Berikut ini yang bukan termasuk asas pemerintahan yang baik, bersih dan transparan adalah asas

Pada masa sejarah awal, sila kesatu Pancasila sudah terlihat dari penemuan artefak sarana keagamaan, yaitu.. a. Tulisan b. Pedang c. Nekara d. Prasas … ti​

Mengkaji, mendalami, menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan tujuan dibentuknya..... A. PPKI B. KNIP C. BPUPKI D. Panitia Se … mbilan E. Dokuritsu Junbi Inkai​

Usulan mengenai dasar negara yang diusulkan oleh 3 tokoh nasional kemudian diperiksa dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan menjadi naskah rancangan pem … bukaan UUD yang disebut... A. PPKI B. Pancasila C. Jakarta Charter D. Dokuritsu Junbi Inkai E. Dokuritsu Junbi Cosakai ​

12. Berikut yang termasuk perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat adalah .... a. usul dan pendapat orang lain perlu dipertimb … angkan b. hasil keputusan diambil secara musyawarah mufakat c. bermusyawarah dengan per- timbangan baik buruk menerima perbedaan pendapat memang ada d.​

contoh cerita nyata di masyarakat yang terkait UUD pasal 28H ayat 1​

Jelaskan nengapa untuk membangun sebuah negara harus memiliki Dasar Negara?​

kasus 1 Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu. Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT … (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar. "Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan Rp10 ribu," kata HT kepada wartawan. Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku. "Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya," ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang. Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan. "Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya," katanya. Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya. "Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter," katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir. "Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok," ucapnya. Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang rokok di pinggir jalan Parung. "Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria," kata Kapolsek. kasus 2 Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan. Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek Penjaringan. R diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya. “Kita masih kembangkan kasus ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. "Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," jelasnya. R membeli ganja dengan nilai Rp2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja akan dijual di atas kapal ikan. Adapun R mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Penangkapan R berawal dari laporan masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran di dalam rumahnya. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap. Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati pertanyaan nya Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut. a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut? b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan? c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar? d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku? e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut?

contoh mind mapping hak dan kewajiban pada norma tolong ya yg serius​

1. Perhatikan Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta! Berdasaran Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta :a. Bagaimana bila sila ke 1 tidak diubah oleh … panitia sembilan?b. Jelaskan apa yang akan terjadi kepada Indonesia!2. Jelalskan mengapa untuk membentuk sebuah negara harus memiliki Dasar Negara?​

tentang angka lima analisislah mengapa dasar negara Indonesia menggunakan istilah pancasila ​

  1. Dewi, Dyah Adriantini Sintha, ‘PENDAYAGUNAAN FREIES ERMESSEN PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN’, 5.1 (2016), 184–94
  2. Hamidi, Jazim, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) Di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999)
  3. Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum Peraturan Kebijakan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Jakarta: Erlangga, 2002)
  4. HR, Ridwan, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014)
  5. Marbun, SF., Pembentukan, Pemberlakuan, Dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Indonesia (Bandung, 2001)
  6. Muhaimin, Muhaimin, ‘Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12.2 (2018), 213 < https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.213-226>
  7. Muhammad Azhar, ‘Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam’, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, 8.5 (2015), 274–87
  8. Philipus M. Hadjon, and Et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993)
  9. Putrijanti, Aju, Lapon T. Leonard, and Kartika Widya Utama, ‘Peran PTUN Dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30.2 (2018), 277 < https://doi.org/10.22146/jmh.33056>
  10. Rofieq, Ainur, ‘Pelayanan Publik Dan Welfare State’, Governance, 2 (2011)
  11. Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. (Bandung: Alumni, 1992)
  12. Suratno, Sadhu Bagas, ‘Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik’, E-Journal Lentera Hukum, 4.3, 164 < https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499>
  13. Syuhudi, Ichsan, ‘Pena Justisia : Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik’, 17.1 (2017), 10–19
  14. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik", UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik", 2009
  15. Widjiastuti, Agustin, ‘Peran Aaupb Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Kkn’, Perspektif, 22.2 (2017), 96–110 < http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/614>
  16. Yasin, Ikhsan Fatah, ‘Eksistensi AAUPB Di Indonesia Dan Yurisprudensinya Dalam Perkara TUN’, 8 (2018)