Berapa lama mengurus balik nama motor

Saat kita ingin memperbaharui data di BPKB dan STNK, kita perlu melakukan balik nama. Nah, balik nama ini biasanya kita lakukan saat baru beli mobil atau motor bekas. Nah, apa saja sih syarat yang diperlukan saat kita ingin balik nama BPKB dan STNK ini?

Balik nama ini bertujuan untuk memperbaharui data, entah itu keseluruhan baik nama pemilik dan alamat, atau cuma mengganti alamat karena kita pindah domisili tinggal. Saat beli kendaraan bekas, kita perlu melakukan balik nama karena biasanya data yang ada di BPKB dan STNK sudah diblokir pemilik sebelumnya.

Lantas seperti apa prosedur balik nama BPKB dan STNK tersebut? Mari kita ulas lebih detil lagi. 

Saat akan melakukan balik nama, kita perlu menyiapkan beberapa berkas kelengkapan untuk data di BPKB dan STNK baru. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000. 

Setelah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, kita perlu datang ke SAMSAT. Prosedur balik nama ini kita lakukan di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kita. Misalnya kita tinggal di Jakarta Utara, maka perlu datang ke SAMSAT Jakarta Utara. 

Langkah pertama adalah lakukan cek fisik kendaraan, mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan, apakah sesuai dengan yang tertera di STNK. Kendaraan yang akan balik nama akan diperiksa oleh petugas cek fisik dan melakukan esek-esek dengan kertas gosok khusus untuk 'meng-copy' nomor rangka dan BPKB. 

Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama. Sebagai catatan, jenis formulir tersebut meliputi formulir mutasi dan balik nama mobil. Setelah diisi, kamu tinggal menyerahkan formulir tersebut ke petugas loket untuk dilegalisir bersama dokumen yang sudah dibawa. 

Estimasi Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Baru

Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa kamu telah mengajukan balik nama mobil. Kamu nanti diminta ke loket pembayaran pajak untuk membayar biaya administrasi. Biaya balik nama mobil tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah.

Dalam biaya ini mencakup beberapa hal antara lain: 

  • Biaya pendaftaran yang dipatok setiap SAMSAT, biasanya berkisar 75 hingga 100 ribu.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), besaran nilainya di setiap daerah berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen harga beli kendaraan. Contohnya yaitu di kota Jakarta prosentase BBN-KB adalah 1% dari NJKB yang bisa kita lihat melalui aplikasi Cek Ranmor DKI atau website SAMSAT PKB. 
  • Biaya administrasi STNK baru, yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp. 50.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda dapat melihat besar pajak di STNK. Apabila Anda mempunyai kendaraan bermotor lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar adalah pajak progresif. 
  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi, totalnya adalah sekitar Rp.925.000. Rincian biaya ini terdiri dari penerbitan STNK sebesar Rp.200.000, TNKB Rp.100.000, BPKB Rp.375.000, serta biaya untuk surat mutasi Rp.250.000.

Setelah proses pembayaran administrasi selesai, kita diminta menunggu untuk cetak STNK baru. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira 30 menit atau lebih, tergantung banyaknya antrian. 

Dalam tahap pengambilan berkas, kamu harus menunggu paling tidak beberapa jam hingga proses pembayaran administrasi balik nama dan cetak STNK mobil selesai.  Nantinya kamu akan diberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. 

Untuk mengambilnya, Anda bisa langsung datang ke kantor SAMSAT dengan membawa tanda terima pengambilan. Dalam nota tersebut tercantum tanggal pengambilan BPKB. 

Kesimpulan

Prosedur balik nama ini butuh proses yang cukup panjang tapi sebenarnya tak begitu sulit. Biasanya petugas di SAMSAT akan mengarahkan masyarakat yang akan melakukan proses balik nama ke tiap loket yang dituju. 

Bila melihat biaya untuk balik nama ini cuma Rp800 ribuan belum termasuk pajak. Lain soal kalau kita minta bantuan biro jasa, karena akan ada komisi tambahan yang mungkin nilainya Rp500 ribuan ke atas. 

Apabila kamu memiliki waktu luang, tak ada salahnya untuk mengurus balik nama sendiri. Kita bisa menghemat biaya daripada pergi ke biro jasa, dan juga mendapat banyak informasi yang dibutuhkan saat akan bayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK lima tahunan yang prosesnya mirip, tapi lebih sederhana.

Berapa lama mengurus balik nama motor
Berapa lama mengurus balik nama motor
Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor dan Prosedurnya, Cek di Sini (Hakim Ghani/detikcom)

Jakarta -

Persyaratan balik nama sepeda motor penting diketahui oleh masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas. Tentunya balik nama kendaraan bermotor diperlukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajaknya. Namun bagaimana persyaratan balik nama sepeda motor? Berikut informasinya yang sudah detikcom rangkum.

Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor: Dokumen yang Disiapkan

Berdasarkan situs Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama sepeda motor:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Setelah mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu diketahui soal prosedurnya. Langkah pertama untuk melakukan balik nama sepeda motor adalah dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah itu kamu dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal.

Adapun prosedur untuk balik nama STNK sepeda motor adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Setelah itu, kendaraanmu akan melalui proses cek fisik. Jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat saat proses ini.
  3. Menyerahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas diterima, silahkan datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan ke petugas.
  5. Pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada).
  6. Setelah itu pindah ke bagian mutasi. Kamu akan kembali diminta mengisi formulir lagi. Di sana, petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.
  7. Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  8. Setelah itu, kamu akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan berikan ke petugas. Kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  10. Setelah semua berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu, kamu bisa langsung mendatangi Samsat tujuan pendaftaran STNK baru, atau bisa melakukannya di hari berikutnya.
  11. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil.
  12. Bawa berkas yang telah diterima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
  13. Serahkan seluruh berkas, termasuk BKPB asli ke loket berkas mutasi. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  14. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan namamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu sudah bisa mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.

Informasi soal persyaratan balik nama sepeda motor lainnya dapat dicek di halaman selanjutnya.

(izt/imk)

Berapa lama mengurus balik nama motor

Berapa lama mengurus balik nama motor
Lihat Foto

ANTARA/HO/Samsat Jakarta Timur

Biaya balik nama motor 2021 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Jual beli motor atau mobil bekas sudah menjadi hal umum dilakukan banyak orang. Namun bagi Anda yang membeli motor atau mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama motor serta tata caranya.

Biaya balik nama motor (biaya balik nama BPKB motor) akan lebih murah jika dilakukan sendiri. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah.
Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit.

Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Ini Daftar Ruko yang Dilelang Lelang di Bekasi dan Depok

Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu berapa biaya balik nama motor 2021 (biaya balik nama BPKB motor) yang harus disiapkan?

Biaya balik nama motor 2021 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Namun demikian, biaya balik nama motor tahun setiap daerah bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakannya. Meski begitu, perbedaan biaya balik nama motor antar daerah tidak terlalu besar. Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat m-Banking Mandiri dengan Mudah

Berapa lama mengurus balik nama motor

Berapa lama mengurus balik nama motor
Lihat Foto

KOMPAS.com/DIO DANANJAYA

Biaya balik nama motor 2021 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca juga: Pengin Beli Rumah Murah di Bekasi dan Bogor? Simak Daftar Lelang dari Bank, Mulai Rp 99 Juta

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Berapa lama mengurus balik nama motor

Berapa lama mengurus balik nama motor
Lihat Foto

-

Biaya balik nama motor 2021 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan

Dokumen persyaratan balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Demikian informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor 2021. Mengurus sendiri balik nama motor bisa lebih hemat biaya dibandingkan dengan memakai biro jasa atau calo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya