Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh keluargamu jika kamu membayar zakat dengan makanan pokok?

Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866 ).

Juga berdasarkan firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” ( QS. Al- Baqarah. 2: 267 ).

Juga berdasarkan sebuah hadist shahih riwayat  imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda ; “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian “. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda : “ sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad ).

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangna, apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya ‘ Al- Islam wal audl’ al- iqtishadiyah’ : “ sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada professional seperto dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun”.

Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor ( Bruto ) atau penghasilan bersih ( Netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau netto.

BRUTO ATAU NETTO

Dalam buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasikan ada tiga wacana :

Dihitung dari penghasilan bruto

Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi ), dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat  datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).

Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.

Dipotong Operasional Kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya  transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-.

Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

Dihitung dari penghasilan Netto atau Zakat bersih

Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.

Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).

KESIMPULAN

Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas ) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah SWT ) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT, Amiin ya mujibassailin. Wallahu ‘Alam

Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I
( Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur dan Pengurus Bidang Pengembangan BAZ jawa Timur )

Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I

( Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur dan Pengurus Bidang Pengembangan BAZ jawa Timur )

tirto.id - Berapa takaran zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya zakat fitrah yang diganti dengan uang? Ukuran zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg. Jika diganti dalam bentuk uang, maka zakat fitrah dibayarkan dengan besaran yang berbeda di berbagai daerah. Pada 2021, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.(H.R. al-Bukhari)

Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu Al Farj Ad-Darimi, bahwa standar satuan zakat fitrah menggunakan takaran, bukan timbangan. Setiap orang waiib mengeluarkan satu sha' makanan dengan standar sha' pada masa Rasulullah saw.

Orang yang tidak menemukan takaran sha' tersebut wajib menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'.

Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.

Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh keluargamu jika kamu membayar zakat dengan makanan pokok?

Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.

Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas. Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4 hingga 2,7 kilogram. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram.

Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham. Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram).

Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada.

Baca juga: Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah 2021 & Bolehkah dengan Uang?

Jika Diganti dengan Uang, Zakat Fitrah Berapa Rupiah?

Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok yang dominan digunakan dalam sebuah negeri. Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu al-Abbas dan Abu Ishaq, apabila wajib zakat fitrah beralih dari bahan makanan pokok setempat pada bahan makanan pokok negeri lain, terdapat 2 pendapat.

Yang pertama, jika makanan pokok negara lain itu lebih bagus, maka zakat fitrahnya sah. Jika kualitasnya di bawah kualitas bahan makanan pokok negara setempat, peralihan ini tidak diperbolehkan.

Apabila penduduk sebuah negeri mengonsumsi berbagai jenis makanan pokok yang berbeda, tetapi tidak ada yang dominan, maka lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan yang lebih utama. Dalilnya adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai".

Bagaimana jika besaran zakat fitrah tersebut diganti dengan uang? Mengutip pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqih al-Zakah, hal ini dimungkinkan.

Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena 2 hal. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi, sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak.

Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 Kota Tangerang & Bacaan Niat Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah 2021 di Indonesia

Terkait nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memiliki standar berbeda-beda karena harga beras di setiap wilayah juga tidak sama. Berikut ini besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442H/2021 di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

DKI Jakarta

Wilayah Jakarta: Rp40.000.

Jawa Barat

Kabupaten Ciamis: Rp25.000

Kabupaten Majalengka: Rp27.500

Kabupaten Kuningan: Rp30.000

Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

Kota Cimahi: Rp30.000

Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.750

Kabupaten Purwakarta: Rp30.000

Kota Cirebon: Rp37.000

Kabupaten Cirebon: Rp30.000

Kabupaten Indramayu: Rp30.000

Kabupaten Bekasi: Rp35.000

Kabupaten Karawang: Rp32.000

Kabupaten Sumedang: Rp30.000

Kabupaten Sukabumi: Rp30.000

Kabupaten Subang: Rp27.500

Kota Bogor: Rp35.000

Kabupaten Garut Rp30.000

Kota Sukabumi: Rp30.000

Kota Depok: Rp37.500

Kota Bekasi: Rp40.000

Kabupaten Bogor: Rp37.500

Kota Tasikmayala: Rp30.000

Kabupaten Bandung: Rp30.000

Kota Bandung: Rp30.000

Kota Banjar: Rp25.000

Kabupaten Pangandaran: Rp25.000

DI Yogyakarta: Rp30.000

Banten: Rp30.000

Kalimantan Selatan: Rp40.000

Sumatera Selatan: Rp25.000

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang mesti berniat terlebih dahulu. Niat tersebut dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan. Niat zakat fitrah tersebut dapat ditujukan untuk diri sendiri, istri, anak, atau keluarga. Rincian bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan menarik lainnya Fitra Firdaus
(tirto.id - fds/fds)


Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates