Show
Bagi perusahaan yang akan menghitung kewajiban pajaknya, maupun akan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah, setidaknya harus mengetahui Klasifikasi Lapangan Usaha perusahaan atau KLU tersebut. Jadi, kebutuhan mengetahui kode itu kaitannya dengan KLU pajak. Mekari Klikpajak akan mengulasnya mulai dari pengertian umum Klasifikasi Lapangan Usaha atau apa itu KLU pajak dan bagaimana cara mengetahui kode KLU adalah hal mutlak yang harus diketahui pengusaha untuk memenuhi kewajiban pajak maupun memanfaatkan fasilitas perpajakan. Sekadar diketahui, keberadaan KLU didasarkan pada Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi, KLU ini dibuat DJP mengacu pada KBLI BPS Cetakan III tahun 2009 dengan beberapa perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakan. Terus simak penjelasan tentang Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU di bawah ini dan bagaimana cara mengetahui kode klasifikasi lapangan usaha atau cara cek kode KLU dari bisnis atau perusahaan yang dijalankan. Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU adalah kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. KLU Pajak disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu: Ketentuan kategori ini telah termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 321/ PJ/ 2012. KLU pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha pajak KLU pajak adalah kode yang diterbitkan atau dibuat oleh DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori di atas Dalam perpajakan, cara mengisi kode KLU NPWP Online biasanya dapat ditemukan pada form Surat Pemberitahuan (SPT) pajak saat mengisi data wajib pajak. Baca juga: Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah. Ada Sektor Bisnis Anda? Cek di Sini! Seperti yang sudah disinggung di atas, Fungsi dari KLU ini digunakan sebagai acuan untuk menghitung kewajiban pajak sebuah usaha. Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak ini juga menjadi basis dari pebisnis untuk dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada. Sebab setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal pemberian insentif pajak ini akan berlaku khusus bagi sektor usaha tertentu. Secara umum fungsi kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak digunakan untuk: Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak tersaji dalam 5 digit angka yang digunkan untuk mengelompokkan jenis udaha dan wajib pajak. Lima digit angka tersebut telah ditentukan oleh DJP dan Sobat Klikpajak cukup mencarinya berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah ditentukan. Baca juga: Biar Fokus Urus Bisnis, Begini Cara Tepat Memilih Konsultan Pajak untuk Perusahaan Umumnya kode Klasifikasi Lapangan Usaha bisa ditemukan pada: Namun jika lupa dengan dengan kode klasifikasi usaha yang dimilikinya, maka dapat mengeceknya lagi sesuai dengan kategori dan golongan usahanya.
Cara mengetahui kode klasifikasi lapangan usaha atau cara cek Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak bisa secara online Kode KLU terdapat 5 digit yang terdiri dari: Berikut tabel cara membaca struktur kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak: Kategori lapangan usaha merupakan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori-katehori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan T, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya. Setidaknya, ada beberapa golongan atau pengelompokan dalam struktur pemberian kode klasifikasi usaha atau KLU ini, di antaranya: Struktur dan pemberian kode KLU berupa kategori adalah untuk menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Kategori KLU berupa satu digit kode alfabet yang ditulis mulai dari huruf A hingga huruf X. Cara Mengetahui Kategori KLU Pajak Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari beberapa Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu: Golongan Pokok pada KLU pajak adalah uraian lebih lanjut dari kategori tersebut. Masing-masing kategori diuraikan dalam beberapa golongan pokok yaitu paling banyak 5 golongan pokok berdasarkan sifat setiap Golongan Pokok, kecuali untuk industri pengolahan. Dalam hal golongan pokok tersebut setiap Golongan diberikan kode dua digit angka. Kode A : Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kode B : Kategori Pertambangan dan Penggalian Kode C : Kategori Industri Pengolahan Kode D : Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Kode E : KLU Pajak Untuk Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Kode F : Kategori Konstruksi Kode G : Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Kode H : Kategori Transportasi dan Pergudangan Kode I : Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan Minuman Kode J : KLU Pajak Untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Kode K : Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Kode L : Kategori Real Estat Kode M : Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Kode N : KLU Pajak Untuk Kategori Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Kode O : Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib Kode P : Kategori Jasa Pendidikan Kode Q : Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Kode R : Kategori Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi Kode S : Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Kode T : KLU Pajak Untuk Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan Kode U : Kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya Golongan dalam KLU adalah uraian lebih lanjut dari Golongan Pokok. Sementara kode Golongan Pokok tersusun dari tiga digit angka yang terdiri dari dua digit angka pertama sebagai penunjuk golongan pokok yang bersangkutan serta satu digit angka sisanya menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan berkaitan. Masing-masing Golongan Pokok dapat diuraikan menjadi paling banyak sembilan Golongan. Sub Golongan dalam KLU adalah pemaparan lebih lanjut dari golongan. Dalam kode sub golongan tersusun atas empat digit dengan rincian kode tiga digit: Masing-masing golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi paling banyak sembilan sub golongan. Sedangkan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada KLU adalah diartikan sebagai uraian lebih lanjut untuk memilah aktivitas yang tercakup dalam Sub Golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen. Lalu, bagaimana cara mengetahui KLU pajak usaha Sobat Klikpajak? Baca juga: 6 Jenis Insentif Pajak dan KLU yang dapat Memanfaatkannya Sebagai gambaran bagaimana cara membaca kode klasifikasi lapangan usaha berdasarkan kategori dan penggolongan KLU tersebut, lihat pada contoh tabel berikut ini: Berikut adalah detail golongan pokok, golongan, sub-golongan dan kelompok kegiatan ekonomi dalam daftar kode dan kategori klasifikasi lapangan usaha NPWP: Untuk mengetahui detail daftar Kode KLI Pajak dalam Excel klik disini Golongan Pokok (GP) (G) (SG) Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tanaman kacang-kacangan hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman kacang-kacangan lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman kacang-kacangan palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, paprika, petsai/sawii, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; pertanian bibit sayuran, kecuali bibit bit; dan pertanian sayuran lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan seperti pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, perkebunan sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan perkebunan tanaman serat lainnya. Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak. Mencakup pertanian tanaman semusim yang lain, seperti pertanian tanaman bunga, termasuk produksi bunga potong dan pucuk bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka). Mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga. Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak dan sejenisnya. Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk Bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine dan buah jeruk lainnya. Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, buah naga, terong Belanda dan buah delima dan buah batu lainnya. Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya termasuk pembibitannya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya termasuk pembibitannya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabe (capsicum spp), seperti cabe besar, cabe rawit dan paprika. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara dan tanaman tahunan lainnya. Mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias yang dipanen bukan bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bukan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi. Mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembanganbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik. Mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya. Mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik manila untuk menghasilkan itik manila potong, telur konsumsi dan lainnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya. Mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya. Mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. Mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. Mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305. Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam 75000 Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak. Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan. Mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas bibit melalui pemilahan material non bibit, bibit berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban bibit ke kondisi aman untuk penyimpan bibit. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai bibit dipasarkan. Pemeliharaan bibit yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk perburuan dan penangkapan binatang dengan perangkap untuk umum, penangkapan binatang (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan, produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan. Mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa liar darat dan satwa liar laut seperti mamalia laut, misalnya duyung, singa laut dan anjing laut. Tarif KLU Pajak Perusahaan atau WP Badan dan WP PribadiTairf pajak berdasarkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Tarif KLU pajak atau persentase norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda-beda yang didasarkan pada subjek pajak dan wilayah yang bersangkutan. Berikut tarif persentase KLU Pajak untuk perusahaan atau wajib pajak badan Pasal 14 ayat (5), Wajib Pajak Pribadi Pasal 14 ayat (5) dan wajib pajak pribadi:
Perlu dipahami, ada ribuan jumlah jenis usaha dalam klasifikasi lapangan usaha ini. Selengkapnya Anda dapat melihatnya daftar persentase berasarkan kode KLU dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Donwload Lampiran I PER No. 17 Tahun 2015 untuk Detail Tarif KLU Pajak SelengkapnyaKlik tautan berikut ini untuk detail Daftar Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak Perusahaan dan Tarifnya atau Kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada Lampiran I PER 17 PJ 2015. Itulah penjelasan tentang Klasifikasi Lapangan Usaha dan cara cek Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak perusahaan. Selanjutnya, Anda dapat mudah melakukan berbagai aktivitas perpajakan melalui aplikasi pajak online yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi mitra resmi DJP, yakni Mekari Klikpajak.
Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan. Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?
Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
|