ID card apakah sama dengan KTP?

Salah satu dokumen yang perlu diurus setelah pindah ke Amerika Serikat (AS) adalah KTP / ID (Identification card) atau SIM / DL (Driver Licence). Kedua kartu identitas tersebut dapat dibuat di kantor DMV (Department of Motor Vehicle) yang ada di setiap kota masing-masing negara bagian. Pada tulisan ini kami membahas mengenai pembuatan ID di California, negara bagian tempat kami tinggal. Untuk negara-negara bagian lain, sebaiknya dicek lagi ke kantor DMV setempat.

IDENTIFICATION CARD (ID)

DMV California mengeluarkan 2 tipe kartu ID. Kartu ID umum berlaku selama 6 tahun dan kartu ID untuk penduduk senior, berusia 62 tahun ke atas yang berlaku selama 10 tahun.

Langkah-langkah untuk membuat kartu ID:

- Mengunjungi kantor DMV setempat (lebih baik mendaftar dan membuat janji terlebih dahulu secara online untuk menentukan jadwal kunjungan ke kantor DMV),

- Mengisi formulir DL 44,

- Memberikan nomor jaminan keamanan sosial (Sosial Securty Number - SSN),

- Verifikasi tanggal lahir dan bukti ijin tinggal,

- Mengambil sidik jari dan pas foto,

- Membayar biaya pendaftaran. Penduduk senior di atas 62 tahun tidak membayar.

Ketika kami mengurus ID di DMV San Francisco, kami baru 1 bulan tinggal di AS. Kartu SSN sudah dikirimkan ke alamat teman kami yang kami pinjam sebagai alamat di AS, namun kartunya sendiri belum sampai ke kami. Green card pun belum kami terima.

Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk membuat ID. Kami cukup mencantumkan nomor SSN di formulir pendaftaran (tanpa perlu menunjukan kartu SSN kepada petugas) dan menunjukan cap I-551 di paspor kepada petugas sebagai tanda bukti penduduk tetap sementara.

Tiba di DMV, kami mengantri di bagian pendaftaran. Begitu giliran kami maju, petugas menanyakan tanda bukti ijin masuk dan tinggal di AS yang umumnya berupa formulir I-94. Namun karena kami masuk dengan visa imigran maka kami tidak memperoleh formulir I-94, melainkan cap I-551 di paspor. Kami tunjukan cap tersebut ke petugas DMV, dan tanpa masalah beliau langsung memberikan nomor antrian dan formulir DL 44 yang harus kami isi untuk mendaftar.

Beberapa data pribadi yang harus diisi di formulir A44:

- Nama,

- Alamat,

- Tanggal lahir,

- Nomor jaminan keamanan sosial (Social Security Number - SSN),

- Jenis kelamin,

- Warna rambut / warna mata / tinggi badan / berat badan.

Begitu nomor kami dipanggil, kami maju ke loket dan menyerahkan formulir DL 44 yang sudah diisi. Petugas memeriksa formulir dan menanyakan bukti alamat tempat tinggal. Kami menyerahkan surat perjanjian sewa rumah dan tagihan listrik & gas (PG&E - Pacific Gas & Electric Company) yang mencantumkan nama dan alamat lengkap. Petugas lalu mengembalikan formulir untuk kami tanda tangani. Selanjutnya kami membayar biaya pendaftaran sebesar $28 (2014). Terakhir petugas mengarahkan kami ke tempat pengambilan sidik jari dan pas foto, kemudian selesailah proses pengurusan ID kami.

Kartu ID akan dikirimkan ke alamat rumah lewat pos paling lambat 60 hari sejak mendaftar.

Yang harus dibawa saat membuat identification card (ID):

- Uang tunai atau kartu debit untuk membayar biaya pendaftaran sebesar $29 (2016) (DMV tidak menerima pembayaran dengan kartu kredit),

- Paspor,

- Nomor jaminan keamanan sosial (Social Security Number - SSN),

- Bukti ijin tinggal (Green card atau cap I-551 di paspor untuk imigran; atau formulir I-94 untuk nonimigran),

- Dua (2) macam bukti alamat tempat tinggal (antara lain surat perjanjian sewa rumah, tagihan utilitas listrik/gas/air/HP/internet/TV kabel, dll).


(bersambung:  Membuat SIM (Driving Licence - DL) di Amerika)

Pernah lihat ID Card atau Name Tag? Saya yakin pernah. Bahkan sudah jadi bagian penting saat berangkat kerja, ke sekolah atau aktivitas lainnya.

Misalnya, pegawai Bank, Anggota TNI, Anggota POLRI, pegawai perusahaan, panitia suatu kegiatan dan lain sebagainya.

Tanpanya, mungkin anda tidak diizinkan masuk oleh Satpam atau petugas lainnya. Kalaupun diizinkan, bisa jadi dapat semprot dari atasan.

Meski sudah jadi bagain dalam kehidupan sehari-hari atau mungkin sudah sering melihatnya, tahukah anda ukurannya berapa? Panjang dan lebarnya berapa?

Bukan hanya ID card atau name tag, tapi juga kartu lain yang paling sering dibawa-bawa entah itu ATM, KTP, Kartu Panitia dan Member toko.

Termasuk juga kartu pelanggan PLN, kartu BPJS Kesehatan, kartu Asuransi, Kartu Vaksin Covid, Kartu Perdana untuk telepon atau internetan dan seterusnya.

Ukuran setiap jenis kartu diatas mungkin berbeda-beda. Namun semuanya punya standar sehingga bisa dengan mudah di bawa kemana-mana.

Bicara standar, ini bisa mengacu pada standar umum yang berlaku di Indonesia atau SNI dan ISO untuk beberapa jenis kartu paling populer.

Dan untuk anda yang sedang cari ukuran id card, ukuran id card panitia, ukuran id card b4, ukuran name tag panitia sampai ukuran nametag.

Termasuk juga ukuran id card cm, ukuran name card, ukuran KTP, ukuran kartu nama, ukuran KTA [Kartu Tanda Anggota] dan lain sebagainya, simak artikel ini sampai habis.

Jenis standar ukuran ID Card atau Kartu Nama

Untuk memulai pembahasan soal standar ukuran ID card atau kartu sejenis, name tag dan ATM misalnya, saya mulai dulu dari ukuran standar yang digunakan.

Artinya, ada fleksibilitas dalam penggunaan ukuran sesuai wilayah dan siapa yang mengeluarkannya. Namun, ukuran umumnya tak jauh dari standar ISO.

Karena itu, ada kemungkinan name tag perusahaan dan PNS itu berbeda karena disesuaikan sama ukuran yang diinginkan atasan untuk berbagai alasan.

Tanpa perlu berlama-lama, berikut disajikan jenis standa rukuran ID Card atau Kartu Nama paling populer, seperti:

1. Standar Nasional Indonesia [SNI]

Di Indonesia, ukuran yang ada mengacu pada Standar Nasional Indonesia [SNI] yang bertugas mengatur berbagai ukuran yang berlaku, termasuk ukuran kertas.

Lantas, berapa sih ukuran ID Card legal sesuai dengan standar SNI? Ukurannya dimulai 9 x 5.5 cm atau 90 x 55 mm.

Ukuran diatas juga digunakan oleh beberapa negara di dunia termasuk Australia, Taiwan, Vietnam, India dan lain sebagainya.

SNI sendiri hanya mengeluarkan standar diatas sebagai pedoman. Artinya, ada fleksibilitas dalam pemilihan ukuran sesuai keinginan organisasi atau institusi yang mengeluarkannya.

Dengan begitu, jika ada dari anda yang ingin buat buat kartu panitia, ID Card Anggota, Name tag pegawai dan lain sebagainya, bisa pakai standar SNI diatas.

2. Standar Jepang

Yang kedua ada standar Jepang, yang tak jauh beda dengan SNI diatas. Ukurannya sendiri antara 91 x 55 mm atau dalam cm menjadi 9.1 x 5.5 cm.

Jika sudah dicetak di atas kertas mungkin perbedaannya tidak terlalu mencolok. Terlebih jika sudah ditambah dengan plastik pembungkus kartu nama.

3. Standar Asia

Sekalipun Indonesia dan Jepang masuk dalam wilayah Asia, namun penggunaan kata Asia tidak merujuk pada semua wilayah yang ada di benua tersebut.

Artinya, standar ID card atau nama ini banyak diadopsi di negara-negar Asia sehingga bisa disebut demikian.

Baca Juga:

  • Daftar Lengkap Ukuran Kertas Sesuai Standar ISO, ANSI dan Kertas HVS
  • Daftar Lengkap Jenis Ukuran Foto dalam Sentimeter, Milimeter, Inci dan DPI Sesuai Standar Internasional
  • 3+ Cara Memperkecil Ukuran Foto dan Gambar Dengan Mudah

Perbedaan ukurannya pun tak terlalu mencolok hanya berbeda 1mm saja atau 90 x 54 mm yang setara dengan 9 x 5.4 cm.

Ukuran diatas jadi acuan ukuran ID card di Hongkong, Tiongkok atau Cina, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lain.

4. Standar Eropa

di Eropa pun standarnya berbeda dengan yang ada di Asia serta SNI. Perbedaannya dimana? Rata-rata ukurannya serupa kartu kredit standar.

Ukurannya 85 x 55 mm atau setara dengan 8.5 x 5.5 cm dan digunakan di semua negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa.

Dengan demikian, standar tersebut berlaku di Spanyol, Belanda, Prancis, Inggris, Italia, Portugal, Swiss dan negara anggota supranasional lainnya.

5. Standar Amerika

Terakhir ada standar Amerika dengan ukuran 2 x 3.5 inchi, yang jika di konversikan dalam mm setera dengan 51 x 89 mm.

Meskipun standarnya ini digunakan di Amerika, ada beberapa negara lain yang gunakan standar serupa.

Seperti di Korea Selatan, Rusia, Kroasia, Finlandia, Mexico, Brazil, Argentina, Bulgaria, Republik Ceko, Sri Lanka dan beberapa negara lainnya.

ID card apakah sama dengan KTP?

Tanpa perlu berlama-lama, berikut disajikan standar ukuran ID Card, Name tag, kartu nama, kartu panitia, ATM, KTP dan SIM sesuai standar ISO pada tabel dibawah ini:

1. ISO ID-1

Standar ukuran yang pertama adalah ID-1 atau yang kadang juga disebut CR80 dengan ukuran antara 85.60 × 53.98 milimeter atau setara dengan 3.370 × 2,125 inci.

Ukuran satu ini bentuk sudutnya bulat dengan radius antara 2,88 sampai 3,48 mm seperti yang terlihat pada KTP.

Lantas, digunakan untuk apa? Selain KTP, ukuran ini banyak digunakan untuk kartu perbankan termasuk ATM, Kartu kredit dan kartu debit.

Juga bisa digunakan sebagai ukuran ID Card untuk karyawan, Name tag atau kartu panitia ukuran kecil.

Di beberapa negara, ukuran ini jua banyak dipakai sebagai ukuran KTP, kartu transportasi umum, kartu anggota, kartu member toko dan lain sebagainya.

2. ISO ID-2

Yang kedua adalah ISO ID-2 yang kadang juga disebut CR79 dengan ukuran antara 105 × 74 milimeter atau setara dengan 4,134 × 2,913 inci.

Bentuknya persegi dan sudah tidak populer lagi penggunaannya sekarang karena masalah fleksibilitas.

Meski demikian, masih ada beberapa negara yang pakai ukuran ini sebagai Identity card atau kartu identitas bagi warga negaranya seperti Kroasia dan Luxemburg.

Jerman dulunya pakai ukuran yang sama sebelum akhirnya di ubah ke ID-1 pada November 2010 untuk alasan yang sama.

3. ISO ID-3

Berikutnya ISO ID-3 yang kadang juga disebut CR100 dengan ukuran antara 125×88 milimeter atau setara dengan 4.921×3.465 inci.

Bentuknya persegi dan mayoritas dipakai sebagai ukuran standar untuk Paspor dan VISA berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan demikian, ukuran satu ini cukup besar dan tidak fleksibel saat disimpan di dalam dompet layaknya KTP.

4. ISO ID-000

Terakhir adalah ISO ID-000 dengan ukuran 25×15 mm dan bentuknya persegi tapi sudutnya terpotong agak miring sampai 3 mm.

Lantas, digunakan untuk apa ukuran ini? Mayoritas dipakai untuk Surat Izin Mengumudi [SIM] dan kartu perdana telepon.

Perhatikan, bukan ukuran kartu perdana saat dibeli melainkan kartu perdana kecil yang bisa dicopot untuk digunakan di HP.

Seperti yang saya sebutkan diatas, yang mana ukurannya hanya digunakan sebagai acuan dan sifatnya tidak wajib.

Jadi, anda bisa menyesuaikan sama dimensi dan kegunaannya. Lantas, ukuran mana yang paling populer di gunakan?

Jawaban dari pertanyaan ini mungkin cukup variatif. Namun, secara umum, bisa dilihat pada tabel dibawah ini:

Tipe kartu Ukuran Kegunaan
Kartu debit atau kartu kredit 86 x 54 mm Standa kartu yang digunakan untuk cetak kartu debit, kartu kredit atau kartu sejenisnya
Name tag atau kartu nama 83×59 mm Kartu identitas, kode pembayaran barcode sampai kartu Magnetic Stripe [ATM]
ID Card 67×99 mm ID card PNS, karyawan perusahaan, pekerja kantoran dan lain sebagainya

FAQ

Untuk beberapa pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan terkiat postingan ini bakal saya ulas dalam QnA dibawah, berikut daftarnya:

1. Berapa ukuran ideal untuk Name tag atau kartu nama panitia?

Name tag atau kartu nama biasanya dipakai untuk kegiatan organisasi, event atau acara lainnya yang melibatkan banyak orang.

Dan ukurannya cukup variatif ada yang vertikal dan ada juga yang horizontal. Ukurannya juga cukup variatif.

Jika ditanya mana ukuran yang ideal, tentu bergantung sama keinginan atau keputusan Steering committee.

Bisa pertimbangkan ukuran ID Card dari B1 sampai A2. Untuk rincian lengkapnya bisa lihat tabel diawbah:

Jenis Ukuran
ID Card A1 100 x 68 mm landscape
ID Card A2 106 x 82 mm landscape
ID Card B1 102×65 mm
ID Card B2 126×79 mm
ID Card B3 126 x 95 mm
ID Card B4 155 x 106 mm

Bagaimana jika buat sendiri? Jika buat sendiri, bisa pertimbangkan beberapa ukuran ini seperti 9.7×13.7 cm, 9.5×11.9 cm, 8.1 x 11.2 cm dan 5.8 x 8.6 cm.

2. Berapa sih ukuran kartu nama yang ideal?

Kartu nama ini berbeda dengan ID card yang saya sebutkan diatas. Karena biasanya berisikan identitas seseorang dengan lengkap atau tidak.

KTP masuk dalam kategori ini termasuk KTA Anggota TNI, POLRI, kartu nama bisnis, dan lain sebagainya.

Jika pengen buat kartu nama sendiri, ada beberapa ukuran ideal yang bisa digunakan seperti 90×55 mm, 80 x 53 mm.

3. Berapa sih ukuran eKTP yang ada sekarang ini?

Ukuran KTP elektronik yang ada sekarang ini menggunakan standar ISO 7810 untuk kartu identitas.

Dengan kata lain, ukurannya adalah 85.60 x 53.98 mm. Jika di konversi dalam ukuran cm, maka akan menjadi 8.56×53.98 cm.

Penutup

Sekali lagi perlu saya ingatkan kalau ukuran diatas hanyalah acuan atau panduan dan bukan aturan baku yang wajib diikuti.

Dengan demikian, jika sedang buat kartu pelajar, kartu perpus, kartu panitia, ID card guru di sekolah, pegawai perusahaan atua yang lainnya, bisa gunakan ukuran daitas.

Artinya, daftar ukuran diatas bisa disesuaikan sama kebutuhan organisasi serta pertimbangan-pertimbangan lain, budget misalnya.

Jika ada tambahan, masukkan atau mungkin koreksi terkait postingan ini bisa sampaikan di kolom komentar.

Demikian artikel tentang standar ukuran ID Card, Name Tag dan ATM sesuai standar ISO. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda. ***

Apa ID Card sama dengan KTP?

Ajaib.co.idID card merupakan sebuah bentuk pengenal yang selalu kamu bawa kemanapun. KTP mungkin bisa menjadi contoh id card yang memang harus selalu dibawa. Namun ID card identik dengan sesuatu berbentuk seperti kartu yang memuat identitas, foto dan data diri kamu.

ID Card termasuk apa?

ID Card merupakan salah satu produk cetak yang wajib bagi instansi dan perusahaan. Biasanya kartu ini digunakan untuk kartu tanda pengenal, kartu absensi, kartu akses masuk ke sebuah perusahaan atau gedung kantor.

No ID Card itu apa?

Identity Card (ID Card) adalah kartu tanda pengenal yang fungsinya untuk mengidentifikasi identitas seseorang. ID card dapat berupa tanda pengenal wajib seperti KTP dan SIM, atau juga kartu nama yang menunjukkan posisi dan jabatan di kantor.

ID Card digunakan untuk apa?

Sesuai namanya id dan card merupakan gabungan dua kata yang berarti identitas di atas kartu. Secara umum fungsi dari penggunaan kartu tersebut adalah sebagai tanda pengenal orang yang menggunakan.