Berikut ini adalah pernyataan yang menunjukkan subjek pajak adalah

Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, harta warisan yang belum dibagi, badan, dan BUT. Namun, berdasarkan domisilinya, subjek pajak penghasilan mencakup subjek PPh dalam negeri dan luar negeri.

Agar semakin memahami apa itu subjek PPh, sekarang, mari kita bahas satu per satu empat subjek pajak penghasilan tersebut.

Berikut ini adalah pernyataan yang menunjukkan subjek pajak adalah

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Subjek PPh Dalam Negeri

Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

Namun, tidak semua WNI/WNA dalam pengertian di atas dikategorikan sebagai wajib pajak penghasilan. Sebab, seseorang yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta/tahun tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Subjek PPh Luar Negeri

Subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak berdomisili di Indonesia dan tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Orang tersebut dapat berada di luar negeri atau menjalankan usahanya di Indonesia dengan pergi-pulang. Namun, selama mendapatkan penghasilan dari usahanya tersebut, dia dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan.

Namun, bila orang tersebut setelah 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menambah masa tinggalnya, dia bisa mengurus penggantian status subjek pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dan berhak memperoleh keuntungan seperti hak membayar pajak secara angsuran selama satu tahun pajak.

Berikut ini adalah pernyataan yang menunjukkan subjek pajak adalah

Subjek Pajak Penghasilan Badan

Subjek PPh Badan Dalam Negeri

Subjek pajak penghasilan badan meliputi semua perusahaan yang melakukan aktivitas usahanya di Indonesia. Sebuah badan terkena kewajiban membayar pajak atau disebut subjek pajak penghasilan dalam negeri ketika mulai didirikan atau bertempat kedudukan atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

Kewajiban perpajakan badan berakhir ketika dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. Setiap badan usaha dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan badan dalam negeri saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Namun, ada pengecualiannya yakni unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek PPh Badan Luar Negeri

Subjek pajak penghasilan badan luar negeri adalah badan yang tidak berkedudukan atau didirikan di Indonesia tetapi menjalankan aktivitasnya dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

Contoh badan yang menjadi subjek pajak penghasilan luar negeri adalah perusahaan A dari Singapura yang tidak memiliki kantor di Indonesia tetapi perusahaan tersebut memiliki karyawan yang secara berkala datang ke Indonesia untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan.

Subjek Pajak Penghasilan Warisan

Warisan yang belum dibagi dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan jika berpotensi menjadi penghasilan. Salah satu contohnya adalah warisan berupa properti (bisa rumah, ruko, kantor, Gudang dll) yang disewakan.

Nah, pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik kewajiban bayar pajak dan lapor pajak, dari subjek pajak warisan dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pengurus warisan maupun pelaksana wasiat.

Subjek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap

Badan Usaha Tetap (BUT) adalah aset berupa tanah, gedung, mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha dari badan usaha tetap dapat tidak bertempat kedudukan di Indonesia selama ia melakukan aktivitas ekonomi yang memberikan penghasilan. Subjek penghasilan badan usaha tetap ini dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen.
  • Cabang perusahaan.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.
  • Pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • Ruang untuk promosi dan penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan.
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • Agen atau pegawai perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Bukan Subjek Pajak Penghasilan 

Berikut ini merupakan contoh orang perorangan dan badan yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan:

  1. Kantor kedutaan, konsulat jenderal atau lainnya yang merupakan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat negara asing yang bertugas sebagai pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan. 

Dasar Hukum Subjek Pajak Penghasilan

Pengaturan mengenai subjek pajak penghasilan dapat kita temukan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Jakarta - Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Objek pajak berupa Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak merupakan pihak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.

Subjek pajak terdiri dari beberapa subjek seperti:

  1. Orang Pribadi.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  3. Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a.     tempat kedudukan manajemen

b.     cabang perusahaan

c.     kantor perwakilan

d.     gedung kantor

e.     pabrik

f.      bengkel

g.     gudang

h.     ruang untuk promosi dan penjualan

i.      pertambangan dan penggalian sumber alam

j.      wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi

k.     perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan

5.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

1.   Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:

a.     orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia

b.     orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

c.     orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

d.     badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

2.   Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu:

a.     orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

b.     orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

c.     badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dalam definisi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah:

a.  mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:

1) berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,

2) melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life),

3) tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau

b.  mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Baca juga Belajar Pajak: Objek Pajak