Berikut alat yang tidak dapat digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah

Berikut alat yang tidak dapat digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah

Terdapat sejumlah pesan. Antara lain Gigi dan kuku, pada umumnya tidak kuat dan juga tidak tajam, apabila digunakan untuk menyembelih dapat berakibat menyiksa binatang yang akan disembelih.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Menyembelih hewan sejatinya telah terdapat tata cara sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.  Ajaran beliau pun menjadi syariat agama yang menjadi rujukan dan tuntutan bagi umat muslim.

Menyembelih hewan pun mesti menggunakan benda tajam dengan tingkat ketajaman yang cukup. Lantas apa saja larangan yang disampaikan Rasulullah dalam melakukan penyembeliahn terhadap hewan?.

Dalam sebah hadis yang disampaikan Rasulullah dari Rafi’ ibnu Khodij Radliyallahu’ anhu bahwasaanya adanya larangan menyembelih hewan dengan menggunakan kuku maupun gigi. Berikut hadisnya.

َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أُنْهِرَ اَلدَّمُ, وَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ, فَكُلْ لَيْسَ اَلسِّنَّ وَالظُّفْرَ; أَمَّا اَلسِّنُّ; فَعَظْمٌ; وَأَمَّا اَلظُّفُرُ: فَمُدَى اَلْحَبَشِ ); مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Rafi` Ibnu Khodij Radliyallaahu `anhu bahwa Nabi Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah.“ Muttafaq Alaihi.

Pesan :

1. Mengapa menyembelih dengan kuku dan gigi dilarang Nabi Saw?

2. Benar, supaya binatang yang disembelih cepat mati sehingga tidak sampai menyiksa binatang itu sendiri.

3. Gigi dan kuku, pada umumnya tidak kuat dan juga tidak tajam, apabila digunakan untuk menyembelih dapat berakibat menyiksa binatang yang akan disembelih.

4. Pada masa lampau, penyembelihan dengan gigi dan kuku dimaksud dilakukan dengan cara yang menampakkan amarah dan kekejaman, yaitu dengan menggigit atau mencekiknya.

5. Mengenai alat yang digunakan untuk menyembelih, ada dua syarat; pertama, alat tersebut harus tajam, dapat memotong atau membelah bagian yang disembelih karena ketajamannya. Para ulama sepakat bahwa menyembelih boleh dan sah dilakukan dengan semua alat yang tajam, baik berasal dari besi, batu yang keras, bambu, timah, tembaga, emas, perak, atau bahan lainnya.

6. Syarat yang kedua adalah selain tulang, gigi dan kuku.

7. Kriteria terpenting dari alat menyembelih ini adalah setiap benda yang dapat menumpahkan darah dan memutuskan urat leher, sekiranya dapat memotong atau membelah dengan bagian tajamnya bukan dengan beratnya.

8. Inilah indahnya ajaran Islam yang senantiasa mengajarkan cara terbaik dan paling cepat dalam menyembelih binatang buruan, hewan ternak ataupun hewan kurban. Pesan terpenting dari hadits di atas adalah larangan menyembelih hewan dengan gigi dan kuku.

9. Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat menyembelih hewan ternak, buruan, atau pun hewan kurban dengan alat dan yang paling baik, aamiin ya robbal’aalamiin.

[AHR/Ilustrasi: kumparan]

Berikut alat yang tidak dapat digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah

Top 1: alat yang digunakan untuk menyembelih hewan disyaratkan ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 95

Ringkasan: . Jelaskan konsep berfikir diakronik dan singkronik dalam sejarah dan contoh​ . apa perbedaan antara hak hak beragama/keyakinan yg ditetapkan dalam hukum Indonesia dengan hukum internasional​ . tunjukan hipotesis dalam artikel antoine Lavoisier tolong dibantu ya kakak kakak​ . 1. Marcopolo. 2. Ferdinand Magellan. Di Asia wilayah negara manakah yang mereka duduki? . apa yang mereka temukan dan bagaimana cara kerja penemuan tersebut ... BJ Habibie​.

Hasil pencarian yang cocok: Secara singkat, alat-alat yang dilarang untuk menyembelih binatang ialah alat yang tumpul, serta alat yang terbuat dari gigi, kuku, ... ...

Top 2: Ini Alat-Alat yang Dilarang Digunakan untuk Sembelih Hewan dalam Islam

Pengarang: ihram.co.id - Peringkat 174

Hasil pencarian yang cocok: 7 Jun 2022 — Menyembelih Hewan, dari Leher Bagian Mana yang Sesuai Syariat? · Jelang Idul Adha, Cegah PMK Hanya Hewan Qurban Bersertifikat Bisa Masuk Jabar ... ...

Top 3: Ini Syarat Hewan dan Alat yang Layak Digunakan Menurut Syariat Islam

Pengarang: m.republika.co.id - Peringkat 107

Ringkasan: Rabu , 16 Sep 2015, 10:06 WIBRepublika/Aditya Dalam menyembelih hewan, Islam mengajarkan proses penyembelihan berlangsung dengan cepat dan tidak menyakitkan. Rep: c62 Red: Damanhuri Zuhri REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain proses penyembelihan hewan yang mesti diperhatikan, hewan yang akan disembelih baik untuk kurban atau konsumsi sehari-hari mesti diperhatikan. Hewan yang akan disembelih mesti sesuai syariat Islam.Ketua umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof Dr KH Ahmad Satori mengungkapkan ‎a

Hasil pencarian yang cocok: 16 Sep 2015 — Sedangkan benda atau alat yang digunakan untuk menyembelih hewan, pertama ‎benda itu mesti tajam dan dapat melukai dengan sangat cepat. ...

Top 4: Alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan adalah

Pengarang: kafesentul.com - Peringkat 139

Ringkasan: Oleh: H Asep Awaludin, MP.d [Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam [PAI] dan Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah] [JAKARTA,MASJIDUNA] – Ajaran Islam memberi perhatian dalam urusan penyembelihan hewan ternak. Tak terkecuali Islam mengatur siapa saja yang bisa menyembelih dan mengguanakan alat apa saja dalam menyembelih hewan ternak. Rosululloh SAW Pemimpin yang mengajarkan tentang orang dan alat untuk menyembelih binatang Ternak. Bahkan, wanita diperbolehkan menyembelih serta b

Hasil pencarian yang cocok: 4 jam yang lalu — Dalam keadaan darurat diperlukan alat alternatif yang dapat digunakan untuk menyembelih binatang sehingga halal daging sembelihannya. Tentang ... ...

Top 5: BAB III LANDASAN TEORI A. Pengertian Penyembelihan ...

Pengarang: repository.uin-suska.ac.id - Peringkat 108

Hasil pencarian yang cocok: darah dan memutuskan urat leher hewan dapat digunakan untuk menyembelih, baik ... sembelihan, penyembelih, hewan yang disembelih dan alat penyembelihan. ...

Pecihitam.org – Dalam tulisan sebelumnya (Baca: Ketentuan Menyembelih Hewan dalam Islam) telah disampaikan bahwa alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan dan berburu hewan terbagi kedalam tiga bagian, yaitu:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.
DONASI SEKARANG

Pertama, alat tertentu yang tajam/yang dapat melukai yang terbuat dari besi, seperti pedang, pisau, anak panah, tombak, atau terbuat dari peluru, tembaga, emas, kayu yang betul-betul dapat melukai, rotan yang dapat melukai, kaca dan batu.

Sementara, kuku dan tulang tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk menyembelih hewan atau berburu, baik tulang manusia maupun selainnya.

Andai kata seseorang menggunakan salah satu dari keduanya untuk menyembelih dan berhasil, maka daging sembelihannya dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan.

Lantas bagaimana dengan pendapat yang mengatakan bahwa menyembelih hewan dengan menggunakan tulang hewan yang halal dimakan adalah sah?

Ini adalah pendapat yang syadz dan dhaif, sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243, yaitu:

ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ: ﺃﻥ ﻋﻈﻢ اﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﺗﺤﺼﻞ اﻟﺬﻛﺎﺓ ﺑﻪ، ﻭﻫﻮ ﺷﺎﺫ ﺿﻌﻴﻒ. ﻭﻟﻮ ﺭﻛﺐ ﻋﻈﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﻬﻢ، ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻧﺼﻼ ﻟﻪ، ﻓﻘﺘﻞ ﺑﻪ ﺻﻴﺪا، ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ.

Baca Juga: Wahabi-Rofidhoh, Dua Firqoh Yang Tidak Pernah Akur Sepanjang Sejarah

Artinya: Menurut satu pendapat, sesungguhnya menyembelih dengan menggunakan tulang hewan yang halal dimakan adalah sah/hasil. Ini adalah pendapat yang syadz dan lemah. Seandainya tulang tersebut difungsikan sebagai anak panah lalu memetakannya pada busur kemudian mengarahkannya pada hewan buruan lantas hewan tersebut mati karenanya, maka hewan tersebut tidak halal dimakan menurut pendapat yang masyhur.

Imam Nawawi melanjutkan ungkapannya dalam Raudhatuthathaalibin, sebagai berikut:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻵﻻﺕ اﻟﻤﺜﻘﻼﺕ، ﺇﺫا ﺃﺛﺮﺕ ﺑﺜﻘﻠﻬﺎ ﺩﻗﺎ ﺃﻭ ﺧﻨﻘﺎ، ﻟﻢ ﻳﺤﻞ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﻭﻛﺬا اﻟﻤﺤﺪﺩ ﺇﺫا ﻗﺘﻞ ﺑﺜﻘﻠﻪ، ﺑﻞ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ اﻟﺠﺮﺡ

Artinya: Bagian kedua, alat-alat yang memiliki timbangan berat dengan cara memukulkan/membenturkannya atau mencekikkannya pada hewan, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Begitupun alat tajam yang dapat melukai, apabila alat tersebut dipergunakan dengan cara memukul atau mencekiknya, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Jika penggunaannya dengan cara menyembelihnya, maka halal dimakan.

Dalam menjelaskannya, Imam Nawawi menyebutkan beberapa contoh kasus mengenai ini, yaitu:

ﻓﻴﺤﺮﻡ اﻟﻄﻴﺮ ﺇﺫا ﻣﺎﺕ ﺑﺒﻨﺪﻗﺔ ﺭﻣﻲ ﺑﻬﺎ، ﺧﺪﺷﺘﻪ، ﺃﻡ ﻻ، ﻗﻄﻌﺖ ﺭﺃﺳﻪ، ﺃﻡ ﻻ. ﻭﻟﻮ ﻭﻗﻊ ﺻﻴﺪ ﻓﻲ ﺑﺌﺮ ﻣﺤﻔﻮﺭﺓ ﻟﻪ، ﻓﻤﺎﺕ ﺑﺎﻻﻧﺼﺪاﻡ، ﺃﻭ اﻟﺨﻨﻖ ﺑﺄﺣﺒﻮﻟﺔ ﻣﻨﺼﻮﺑﺔ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺭﺃﺱ اﻟﺤﺒﻞ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺠﺮﻩ ﻭﻣﺎﺕ اﻟﺼﻴﺪ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ ﺑﺴﻬﻢ ﻻ ﻧﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﻻ ﺣﺪ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﺑﺜﻘﻞ اﻟﺴﻴﻒ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ اﻟﻄﻴﺮ اﻟﻀﻌﻴﻒ ﺑﺈﺻﺎﺑﺔ ﻋﺮﺽ اﻟﺴﻬﻢ، ﺃﻭ ﻗﺘﻞ ﺑﺴﻮﻁ، ﺃﻭ ﻋﺼﺎ، ﻓﻜﻠﻪ ﺣﺮاﻡ.

Baca Juga: Belajar dari Hijrah Rasulullah; Merintis Kejayaan dengan Semangat Perdamaian

Artinya: Apabila seekor burung mati disebabkan karena dilemparkan bunduq (sejenis buah-buahan yang sangat keras yang biasa digunakan untuk berburu), baik membuat burung tersebut terkoyak atau tidak, kepalanya terputus atau tidak, maka yang demikian haram dimakan. Berikutnya, apabila hewan buruan jatuh ke sumur kemudian mati karena terbentur, tercekik atau karena terjerat perangkap atau mencekiknya dengan sejenis tali dan hewan tersebut mati maka yang demikian haram memakannya.

Termasuk hewan yang matinya haram dimakan apabila disebabkan karena busur yang tidak memiliki anak panah (dipukul), atau karena beratnya pedang atau matinya burung lemah karena terkena bagian busur, atau karena dicambuk atau dipukul dengan tongkat.

Dari ibarah di atas dapat diketahui bahwa yang menjadi penekanan adalah alat untuk menyembelihnya, bukan penyembelih atau kondisi terbunuhnya hewan tersebut. Apabila tersembelihnya hewan tersebut disebabkan karena alat dan cara yang diperbolehkan, maka sah dan halal dimakan.

Baca Juga: Ketika Allah Menciptakan Wanita, Ia Diharuskan Menjadi Orang yang Istimewa

Selanjutnya, Imam Nawawi menjelaskan bagian ketiga dalam alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan, yaitu:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻟﺚ: اﻟﺠﻮاﺭﺡ، ﻓﻴﺠﻮﺯ اﻻﺻﻄﻴﺎﺩ ﺑﺠﻮاﺭﺡ اﻟﺴﺒﺎﻉ، ﻛﺎﻟﻜﻠﺐ، ﻭاﻟﻔﻬﺪ، ﻭاﻟﻨﻤﺮ، ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ. ﻭﺑﺠﻮاﺭﺡ اﻟﻄﻴﺮ، كالشاﻫﻴﻦ

Artinya: Bagian ketiga adalah binatang buas. Berburu diperbolehkan menggunakan hewan buas, seperti anjing, harimau, macan tutul dan lainnya. Boleh juga menggunakan binatang buas dari jenis burung-burungan, seperti burung elang dan lainnya. (Disarikan dari kitab Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243-246)

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

  • Author
  • Recent Posts

Berikut alat yang tidak dapat digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah

Latest posts by Azis Arifin (see all)

  • Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
  • Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
  • Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020