20 Sep 2021 Written by: Redaksi OCBC NISP Show
Cerita untuk inspirasiRead Announcement, Daily Update - 20 Oct 2022 Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Life Goals di ONe MobileRead Investment - 4 Oct 2022 Macroeconomics: The UK’s crisis isn't overRelated ProductNyala NyalaDorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC NISP ONe Mobile
ONe MobileTumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama ONe Mobile yang baru. Download ONe Mobile
H-7 adalah hari dimana perjanjian pra nikah atau akta prenup aku selesai diproses. Banyak orang yang berpikir bahwa membuat perjanjian pra nikah adalah sesuatu yang tabu. Katanya kok bersiap cerai padahal baru akan menikah. Padahal bukan hanya itu fungsi perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah atau prenup sangat berguna untuk pasangan yang salah satunya memiliki usaha sendiri. Mengapa? Karena perjanjian pra nikah pada dasarnya adalah perjanjian pisah harta. Harta suami dan harta istri merupakan harta masing-masing, mulai dari harta yang dibawa, sampai harta yang didapatkan selama menikah. Begitu pula dengan hutang. Hutang suami adalah hutang suami, hutang istri adalah hutang istri. Dengan logika ini, kalau usaha suami mengalami kebangkrutan, maka harta istri tidak terbawa. Sehingga ga perlu menggelandang. Eh menggelandang? Iya, kalau usaha bangkrut dan uang perusahaan tidak cukup, harta benda pemilik saham bisa turut terjual. Bayangkan, kalau sudah sisa rumah, lalu belum punya prenup, bisa-bisa rumah pun ikut terjual. Aku sama sekali mgga mau mengalami hal itu, makanya membuat perjanjian pra nikah. Langkah pembuatan perjanjian pra nikah atau prenup:
Selesai! Perjanjian pra nikah akhir-akhir ini menjadi hal yang sering diperbincangkan masyarakat Indonesia, khususnya netizen di media sosial. Hal tersebut bermula setelah beberapa artis tanah air membeberkan bahwa mereka membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah masih dianggap tabu bagi kebanyakan orang. Padahal, jauh sebelum itu, aturan mengenai perjanjian pra nikah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perjanjian pra nikah, simak penjelasan di bawah ini: Apa Itu Perjanjian Pra NikahPerjanjian pra nikah disebut sebagai perjanjian perkawinan dalam UU Perkawinan khususnya pada Pasal 29 ayat (1). Perjanjian pra nikah memiliki makna sebagai persetujuan bersama yang dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isi perjanjian pra nikah dapat melibatkan pihak ketiga bilamana isinya juga berlaku untuk pihak ketiga. Setelah keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, tafsiran perjanjian pra nikah menjadi lebih luas. Hal tersebut membuat makna perjanjian pra nikah bisa dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) atau selama ikatan perkawinan itu terjadi (postnuptial agreement). Baca Juga: Manfaat Perjanjian Perkawinan Saat Berumah Tangga Aturan Hukum Perjanjian Pra NikahAturan hukum perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan,“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Manfaat Perjanjian Pra NikahSebenarnya, walaupun masih dianggap tabu, perjanjian pra nikah memiliki banyak manfaat. Pentingnya perjanjian pra nikah memberi unsur legalitas dan publisitas pada hak dan kewajiban suami dan istri utamanya dalam urusan kepemilikan harta. Berikut beberapa manfaat perjanjian pra nikah yang patut Anda pertimbangkan: Melindungi hal-hal yang berhubungan dengan finansialAlasan utama banyaknya hubungan rumah tangga yang retak adalah karena masalah finansial. Untuk mencegah masalah tersebut terjadi di kemudian hari, ada baiknya Anda memasukkan poin-poin yang berhubungan dengan finansial Anda dan pasangan. Perlindungan akan hak dan kepentinganPerjanjian pra nikah akan lebih memberikan penegasan terhadap hak-hak Anda dan pasangan Anda nantinya. Hal tersebut berguna untuk mencegah kesalahpahaman dalam berumah tangga. Patut digaris bawahi bahwa dalam rumah tangga, suami istri tetap memiliki batasan haknya masing-masing baik. Perjanjian pra nikah menjamin harta peninggalanPerjanjian pra nikah memberikan double protection untuk harta dan aset anda sehingga harta pribadi dan harta bersama tidak tercampur. Hal ini juga dapat menguntungkan ahli waris Anda nantinya dalam mengetahui batasan-batasan perihal waris. Kepentingan usaha yang terjaminPasangan yang akan menikah dan memiliki usaha atau bisnis masing-masing dapat membuat perjanjian pra nikah untuk menjamin hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan Anda ataupun Anda dapat leluasa menjalankan bisnis tanpa intervensi. Kebebasan untuk membayarkan hutang pasanganHal ini sangat penting untuk dibicarakan karena hal tersebut menyangkut kondisi finansial rumah tangga Anda nantinya. Dalam Pasal 121 KUHPerdata, hutang termasuk dalam golongan harta bersama. Namun hal tersebut dapat tidak berlaku jika Anda membuat perjanjian pra nikah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan. Bagaimana Perjanjian Pra Nikah dalam Islam?Hukum perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan dalam islam adalah mubah/boleh. Hal ini pun diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (untuk selanjutnya disingkat KHI) yang menjelaskan bahwa kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum islam. Definisi dari taklik talak sendiri adalah perjanjian akan pemberian talak untuk perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Secara teknis, pencatatan perjanjian pra nikah juga diatur sesuai SE Menteri Agama Nomor B 2674 Tahun 2017 tentang Pencatatan Perjanjian Kawin. Apa Saja Yang Tercantum Dalam Perjanjian Pra NikahSebagaimana dijelaskan sebelumnya, hal-hal yang umum yang dapat tercantum dalam perjanjian pra nikah antara lain berkenaan dengan harta bawaan, hak dan kewajiban, hak asuh, aturan penghasilan, hutang piutang, dan lain-lain. Syarat Membuat Perjanjian Pra NikahSecara implisit dalam Pasal 29 UU Perkawinan mengatur syarat untuk membuat perjanjian pra nikah, antara lain:
Dokumen yang dibutuhkan Dalam Perjanjian Pra nikahBerikut beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam perjanjian pra nikah:
Bagi pasangan yang mencatatkan perjanjian pra nikah selama ikatan perkawinan atau setelah menikah, wajib melampirkan buku nikah suami dan istri. Cara Membuat Perjanjian Pra NikahCara membuat perjanjian pra nikah adalah:
Isi Perjanjian Pra NikahIsi perjanjian pra nikah memuat ketentuan-ketentuan antara hak calon suami dan istri utamanya dalam mengurus harta bawaan sebelum menikah. Dilansir dalam laman Hukumonline, isi perjanjian pra nikah antara lain:
Contoh Surat Perjanjian Pra NikahDiunggah oleh: https://komunitas.sikatabis.com/perjanjian-pra-nikah/ Berapa Biaya Notaris Perjanjian Pra NikahKisaran biaya untuk jasa notaris dalam mengurus perjanjian pra nikah sebenarnya berbeda-beda tergantung jumlah nilai transaksi dan objek akta. Dampak Negatif Perjanjian Pra NikahSebenarnya dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari perjanjian pra nikah adalah hubungan Anda dan pasangan Anda yang akan terlihat transaksional oleh orang lain. Masyarakat pun masih awam sehingga masyarakat berkemungkinan memberikan reaksi negatif pada perjanjian pra nikah Anda. Namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus Anda pusingkan. Anda patut mengingat manfaat yang Anda dapatkan ketika melakukan perjanjian pra nikah. Selain itu, Anda dan pasangan sendirilah yang paling mengetahui alasan sebenarnya perjanjian tersebut dilakukan. Apakah Justika Dapat Membantu Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah?Ya, bisa. Memang sebaiknya jika Anda merasa bingung dan tidak yakin terkait pembuatan surat perjanjian pra nikah, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan pembuatan surat perjanjian untuk menghindari adanya kesalahan pada saat pembuatan surat perjanjian pra nikah. Perjanjian perkawinan/pra nikah berisikan tentang kesepakatan tertulis pasangan suami dan istri, perjanjian yang dikenal sebagai tanda cinta tercatat ini bisa disusun pada saat atau selama pernikahan berlangsung. Anda dapat menggunakan Layanan Perjanjian Pranikah, dengan menggunakan layanan ini tentu saja Anda akan mendapatkan arahan, terkait pembuatan perjanjian pra nikah oleh mitra advokat andal dan profesional Justika hanya mulai dari Rp 6.000.000 saja. Alur Layanan Surat Perjanjian Pranikah di Justika
Ruang Lingkup Layanan Pembuatan Surat Perjanjian Pra Nikah di JustikaLayanan pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha di Justika mencakupi:
Dan tidak mencakup:
Baca Juga:
Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin Dengan Pembuatan Surat Perjanjian Pra NikahAnda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut: Konsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Konsultasi via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 saja atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Konsultasi Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Buat perjanjian pranikah dimana?Perjanjian Pra Nikah harus dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian di daftarkan dalam Dukcapil. Berikut ini adalah syarat Perjanjian Pra Nikah : KTP calon suami istri, atau suami istri. KK calon suami istri, atau suami istri.
Perjanjian pra nikah dibuat kapan?Terkait kapan perjanjian pranikah dapat dibuat, ketentuan dalam UU Perkawinan menerangkan bahwa pembuatan perjanjian pranikah dapat dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian pra nikah dibuat oleh?Dibuat oleh notaris
Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat tangan semata, namun disahkan di notaris. Setelah jadi, perjanjian harus dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil.
Apa saja isi dari perjanjian pra nikah?Soetojo Prawirohamidjojo mengartikan, perjanjian pranikah sebagai persetujuan yang dibuat calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Umumnya, perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.
|