Berikut adalah hasil kesepakatan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, kecuali

Berikut adalah hasil kesepakatan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, kecuali

Berikut adalah hasil kesepakatan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, kecuali
Lihat Foto

Wikimedia Commons

Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945

KOMPAS.com - Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pertama diselenggarakan pada 18 Agustus 1945.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yakni 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tujuan utama diadakannya sidang PPKI pertama ialah membahas perubahan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Sidang PPKI pertama dilakukan di Gedung Tyuuoo Sangi In atau yang sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila.

Awalnya sidang tersebut hendak diselenggarakan pada 16 Agustus 1945. Namun, karena terjadi perbedaan pendapat di antara golongan muda dan tua, akhirnya sidang diadakan sehari setelah Indonesia merdeka.

Berikut hasil sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945):

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karangan Rahman Amin, hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan bahwa untuk sementara waktu, presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Fungsi utama KNIP adalah membantu tugas presiden dan wakil presiden untuk sementara waktu, sebelum dibentuknya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Mengesahkan UUD 1945

Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), hasil sidang PPKI pertama adalah pengesahan UUD 1945.

Dalam sidang tersebut, juga dilakukan revisi Piagam Jakarta, tepatnya pada kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut kemudian diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Hasil sidang PPKI pertama adalah memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

KOMPAS.com - Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak dibentuk, PPKI melakukan sebanyak tiga kali sidang, yaitu pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Berikut ini hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Hasil sidang PPKI pertama

Berikut ini hasil sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, atau tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

UUD 1945 disahkan

Dalam sidang pertamanya, PPKI telah membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Merevisi Piagam Jakarta

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta.

Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak rakyat Indonesia adalah Muslim.

Soekarno dan Moh Hatta diangkat sebagai presiden dan wakil presiden

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.

Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu).

Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

Membentuk Komite Nasional

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Hasil sidang kedua PPKI

Setelah sidang PPKI pertama selesai diselenggarakan, dilanjutkan dengan sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang PPKI kedua ini, fokus utama yang dibahas adalah tentang wilayah Indonesia dan pemerintahannya.

Hasil sidang PPKI kedua adalah sebagai berikut.

Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi

Hasil sidang PPKI kedua adalah terbaginya wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur, sebagai berikut.

No Provinsi Nama Gubernur
1 Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2 Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3 Jawa Tengah R Panji Suroso
4 Jawa Timur RA Suryo
5 Sumatera Teuku Mohammad Hassan
6 Kalimantan Ir Pangeran Mohammad Nor
7 Maluku Dr GSSJ Latuharhary
8 Sulawesi Mr J Ratulangi

Baca juga: Daftar Anggota PPKI

Dibentuk Komite Nasional Daerah

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada.

Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden.

Dibentuk departemen dan menteri

Hasil sidang kedua PPKI lainnya adalah merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian.

Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. Ada 12 kementerian di setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.

Berikut ini nama-nama departemen dan para menterinya pada kabinet pertama Indonesia.

No Nama Menteri Departemen
1 AA Maramis Keuangan
2 Abikusno Tjokrosujoso Perhubungan
3 Prof Dr Mr Soepomo Kehakiman
4 Ki Hajar Dewantara Pengajaran
5 Abikusno Tjokrosujoso Pekerjaan Umum
6 Mr Achmad Soebardjo Luar Negeri
7 RAA Wiranata Kusumah Dalam Negeri
8 Mr Iwa Kusuma Sumantri Sosial
9 Dr Buntaran Martoatmojo Kesehatan
10 Ir Surachman Tjokroadisurjo Kemakmuran
11 Soeprijadi Keamanan Rakyat
12 Mr Amir Syarifuddin Penerangan
13 R Otto Iskandardinata Non-departemen
14 Wachid Hasjim Non-departemen
15 Mr RM Sartono Non-departemen
16 Dr M Amir Non-departemen

Baca juga: Mengapa Golongan Pemuda Menolak Proklamasi lewat PPKI?

Hasil sidang PPKI ketiga

Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, dengan hasil sebagai berikut.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan untuk pemilu di masa mendatang.

Fungsi KNIP adalah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika baru awal terbentuk, jumlah anggota KNIP ada sebanyak 137 orang, terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

Ketua dari KNIP pada masa itu adalah Kasman Singodimedjo.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI.

PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Ketua dari PNI adalah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945.

Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana.

Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945.

Setelah BKR dibentuk, organisasi lainnya seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.