Berapa lama bpkb keluar setelah balik nama 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama mobil dan tata cara mengurusnya. Biaya balik nama mobil tentu akan jauh lebih murah jika mengurus sendiri. Syaratnya Anda harus memiliki waktu luang dan menyediakan sejumlah uang yang cukup untuk membayar administrasi biaya balik nama mobil. Meski demikian, sebagian orang lebih memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak punya waktu dan tidak mengerti cara mengurusnya. Karena itu, wajar jika biaya balik nama mobil akan lebih mahal. Biaya balik nama mobil setiap daerah sebenarnya bervariasi alias tidak sama. Pasalnya, biaya balik nama mobil ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, biaya balik nama mobil juga tergantung pada berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga mobil bekas. Balik nama sendiri adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tak Perlu Lagi ke Samsat, Begini Caranya Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama. Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, sehingga akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan. Seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya balik nama mobil beserta persyaratannya yang harus dipenuhi. Padahal prosedur balik nama mobil maupun mutasi sebenarnya cukup mudah. Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tak Perlu Keluar Rumah Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berapa lama bpkb keluar setelah balik nama 2019

Sebagai pembeli mobil bekas, mengurus balik nama bpkb mobil ada hal yang wajib dilakukan. Banyak permasalahan di mana si pembeli enggan untuk melakukan proses balik nama bpkb mobil second yang dibelinya, tapi sesungguhnya proses balik nama ini secara umum sangatlah penting untuk Sahabat lakukan. 

Dalam proses balik nama bpkb mobil, biaya yang dikeluarkan di setiap daerah berbeda-beda dan nantinya Sahabat akan dikenai biaya untuk membayar pajak di STNK saat setelah proses selesai dan biaya diluar pajak di luar tagihan yang tertulis pada STNK.

Memang perkembangan dunia otomotif dan kebutuhan akan kendaraan pribadi saat ini meningkat pesat di Indonesia. Namun lucunya, walapun hampir bisa dikatakan setiap bulan selalu ada mobil keluaran terbaru, tidak sedikit orang yang justru memilih untuk membeli mobil bekas. Dilihat dari segi harga, sudah tentu mobil bekas memiliki harga yang lebih ekonomis ketimbang mobil baru.

Namun jangan malas untuk mengurus balik nama bpkb mobil bekas yang sudah kamu beli Sahabat. Mungkin proses untuk mengurus balik nama bpkb mobil cukup panjang, tetapi jika kamu mempersiapkan semua dokumen yang harus dibawa, tidak akan menyulitkan kok. Mau tau bagaimana cara mengurus balik nama bpkb mobil yang cepat? Simak urutan-urutan untuk balik nama bpkb mobil dibawah ini :



Langkah pertama yang harus Sahabat lakukan ketika ingin melakukan balik nama BPKB mobil adalah pergi ke kantor SAMSAT di wilayah tempat tinggal masing-masing. Bagi kamu yang tinggal khususnya di Jakarta, kamu dapat mengecek alamat SAMSAT secara online melalui website http://bprd.jakarta.go.id. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dibawa ketika akan melakukan proses balik nama bpkb mobil adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • dan kwitansi pembelian

Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak dua rangkap setiap persyaratan-persyaratan tersebut, untuk sekedar berjaga-jaga lebih baik membawa lebih dari dua rangkap. 


Langkah selanjutnya untuk mengurus balik nama BPKB mobil adalah melakukan tes fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh para petugas SAMSAT dimana pada akhir dari pengecekan tersebut petugas akan memberikan hasil berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

Serahkan hasil tes tersebut bersamaan dengan berkas yang kamu sudah siapkan sebelumnya kepada petugas loket tes fisik kendaraan. Di sini kamu akan dikenakan untuk membayar biaya administrasi tersebut. Jangan lupa untuk memfotokopi hasil dari tes fisik kendaraan untuk berjaga-jaga di tahap balik nama BPKB mobil selanjutnya.


Setelah menyelesaikan administrasi di loket pengecekan fisik kendaraan, Sahabat akan diarahkan untuk menuju loket pendaftaran balik nama STNK. Pada tahap ini, kamu akan disuruh untuk menyerahkan STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB mobil, fotokopi KTP kamu sebagai pemilik baru, serta kwitansi pembelian kepada petugas di gedung SAMSAT.

Pasti ada orang yang bertanya-tanya, mengapa proses balik nama BPKB mobil harus melalui proses balik nama STNK terlebih dahulu. Perlu kamu ketahui, BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Sedangkan Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor.

Jadi kamu tidak bisa hanya melakukan proses balik nama BPKB mobil, atau balik nama STNK mobil saja. Kedua buah surat tersebut wajib diubah secara bersamaan ketika kamu melakukan proses balik nama BPKB mobil.

Setelah petugas selesai memverifikasi dokumen syarat balik nama BPKB mobil tersebut, kamu akan diminta untuk menyerahkan BPKB asli dan menunggu nama kamu dipanggil oleh petugas di loket selanjutnya.


Sahabat akan kembali diarahkan ke loket pendaftaran ( loket pertama ) untuk melunasi lembar tagihan yang diberikan oleh petugas SAMSAT di loket kedua. Eits, tunggu dulu, jika nama/nomor urut balik nama BPKB mobil kamu belum dipanggil jangan menyerobot begitu saja ya, budayakan antri!

Jika kamu sudah dipanggil, Sahabat akan mendapatkan bukti berupa tanda terima beserta cap lunas dari berkas-berkas yang sudah diberikan tadi. Untuk sekedar info, pembuatan STNK baru dibutuhkan waktu (2-5 hari) sesuai dengan kebijakan SAMSAT di daerah Sahabat, petugas akan memberikan tanggal untuk pengambilan STNK di kantor SAMSAT tempat kamu mendaftar jadi bersabarlah !


Setelah mendapatkan STNK dengan nama kamu selesai pada tanggal yang telah ditentukan oleh petugas SAMSAT, proses selanjutnya adalah menuju Kantor Polda setempat. Proses pembuatan BPKB baru hanya dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli dengan nama Sahabat.

Setibanya di Kantor Polda, kamu harus menyiapkan berkas persyaratan yang wajib dibawa seperti :

  • Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  • Fotokopi KTP (pemilik baru)
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi lembar pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian motor
  • BPKB asli

Jika persyaratan-persyaratan tersebut belum dilengkapi atau ada yang tertinggal, lebih baik Sahabat melengkapinya terlebih dahulu karena akan sangat menguras waktu jika harus bolak-balik untuk mengambil berkas yang tertinggal. 


Sesampainya di Kantor Polda, kamu akan diberikan nomor antrian dan formulir yang harus diisi sebagai prasyarat balik nama BPKB mobil. Untuk melakukan pengisian formulir yang diberikan, Sahabat harus teliti dan menuliskan data tanpa ada kesalahan dalam bentuk apapun (typo).

Jika ada kesalahan data, kamu harus mengulangi prosesnya dari awal lagi. Petugas akan membantu mengisi formulir tersebut dan akan mengarahkan ke loket pembayaran.


Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data mobil kamu lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang tadi Sahabat dapatkan ketika datang di Kantor Polda.

Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas tersebut kepada petugas. Kamu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama. Lembar tanda terima yang diberikan oleh petugas terdapat tanggal kapan BPKB kamu selesai, jadi jangan sampai hilang atau terbuang. Proses balik nama BPKB mobil memang cukup melelahkan, dibutuhkan kesabaran yang cukup tinggi.


Langkah terakhir dalam proses balik nama BPKB mobil adalah kembali mengunjungi Kantor Polda sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Untuk proses pengambilan BPKB baru, jangan lupa untuk membawa lembar tanda terima dan fotokopi KTP kamu. Setelah mengambil nomor antrian, kamu akan dipanggil oleh petugas untuk mencocokkan data, jika data tersebut sudah cocok, BPKB baru kamu sudah siap untuk dibawa. 

[[KLIK GAMBAR]]