Berikut ini yang bukan merupakan prinsip penyusunan APBN dalam Aspek pengeluaran adalah

Berikut ini yang bukan merupakan prinsip penyusunan APBN dalam Aspek pengeluaran adalah

Prioritas pembangunan negara menjadi salah asas dalam penyusunan APBN. (unsplash/VladBusuioc)

adjar.id – Adjarian, terdapat prinsip dan asas penyusunan APBN yang dilakukan oleh pemerintah.

APBN merupakan daftar atau penjelas yang terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun.

Dalam buku Ekonomi kelas XI dengan penulis Sukardi terdapat satu soal dalam Tes Formatif di halaman 42.

Pada soal tes formatif tersebut kita diminta untuk menjelaskan prinsip dan asas dalam penyusunan APBN yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

Baca Juga: Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian Indonesia

Maka dari itu, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam mengerjakannya.

APBN atau anggaran pengeluaran dan belanja negara yang dibuat oleh pemerintah bertujuan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara.

O iya, masa periode APBN sendiri ialah mulai dari 1 Januari sampai 31 Januari pada tahun yang sama.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai prinsip dan asas dalam penyusunan APBN berikut ini!


Page 2

Berikut ini yang bukan merupakan prinsip penyusunan APBN dalam Aspek pengeluaran adalah

Prioritas pembangunan negara menjadi salah asas dalam penyusunan APBN. (unsplash/VladBusuioc)

Prinsip Penyusunan APBN

Prinsip-prinsip dalam penyusunan APBN didasari oleh dua aspek, yaitu aspek pendapatan dan aspek pengeluaran.

1. Aspek Pendapatan

Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan, di antaranya:

• Intensifikasi penerimaan anggaran dalam kecepatan dan jumlah penerimaan.

• Intensifikasi penagihan dan pengambilan piutang negara, serta sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.

• Penutupan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh negara dan denda yang dijanjikan.

Baca Juga: Tujuan APBN serta Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2. Aspek Pengeluaran

Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara, di antaranya:

• Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan.

• Terkendali dan terarah sesuai dengan rencana kegiatan dan programnya.

• Semaksimal mungkin menggunakan hasil produk dalam negeri dengan tetap memerhatikan kemampuan atau potensi nasional.


Page 3

Berikut ini yang bukan merupakan prinsip penyusunan APBN dalam Aspek pengeluaran adalah

Prioritas pembangunan negara menjadi salah asas dalam penyusunan APBN. (unsplash/VladBusuioc)

Asas Penyusunan APBN

Asas pemyusunan APBN terdiri dari tiga asas, yaitu:

1. Kemandirian

Kemandirian di sini ialah meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri yang didapatkan dari berbagai sumber penerimaan negara.

Sumber penerimaan negara dalam negeri sendiri meliputi penerimaan migas, non migas, pajak, bea masuk dan cukai, serta penerimaa bukan pajak.

2. Meningkatkan Efisiensi

Meningkatkan efisiensi di sini ialah melakukan majamemen dalam kegiatan perdagangan sehingga produktivitas bisa meningkat.

Selain itu efisiensi ini juga bisa membuat produktivitas barang dan jasa menjadi lebih meningkat.

Sehingga pemasukan negara menjadi meningkat karena barang yang beredar banyak.

Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

3. Penajaman Prioritas Pembangunan

Penyusunan APBN sendiri bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, dengan tetap menempatkan prioritas pembangunan pada beberapa sektor.

Misalnya, pembangunan dalam sektor infrastruktur atau sarana pendidikan bagi masyarakat.

Nah, itu tadi prinsip dan asas penyusunan APBN yang Adjarian jadikan bahan referensi dalam mengerjakan soal Tes Formatif di halaman 42.

Aturan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN mengandung daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun aturan (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun diputuskan dengan Undang-Undang.

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah menempuh pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun aturan dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN

Setelah APBN diputuskan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan semakin lanjut dengan Peraturan Presiden.

Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun aturan, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat kesudahan Maret, setelah pembahasan dengan Badan aturan DPR.[2]

Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia aturannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Selambatnya 6 bulan setelah tahun aturan akhir-akhirnya, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :

  • Penerimaan pajak yang meliputi :
  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Kontruksi (BPHTB) & Cukai.
  5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
  1. Penerimaan dari sumber daya dunia.
  2. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Penerimaan bukan pajak lainnya.

Bentuk APBN

Bentuk Aturan Pendapatan dan Belanja Negara

Belanja Negara

Belanja terdiri atas dua jenis:

  1. Belanja Pemerintah Pusat, yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai keaktifan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
    1. Belanja Pegawai
    2. Belanja Barang
    3. Belanja Modal
    4. Pembiayaan Bunga Utang
    5. Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
    6. Belanja Hibah
    7. Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
  2. Belanja Daerah, yaitu belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk yang belakang sekali masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
    1. Dana Untuk Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan

Pembiayaan meliputi:

  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    2. Pembayaran Cicilan Konten Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Asumsi APBN

Dalam penyusunan APBN, pemerintah memanfaatkan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:

Teori mengenai APBN

Fungsi APBN

APBN adalah instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan keaktifan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun aturan harus diisi dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun aturan berikutnya.

  • Fungsi otorisasi, mengandung faedah bahwa aturan negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung faedah bahwa aturan negara dapat menjadi pedoman untuk negara untuk merencanakan keaktifan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membikin rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan diperkirakan akan mendirikan proyek pembangunan perlintasan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil sikap yang dibuat untuk menyiapkan proyek tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berjasa aturan negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah keaktifan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan. Dengan demikian akan sepele untuk rakyat untuk menilai apakah sikap yang dibuat pemerintah memanfaatkan uang negara untuk kebutuhan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berjasa bahwa aturan negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berjasa bahwa kebijakan aturan negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kebaikan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa aturan pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN mempunyai tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan aturan dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau keaktifan.
  • Semaksimah mungkin memanfaatkan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Referensi

  1. ^ DPR RI (APBN adalah bentuk pengelolaan keuangan negara yang diputuskan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Retrieved 7 januari 2010. 
  2. ^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Retrieved 7 januari 2010. 

Lihat pula


edunitas.com


Page 2

Aturan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN mengandung daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun aturan (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun diputuskan dengan Undang-Undang.

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah menempuh pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun aturan dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN

Setelah APBN diputuskan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan semakin lanjut dengan Peraturan Presiden.

Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun aturan, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat kesudahan Maret, setelah pembahasan dengan Badan aturan DPR.[2]

Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia aturannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Selambatnya 6 bulan setelah tahun aturan akhir-akhirnya, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :

  • Penerimaan pajak yang meliputi :
  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Kontruksi (BPHTB) & Cukai.
  5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
  1. Penerimaan dari sumber daya dunia.
  2. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Penerimaan bukan pajak lainnya.

Bentuk APBN

Bentuk Aturan Pendapatan dan Belanja Negara

Belanja Negara

Belanja terdiri atas dua jenis:

  1. Belanja Pemerintah Pusat, yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai keaktifan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
    1. Belanja Pegawai
    2. Belanja Barang
    3. Belanja Modal
    4. Pembiayaan Bunga Utang
    5. Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
    6. Belanja Hibah
    7. Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
  2. Belanja Daerah, yaitu belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk yang belakang sekali masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
    1. Dana Untuk Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan

Pembiayaan meliputi:

  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    2. Pembayaran Cicilan Konten Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Asumsi APBN

Dalam penyusunan APBN, pemerintah memanfaatkan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:

Teori mengenai APBN

Fungsi APBN

APBN adalah instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan keaktifan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun aturan harus diisi dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun aturan berikutnya.

  • Fungsi otorisasi, mengandung faedah bahwa aturan negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung faedah bahwa aturan negara dapat menjadi pedoman untuk negara untuk merencanakan keaktifan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membikin rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan diperkirakan akan mendirikan proyek pembangunan perlintasan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil sikap yang dibuat untuk menyiapkan proyek tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berjasa aturan negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah keaktifan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan. Dengan demikian akan sepele untuk rakyat untuk menilai apakah sikap yang dibuat pemerintah memanfaatkan uang negara untuk kebutuhan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berjasa bahwa aturan negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berjasa bahwa kebijakan aturan negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kebaikan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa aturan pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN mempunyai tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan aturan dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau keaktifan.
  • Semaksimah mungkin memanfaatkan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Referensi

  1. ^ DPR RI (APBN adalah bentuk pengelolaan keuangan negara yang diputuskan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Retrieved 7 januari 2010. 
  2. ^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Retrieved 7 januari 2010. 

Lihat pula


edunitas.com


Page 3

Tags (tagged): anggaran pendapatan belanja, daerah, pusat, ilmu, pengetahuan, anggaran pendapatan, belanja daerah, unkris, januari sampai tanggal, 31 desember, apbd, terdiri atas, pedoman, bagi manajemen, dalam, merencanakan kegiatan pada, biaya marginal, cost, bagi masyarakat ada, tiga jenis, bumi, bangunan pajak property, pbb memiliki, peranan, pusat ilmu pengetahuan, lebih kepada, polusi, lokasi kendaraan mobil, kota kota, anggaran, pendapatan belanja daerah, pendapatan, belanja


Page 4

Tags (tagged): anggaran pendapatan belanja, daerah, pusat, ilmu, pengetahuan, anggaran pendapatan, belanja daerah, unkris, januari sampai tanggal, 31 desember, apbd, terdiri atas, pedoman, bagi manajemen, dalam, merencanakan kegiatan pada, biaya marginal, cost, bagi masyarakat ada, tiga jenis, bumi, bangunan pajak property, pbb memiliki, peranan, pusat ilmu pengetahuan, lebih kepada, polusi, lokasi kendaraan mobil, kota kota, anggaran, pendapatan belanja daerah, pendapatan, belanja


Page 5

Tags (tagged): budget and expenditure, center of, studies, unkris, januari, sampai, tanggal 31 desember, apbd terdiri, atas, pedoman bagi manajemen, dalam merencanakan, kegiatan, pada, biaya marginal, cost bagi, masyarakat, ada tiga jenis, bumi bangunan, pajak, property pbb memiliki, peranan, center, of, studies lebih kepada, polusi lokasi, kendaraan, mobil kota kota, budget and, expenditure


Page 6

Tags (tagged): budget and expenditure, center of, studies, unkris, januari, sampai, tanggal 31 desember, apbd terdiri, atas, pedoman bagi manajemen, dalam merencanakan, kegiatan, pada, biaya marginal, cost bagi, masyarakat, ada tiga jenis, bumi bangunan, pajak, property pbb memiliki, peranan, center, of, studies lebih kepada, polusi lokasi, kendaraan, mobil kota kota, budget and, expenditure