Berapa persen dari gaji untuk dana pensiun?

  • Beranda
  • Layanan Nasabah
  • Dana Pensiun
  • Ketentuan Iuran Dana Pensiun

Program Pensiun dan Program Pesangon 

  1. Penghasilan Peserta yang dapat diperhitungkan dalam penentuan iuran Peserta mengikuti ketentuan yang berlaku.

  2. Jumlah iuran Peserta pertahun bagi Peserta DPLK yang juga menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja ditetapkan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan pertahun.

  3. Jumlah iuran Peserta pertahun bagi Peserta DPLK yang tidak menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja ditetapkan sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari penghasilan pertahun.

  4. Iuran Peserta dapat berasal dari :

    1. Peserta sendiri;

    2. Peserta dan Pemberi Kerja atas nama Peserta;

    3. Pemberi Kerja atas nama Peserta.

  5. Ketentuan besaran iuran program pesangon dapat mengikuti ketentuan yang ada di Peraturan Perusahaan.

  6. Dalam hal Pemberi Kerja membayar iuran, Pemberi Kerja wajib menyatakan secara tertulis kewajibannya untuk membayar seluruh iuran secara tunai dan memuat sekurang-kurangnya :

    1. Besaran iuran;

    2. Saat jatuh tempo iuran.

  7. Perubahan pernyataan tertulis yang menyebabkan penurunan besarnya iuran tidak dapat berlaku surut.

  8. Pernyataan tertulis dimaksud dan perubahannya disampaikan kepada Menteri Keuangan RI dan diumumkan kepada karyawan yang berhak.

ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun di Hari Tua

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketika memasuki masa produktif, Anda mesti tahu cara mengelola keuangan secara tepat, salah satunya terkait persiapan dana pensiun.

Walaupun Anda masih muda, tapi tidak ada salahnya mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Ketika Anda mempersiapkan secara matang, maka masa tua kalian bisa dinikmati dengan tenang tanpa memusingkan biaya hidup ke depan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, bank bjb dan PT. Taspen Jajaki Potensi Kerja Sama Baru

Perencana Keuangan Ahmad Gozali membagikan beberapa tips menarik tentang bagaimana mengelola keuangan di masa pensiun. Adapun perencanaan masa tua mempertimbangkan sumber penghasilan ketika pensiun, rencana cadangan (khususnya kesehatan) dan rencana waris (distribusi aset).

“Tapi yang perlu persiapan jangka panjang adalah mempersiapkan penghasilan di hari tua,” kata Gozali kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Jika Anda seorang pengusaha, maka sesuaikan dengan rencana bisnis agar di masa tua bisa menjadi investor atau pemegang saham. Jika seorang karyawan, maka sumber penghasilan satu-satunya adalah dari hasil investasi sejak Anda masih produktif bekerja.

Menurut Gozali, seorang karyawan biasanya sudah memiliki program pensiun di tempat dia bekerja. Misalnya saja, dana pensiun manfaat pasti, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan iuran pasti bagi pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Sayangnya dana pensiun itu belum mencukupi. Idealnya, mereka harus punya dana cukup besar untuk ditempatkan pada instrumen investasi minim risiko seperti obligasi pemerintah maupun deposito yang bisa menghasilkan return setara biaya hidup di masa pensiun.

Dengan asumsi risiko bebas investasi (risk free investment) saat ini sekitar 6%, maka dana yang perlu dimiliki saat awal pensiun adalah sebesar 200 kali lipat biaya hidup di masa pensiun. Dari situ kemudian dihitung berapa investasi yang diperlukan untuk mencapai target tersebut.

Misalnya saja investasi dimulai sejak usia 30 tahun, maka porsi investasi sebanyak 12% dari penghasilan dengan return 10% - 12% per tahun secara konsisten. Ambil contoh A bergaji Rp 20 juta dan dia harus menabung di DPLK sebanyak 12% dari gaji atau setara Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Mandiri Syariah bukukan laba Rp 551 miliar di semester I-2019

Jika diinvestasi secara rutin tiap bulan selama 25 tahun dengan return 10% per tahun maka hasilnya adalah Rp 3,1 miliar. Dengan return 12% per tahun, maka hasilnya adalah 4,5 miliar. Dari jumlah Rp 3,1 miliar jika diinvestasikan ke obligasi atau deposito maka hasil bulanannya sekitar 16 juta.

Di masa pensiun, masukkan dana ini ke obligasi atau deposito. Maka hasilnya adalah Rp 16 juta – Rp 22 juta per bulan atau setara dengan gajinya sekarang. Kalaupun hasilnya di bawah 10%, di saat pensiun nanti masih bisa menikmati penghasilan bulanan belasan juta per bulan.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Berapa persen uang pensiun dari gaji pokok?

Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang ditetapkan dalam aturan tergantung pada masa kerjanya dengan ketentuan paling besar hingga 75 persen dari dasar perhitungan gaji pensiunan.

Berapa persen potongan gaji PNS untuk dana pensiun?

PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun.

Berapa persen uang pensiun PNS?

Saat ini, skema penghitungan pensiunan PNS adalah pay as you go. Uang pensiunan berasal dari hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang ditampung PT Taspen ditambah alokasi APBN.

Berapa persen dari gaji untuk DPLK?

Jumlah iuran Peserta pertahun bagi Peserta DPLK yang juga menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja ditetapkan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan pertahun.