Berikan salah satu contoh kewajiban sebagai warga masyarakat

Jakarta -

Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara Indonesia.

Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Contoh hak warga negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran

4. Setiap warga negara berhak untuk menikah

5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

3. Kewajiban untuk menghargai orang lain

4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Nah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih.

Simak Video "Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Ajukan Merek ke Kemenkumham"



(pal/pal)

Ilustrasi kolaborasi warga dan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Foto: Pixabay

Sebuah kewajiban tidak akan terlepas dari kehidupan warga saat terjun dalam lingkungan masyarakat. Pada dasarnya, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh masing-masing individu, sehingga dapat memperoleh haknya secara layak.

Agar tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tentram, masyarakat harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kewajiban sebagai warga masyarakat dibatasi oleh aturan yang berlaku di masyarakat.

Mengutip buku Super Complete Sekolah Dasar Kelas 4,5,6 oleh Tim Guru Inspiratif (2018: 189), kewajiban warga masyarakat adalah tindakan atas perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga yang hidup di lingkungan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas apa saja kewajiban seseorang sebagai warga masyarakat yang baik dan penuh tanggung jawab? Agar lebih memahaminya, simak uraian lengkapnya berikut ini.

Menjaga kebersihan lingkungan termasuk kewajiban sebagai warga masyarakat. Foto: Pixabay

Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Dirangkum berdasarkan buku Sejarah SMA Kelas XII karya Drs. Sardiman, A.M, M.Pd (2008: 11), kewajiban sebagai warga masyarakat dapat ditunjukkan dengan cara bertingkah laku yang dapat disesuaikan dengan norma, peraturan, dan hukum yang berlaku di lingkungannya.

Adapun kewajiban sebagai warga masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa bidang, mulai kewajiban di bidang politik hingga kewajibannya terhadap lingkungan alam.

  • Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh.

  • Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan menanggung konsekuensinya.

  • Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah.

  • Setiap warga negara berusaha mematuhi hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

  • Tidak main hakim sendiri apabila menemui permasalahan hukum.

  • Melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwajib, apabila ada tindak pidana, baik yang menimpa diri sendiri maupun orang lain.

  • Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran.

  • Mencintai dan memakai barang yang berasal dari produksi dalam negeri.

  • Tidak menimbun atau menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari dengan maksud memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

4. Bidang Sosial dan Budaya

  • Menjaga kelestarian budaya daerah.

  • Membantu serta menolong orang yang sedang kesulitan.

  • Meningkatkan pelayanan umum yang semakin adil dan merata.

  • Menyaring dan menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Dalam pelaksanaan demonstrasi, warga masyarakat yang baik harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Foto: Pixabay

5. Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

  • Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat pada kepolisian setempat.

  • Membantu dan berkolaborasi dengan TNI dalam upaya membela negara.

6. Bidang Lingkungan Alam

Kewajiban warga masyarakat terhadap lingkungan alam adalah menggali dan mengolah sumber kekayaan alam Indonesia, demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Di samping itu, warga masyarakat diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Caranya adalah dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut.

  • Tidak melakukan penebangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup.

  • Tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

  • Tidak memburu binatang-binatang langka atau satwa yang dilindungi.

  • Memelihara hutan dengan cara tidak merusak hutan dari habitatnya.