bareng-bareng, ya.

  1. Apa perbedaan pokok BUMN dengan BUMS?

Dari namanya, kita bisa menyimpulkan bahwa perbedaan utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah kepemilikan modalnya.

Kepemilikan modal BUMN sebagian besar atau semuanya dikuasai oleh pemerintah (negara). Sedangkan, kepemilikan modal BUMS, sebagian besar atau semua modalnya dimiliki pihak swasta.

Untuk pembahasan lebih dalam mengenai BUMN, Sobat Zenius juga bisa baca artikel di bawah ini ya.

Baca Juga: Perbedaan BUMN dan BUMD Beserta Contohnya Masing-Masing – Materi Ekonomi Kelas 10 [ini linknya belum ada, artikelnya akan publish di hari yang sama]

  1. Apa perbedaan BUMS dengan BUMD?

Seperti perbedaan di soal sebelumnya, perbedaan utama BUMS dan BUMD juga terletak pada kepemilikan modalnya. Kalau modal BUMS tadi dimiliki pihak swasta, kepemilikan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikuasai oleh pemerintah daerah.

  1. Bagaimana BUMS dapat membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara?

Seperti yang sempat kita bahas sebelumnya, BUMS harus membayar pajak badan usaha terhadap pemerintah. Pajak ini kemudian masuk ke dalam penerimaan negara.

Berdasarkan informasi dari klikpajak (n.d.), pajak badan usaha mengacu merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan. Tentunya, semakin banyak dan semakin sukses BUMS di Indonesia, penerimaan negara dari pajak pun juga semakin banyak.

  1. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk dari BUMS, kecuali …

A. FirmaB. PTC. Koperasi

D. CV