Anak memiliki hak yang harus dilindungi oleh orang dewasa

Skip to content

Masa depan bangsa Indonesia terletak pada anak-anak. Memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak merupakan investasi bagi masa depan kemajuan bangsa.

Anak memiliki hak yang harus dilindungi oleh orang dewasa

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Pedagang asongan anak, Supriyadi (12) berjalan meninggalkan Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, usai menjajakan dagangannya di lokasi puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019, Selasa (23/7/2019). [...]

This entry was posted in Paparan Topik and tagged hak anak, hari anak nasional, perlindungan anak, persoalan anak.

error: Content is protected !!

Anak memiliki hak yang harus dilindungi oleh orang dewasa
Ilustrasi anak. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/michaeljung

SUMUT | 16 Agustus 2021 18:45 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Anak menjadi korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan karena mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, perlindungan anak di bawah hukum cukup memiliki aturan yang ketat dan spesifik untuk mengatasi berbagai kasus yang ada.

Mendapatkan perlindungan adalah salah satu hak anak yang wajib diberikan terlepas dari latar belakang mereka. Hak anak secara universal didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).

Menurut UNCRC Hak Anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang di mana pun.

Hak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut selengkapnya merdeka.com rangkum pengertian hak perlindungan anak dan apa saja yang termasuk dalam hak perlindungan anak:

2 dari 4 halaman

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang dilansir dari laman law.unja.ac.id. 

Anak yang dimaksud adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

UNICEF memandang perlindungan anak sebagai pencegahan atau respons terhadap insiden pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan penelantaran anak. Ini termasuk eksploitasi seksual komersial, perdagangan manusia, pekerja anak dan praktik tradisional yang berbahaya, seperti mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan dan pernikahan anak. 

Perlindungan juga memungkinkan anak-anak untuk memiliki akses ke hak-hak mereka yang lain untuk bertahan hidup, berkembang, tumbuh dan berpartisipasi. UNICEF menyatakan bahwa ketika perlindungan anak gagal atau tidak ada, anak-anak memiliki risiko kematian yang lebih tinggi, kesehatan fisik dan mental yang buruk, infeksi HIV/AIDS, masalah pendidikan, perpindahan, tunawisma, gelandangan, dan keterampilan mengasuh anak yang buruk di kemudian hari.

Penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Hak anak adalah seperangkat prinsip atau cita-cita. Mereka adalah hak dan beberapa di antaranya dapat dibenarkan di pengadilan, tetapi tidak nyata. 

Perlindungan adalah salah satu hak tersebut. Tapi Perlindungan Anak lebih dari sekedar hak. Ini adalah kerangka kerja atau sistem yang dengannya hak-hak anak dapat terwujud. Kerangka tersebut terdiri dari berbagai pengemban tugas seperti departemen pemerintah, polisi, sekolah, masyarakat sipil, yang semuanya memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, dan dalam hal hak-hak anak dilanggar, pelanggar dibawa ke pengadilan dan perawatan diberikan kepada anak. 

Perlindungan anak tidak hanya pengobatan, tetapi juga harus bersifat preventif.

3 dari 4 halaman

Anak berhak untuk:

1. Hidup, tumbuh dan berkembang 2. Bermain 3. Berekreasi (piknik/wisata) 4. Berkreasi 5. Beristirahat 6. Memanfaatkan waktu luang 7. Berpartisipasi 8. Bergaul dengan anak sebayanya 9. Menyatakan dan didengar pendapatnya 10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri 11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan

12. Beribadah menurut agamanya

Anak berhak untuk mendapatkan: 13. Nama 14. Identitas 15. Kewarganegaraan 16. Pendidikan dan pengajaran 17. Informasi sesuai usianya 18. Pelayanan kesehatan 19. Jaminan sosial 20. Kebebasan sesuai hukum

21. Bantuan hukum dan bantuan lain

Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi 23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual 24. Penelataran 25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan 26. Ketidakadilan 27. Perlakuan salah lainnya 28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik 29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata 30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan 31. Pelibatan dalam peperangan

32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

4 dari 4 halaman

Ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak seperti yang didirikan negara, yaitu KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Tugas dan peran KPAI terangkum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003.

Selain itu, lembaga lainnya yang bergerak dalam memenuhi perlindungan anak yaitu LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI).

(mdk/amd)

Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa di setiap negaranya. Agar tercipta generasi penerus yang unggul, hak-hak anak harus terpenuhi untuk menciptakan pertumbuhkembangan yang bagus. Sayangnya, banyak yang tidak tahu atau bahkan abai terhadap hak-hak anak yang seharusnya mereka dapatkan.

Hak-Hak Anak yang Harus Terpenuhi

Banyaknya kasus diskriminasi pada anak membuat PBB bahkan menetapkan tanggal 20 November sebagai Hari Anak untuk mengingatkan kepada setiap orang pentingnya memiliki kesadaran untuk mensejahterakan seluruh anak di dunia. Berikut ini hak-hak seorang anak yang harus terpenuhi oleh orang-orang di lingkungannya.

1. Terlindungi dari Diskriminasi

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal yang umum dan berlaku untuk semua orang, misalnya hak mendapat penghormatan yang sama dengan orang lain, terlepas dari jenis kelamin, ras, orientasi seksual, penampilan fisik, status ekonomi, agama, dan identitas pribadi lainnya.

2. Mendapatkan Pendidikan

Setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak. Di Indonesia khususnya tingkat sekolah dasar hingga menengah sudah gratis. Hal ini salah satu bentuk kerja pemerintah untuk memberikan hak pendidikan kepada setiap anak. Selanjutnya, orang tua harus berusaha untuk bisa memberikan hak tersebut kepada anak.

Orang dewasa di sekitarnya harus membantu anak dalam mendapatkan pengetahuan, mengembangkan bakat, dan mengajarkan untuk membentuk kepribadian yang baik. Pendidikan menjadi salah satu hak yang sangat penting untuk didapatkan oleh seorang anak.

3. Kesehatan

Setiap anak berhak untuk hidup dan mendapatkan perawatan kesehatan yang bagus. Hak-hak anak dalam kesehatan yaitu seperti mendapat makanan bergizi, pakaian dan air bersih, tinggal di perumahan yang aman, terjaga kesehatan fisik, mental, dan emosionalnya. Pemerintah juga memberi bantuan biaya kesehatan untuk keluarga yang tidak mampu.

4. Identitas

Ketika anak lahir, mereka harus segera didaftarkan ke pemerintah agar mempunyai identitas yang jelas dan diakui oleh hukum. Selain itu, mereka berhak untuk mengetahui identitas aslinya, mulai dari nama, tanggal lahir, tempat tinggal, dan orang tua. Anak-anak berhak untuk menerima, mengakses, dan mengirimkan dokumen identitas mereka sendiri.

5. Perlindungan Privasi

Privasi anak lebih rentan dari orang dewasa. Pernahkah Anda melihat seorang pasangan artis yang bermasalah lalu di media anaknya diblur atau semacamnya? Ya, itu salah satu tindakan menjaga privasi anak. Anak tidak boleh dilibatkan ke dalam masalah orang tuanya.

Tidak hanya itu, hak-hak anak untuk privasinya yang harus dilindungi setiap orang bahkan hukum yaitu privasi tentang keluarga, tempat tinggal, komunikasi, dan reputasi lainnya.

baca juga : Bentuk-bentuk Eksploitasi pada Anak dan UU yang Mengaturnya

6. Kebebasan Berpikir dan Berpendapat

Sering kali ditemukan orang dewasa yang melarang anak kecil untuk ikut berpikir atau berpendapat dengan alasan mereka masih kecil. Padahal setiap anak memiliki hak untuk mengekspresikan apa yang dipikirkan, dipelajari, dan dirasakan, selama hal tersebut tidak membahayakan orang lain.

Setiap orang berhak berpendapat termasuk anak-anak. Selama pendapat mereka benar, orang dewasa harus memberikan tempat untuknya berpendapat.

7. Akses Informasi

Setiap anak berhak mendapatkan akses untuk mendapatkan informasi dari berbagai media, seperti buku, internet, radio, koran, televisi, dan media lainnya. Namun, orang dewasa perlu mengawasi dan memastikan informasi yang diterima oleh anak merupakan informasi yang pantas diterima oleh anak-anak.

Tidak hanya itu, informasi tersebut pun tidak berbahaya ketika diketahui oleh seorang anak. Di usia tumbuh kembangnya, anak perlu mendapatkan berbagai informasi yang penting untuk perkembangan mereka. Oleh karena itu, pemerintah pun harus turut andil dalam menyediakan media informasi yang mudah diakses dan dimengerti oleh anak.

8. Perlindungan dari Eksploitasi

Setiap anak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari segala macam eksploitasi, seperti eksploitasi ekonomi, eksploitasi sosial, dan eksploitasi seksual. Eksploitasi sendiri yaitu perbuatan memanfaatkan anak untuk kepentingan pelaku sendiri yang membuat anak kehilangan hak-haknya.

Setiap anak mempunyai hak perlindungan eksploitasi dari setiap orang, mulai dari pemerintah, orang tua, keluarga, dan orang dewasa lainnya. Oleh karena itu, jika Anda mengetahui adanya perbuatan eksploitasi pada anak dan mampu melaporkannya, maka segera laporkan ke pihak yang berwajib.

Hak-hak anak sama seperti orang dewasa dan warga negara lainnya. Mereka harus tumbuh dengan layak dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang mencintainya, melindunginya, dan menghormati hak-haknya.