Berapa lama proses non aktif bpjs kesehatan

Jakarta -

Hingga saat ini tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.

BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.

Namun, bagi sebagian orang masih saja ada yang ingin mencari tahu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana caranya? Berikut sejumlah cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan dikutip dari Lifepal.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi

Pertama paling mudah adalah mengamalkan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu.

Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha), adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya.

Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi E-Dabu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah, berikut ini:

1. Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store

2. Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

3. Pilih menu mutasi peserta

4. Lalu pilih menu data peserta

5. Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta

6. Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya

7. Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta

8. Selesai

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Layanan Pandawa

Selain cara di atas, kamu juga bisa melakukan penonaktifan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Melalui Pandawa, kamu juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan.

Selain itu tentu saja kamu juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milikmu. Caranya adalah dengan menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan memilih layanan penonaktifan peserta.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan pandawa di setiap kantor cabang berbeda-beda. Informasi nomor admin layanan pandawa dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang

Selain dapat dilakukan secara online, kalian juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Adapun yang bersangkutan dapat secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Treatmen ini juga berguna untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Berikut adalah langkah yang bisa kamu lakukan, saat datang ke kantor BPJS:

1. Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Untuk cara menonaktifkan karena meninggal dunia, biasanya membawa foto copy surat kematian, serta bukti pembayaran iuran terakhir.

3. Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat, untuk menjelaskan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan.

4. Petugas akan memproses permintaan kamu, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat diganti menjadi nonaktif

Demikian sejumlah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ingat ya BPJS ini tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun pindah kewarganegaraan.

Simak juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku

(fdl/fdl)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaran program sosial. Ada dua jenis jaminan sosial yaitu BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk beberapa alasan, banyak pengguna jaminan sosial yang ingin mengetahui cara menonaktifkan BJPS.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan apabila seseorang mengundurkan diri atau mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah perusahaan. Penonaktifkan diperlukan untuk menghindari denda akibat tidak membayar iuran lagi.

Penonaktifan BPJS ketenagakerjaan cukup mudah. Anda bisa menonaktifkan melalui perusahaan tempat bekerja atau menonaktifkan sendiri. Berikut ulasannya lengkapnya.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perusahaan

Menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan seorang karyawan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut. Cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan melalui perusahaan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki.
  3. Pilih perusahaan.
  4. Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
  5. Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”.
  6. Terakhir konfirmasi penonaktifan.

Baca Juga

Sebenarnya cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan. Namun Anda juga bisa membantu mengecek status kepesertaan secara mandiri.

Dengan ikut memantau status kepesertaan, harapannya proses penonaktifan semakin cepat. Adapun cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan mandiri sebagai berikut:

Advertising

Advertising

  1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengakses lewat aplikasi BPJSTKU.
  2. Masuk menggunakan akun dan password yang Anda miliki.
  3. Pilih menu “kartu digital”.
  4. Lalu klik pada gambar kartu digital.
  5. Selanjutnya Anda bisa cek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
  6. Jika masuk aktif, Anda bisa langsung menghubungi HRD perusahaan tempat Anda bekerja.
  7. Tunggu proses penonaktifan kartu dari HRD.
  8. Cek berkala status penonaktifan di laman tersebut.

Sama halnya dengan BPJS ketenagakerjaan, peserta BPJS kesehatan juga bisa menghentikan layanan jaminan sosial ini. Penonaktifan BPJS kesehatan bisa dilakukan apabila peserta sudah meninggal dunia.

Selain itu, penonaktifan BPJS kesehatan juga diperlukan untuk karyawan yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Dengan menonaktifkan BPJS kesehatan tersebut, maka perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran bulanan.  

Mengutip dari finansialku.com, berikut beberapa cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online atau offline.

Baca Juga

E-Dabu merupakan aplikasi khusus yang digunakan untuk mendaftar asuransi BPJS melalui sistem online. Banyak fitur yang tersedia diaplikasi ini mulai dari pembayaran iuran, mutasi fasilitas kesehatan, menambah peserta, hingga penonaktifan peserta.

Adapun cara menonaktifakan BPJS kesehatan mandiri secara online menggunakan aplikasi E-Debu sebagai berikut:

  1. Buku terlebih dahulu aplikasi E-Debu yang sudah ada di handphone Anda.
  2. Setelah itu, masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah Anda buat.
  3. Pilih menu mutasi peserta.
  4. Kemudian pilih opsi untuk melihat data peserta.
  5. Setelah itu, akan muncul data peserta. Anda bisa langsung memilih nama yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  6. Klik opsi nonaktifkan peserta dan kini BPJS kesehatan sudah dinonaktifkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online Lewat Layanan Pandawa

Untuk menonaktifkan BPJS kesehatan secara mandiri, Anda juga bisa menggunakan layanan pandawa (pelayanan administrasi) lewat WhatsApp. Cara menonaktifkan BPJS kesehatan lewat WhatsApp bisa dilakukan saat jam kerja yaitu pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan pandawa di setiap kantor cabang berbeda-beda. Informasi nomor admin layanan pandawa dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri atau dengan klik link https://www.instagram.com/p/CGi9ZHaMoSM/.

Setelah berhasil menghubungi nomor pandawa, Anda bisa langsung mengutarakan keperluan Anda pada admin tersebut. Maka admin layanan pandawa akan segera memproses keperluan Anda. Tunggu sampai proses selesai dan kepesertaan Anda berhasil dinonaktifkan.

Baca Juga

Selain menonaktifkan secara online, Anda juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan lewat kantor cabang. Adapun cara menonaktifkan BPJS kesehatan di kantor cabang sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan, salah satunya kartu BPJS kesehatan dari peserta yang hendak dinonaktifkan.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS kesehatan.
  3. Katakan keperluan Anda ke petugas dan serahkan berkas yang diperlukan.
  4. Petugas akan segera memproses kepeluan Anda dan tunggu sampai penonaktifan BPJS kesehatan selesai.

Itulah beberapa cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan dengan mudah. Selain memahami tahapan penonaktifan kepesertaan, Anda juga harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk menonaktifkan kartu BPJS tersebut.  

Suara.com - Viral curhat iuran BPJS warganet capai Rp 7 juta menghebohkan warganet. Melalui akun tersebut, netizen dapat membaca unggahan yang menceritakan bahwa si pemilik BPJS tidak membayar iuran dan mengira akan diblokir. Ternyata yang terjadi sebaliknya,  tunggakan BPJSnya mencapai Rp 7 juta. Di storiesnya kemudian dia kebingungan mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online. 

Mungkin di luar sana, tidak hanya pemilik akun itu saja yang mengalami masalah serupa. Ini memang menjadi polemik ketika BPJS Kesehatan tidak menerapkan aturan otomatis akun akan diblokir kalau iuran tidak dibayar. Ada beberapa orang yang tidak membutuhkan BPJS Kesehatan karena sudah berlangganan asuransi dari pihak lain.  Oleh karenanya Anda perlu mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Oleh karena itu, bila Anda memang yakin tidak membutuhkan layanan BPJS Kesehatan, bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan cara online. Berikut cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Baca Juga: Punya Tunggakan Iuran? Ini Syarat Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan

1. Gunakan WhatsApp

Anda bisa mengunakan nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan kalau ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan Anda. Caranya hubungan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan yang dikenal dengan nama Pandawa.

Silahkan hubungai pada jam kerja dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 15.00 Wib. Pastikan Anda menghubungi nomor kantor cabang yang benar sesuai dengan di mana BPJS Kesehatan Anda dibuat. 

2. Melalui E-Dabu

Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi E-dabu, kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka aplikasi E-Dabu atau melalui browser https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login
  • Kalau sudah terbuka, login username dan password yang sudah dibuat 
  • Pilih menu mutasi peserta 
  • Pilih menu data peserta 
  • Akan muncul list nama peserta
  • Pilih nama yang akan Anda nonaktifkan dari kepesertaan
  • Klik nonaktifkan peserta

Selain dengan cara online, menonaktifkan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Berikut alternatif cara menonaktifkan BPJS kesehatan kalau cara online mengalami suatu kendala.