Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai. Download Buku Bendahara Mahir Pajak versi 2016 Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Secara lengkapnya, Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak pengadaan meja kursi kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi, dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang. Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu. Jenis Bea Materai
Adapun subjek bea materai yaitu :
Objek Bea MateraiDokumen yang dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berbentuk :
Bukan Objek Bea MeteraiSebagai Bendahara, dokumen yang tidak mengenakan bea meterai adalah:
Saat Terutang Bea MeteraiSaat terutang bea meterai sangat perlu diketahui sebagai Bendahara karena akan menentukan besarnya tarif bea meterai yang berlaku dan juga berguna untuk menentukan daluarsa pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan oleh jenis dan di mana suatu dokumen dibuat. Saat terhutang Bea Meterai, jika:
Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2000 96,400 kali dilihat, 75 kali dilihat hari ini
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002Kategori : Bea Meterai Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian 18 Nop 2002 Read Later Share Moderator13 Des 2018 pukul 13.44 Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
Pemeteraian Kemudian dilakukan oleh pemegang Dokumen. Pemegang Dokumen sebagaimana dimaksud adalah:
Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. Pengesahan oleh Pejabat Pos dilakukan setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel beserta pelunasan dendanya dilakukan dengan ketentuan:
Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya dilakukan dengan ketentuan:
Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang. KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi, dalam hal Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemilik Dokumen menyetor Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pemilik Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya. Denda administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemilik Dokumen membayar denda administrasi yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemukan Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Penerbit Dokumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dalam hal:
Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya. Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Penerbit Dokumen menyetor jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. Penerbit Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi. Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia melunasi Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi, namun belum membayar denda sebagaimana mestinya. Denda yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia membayar denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP), dianggap telah dilakukan Pemeteraian Kemudian jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut telah dibayar ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan telah dilakukan pengesahan oleh Pejabat Pos. Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:
|