PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1). Berdasarkan cara perolehannya, pangan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
Merujuk pada pembagian wewenang pengawasan keamanan pangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004, pengawasan keamanan pangan dibedakan menjadi :
Pangan Segar berdasarkan asal komoditasnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Pangan Segar Asal Tumbuhan yang disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Pangan segar asal Hewan yang disingkat dengan PSAH adalah pangan asal hewan yang belum mengalami pegolahan lebih lanjut selain pendinginan, pembekuan, pemanasan, dan pengasapan. Pangan Segar Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan hasil perikanan yang Diasap, Dikeringkan, Difermentasi dengan atau Tanpa Garam. Berikut adalah kategori Pangan, yang termasuk dalam Jenis pangan Segar sesuai dengan Perka BPOM no 21 Tahun 2016.
Sumber : Booklet Pengawasan Pre-Market Pangan Segar dan pangan Olahan BPOM 2019 ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu hasil Pertanian Pertama) |