Suatu perkawinan dimana seorang suami mempunyai istri lebih dari satu, dan ada banyak alasan yang mendasari bentuk perkawinan ini diantaranya: anak, jenis kelamin anak, ekonomi, status sosial,dll. 2.Perkawinan eugenis Suatu bentuk perkawinan yang bertujuan untuk memperbaiki atau memuliakan ras. 3. Perkawinan periodik atau term marriage Yaitu merencanakan adanya suatu kontrak tahap pertama selama 3-5 tahun, dan kontrak tahap kedua ditempuh selama 10 tahun, dan perpanjangan kontrak dapat dilakukan untuk perpanjangan tahap ketiga yang memberikan hak pada kedua pasangan “untuk saling memilki” secara permanen. 4Perkawinan percobaan atau trial marriage Dua orang akan melibatan diri dalam suatu relasi atau hubungan yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama satu perode tertentu, jika dalam periode itu kedua belah pihak bisa saling menyesuaikan atau merasa cocok barulah dilakukan ikatan pernikahan yang permanen. 5. Perkawinan persekutuan Yaitu pola perkawinan yang menganjurkan dilaksanakannya perkawinan tanpa anak, dengan melegalisasi keluarga berencana atau KB atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Macam-macam Pernikahan Bentuk-bentuk pernikahan menurut islam :
Nikah mut’ah pernah dihalalkan diawal-awal turunnya Islam, sebagaimana dihalalkannya minum khamr sebelum diharamkannya. Syi’ah menghalalkannya karena mereka hanya menerima hadits-hadits tertentu dari jalur ahlul bait dan tidak menerima dari sahabat selain ahlul bait.
Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisi :
1. Monogami Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain. 2. Poligami Poligami adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki. Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :
Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.
1. Endogami Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama. 2. Eksogami Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua macam, yakni :
b. Eksogami connobium symetris apabila pada dua atau lebih lingkungan saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda. Eksogami melingkupi heterogami dan homogami. Heterogami adalah perkawinan antar kelm as sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama seperti contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin dengan anak saudagar / pedagang.
Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin. 2. Parallel Cousin Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.
Mas kawin adalah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua si pria atau si wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya, atau emberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang selama itu tidak bertentangan dengan hukum islam (ps. 1 huruf d.KHI. hukumnya wajib, yang menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sah nya nikah. Komplikasi hukum islam di indonesia merumuskan pada pasal 30 “calon mempe;ai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang bentuk, jumlah serta jenisnya diepakati oleh kedua belah pihak”. Penentuan besarnya mahar didasarkan atas kesederhanaan dan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran islam.(ps. 31. KHI). Dan diantara macam-macam mahar, yaitu : 1. Mahar / Mas Kawin Barang Berharga 2. Mahar / Mas Kawin Uang 3. Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain. Pernikahan adat yang ada di Indonesia sangatlah beragam, beberapa adat pernikahan tradisional besar yang sering di gunakan untuk mensakralkan acara pernikahan adalah pernikahan adat jawa, pernikahan adat minangkabau, pernikahan adat betawi, pernikahan adat tionghoa, pernikahan adat melayu, pernikahan adat sunda, pernikahan adat batak, pernikahan modern dan masih banyak adat pernikahan lainnya. Seperti kita tahu bahwa Indonesia memiliki beragam suku dan kebudayaan, jadi tidak heran apabila kita sering melihat upacara-upacara adat yang sangat unik. Upacara pernikahan adalah termasuk upacara adat yang harus kita jaga, karena dari situlah akan tercermin jati diri kita, bersatunya sebuah keluarga bisa mencerminkan bersatunya sebuah negara.
Menurut undang-undang nomor.1 tahun 1974 ayat 1 menyatakan bahwa: perkawinan hanya diizinkn jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16. Hal itu mempertimbangkan kemaslahatan keluarga dan r umah tangga perkawinan (kompilasi pasal 15 ayat 1) dan sejalan dengan prinsip undang-undang perkawinan bahwa calon suami istri sudah masak jiwa raganya,agar dapat mewujutkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakir pada perceraian dan mendapaat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu perlu dicegah adanya perkawinan dibawah umur atau pernikahan dinui. Disanping itu perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan,ternyata batas umur yang rendah untuk wanita yang kawin mengakibatkan laju kelahiran lebih tinngi. Saat terbaik untuk melangsungkan pernikahan menurut pandangan islam adalah jika seseorang sudah mempunyai kematangan fisik dan psikis,namun aspek yang ditonjolkan adalah kematangan fisik dan dapat dilitan dalam pembebanan hokum bagi seseorang yang dalam term teknis disebut mukalaf,yaitu dianggap mampu menanggung beban hokum. Kematangan fisik seseorang dapat dilihat pada gejala kematangan seksualitasnya yaitu keluar air mani bagi laki-laki dan mentruasi bagi perempuan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,yang menjelaskan bahwa batas usia 15 tahun sebagai awal masa kedewasaan bagi anak laki-laki dan bagi perempuan umur 9 tahun. DAFTAR PUSTAKA 1) Mansur,Herawati .2011. Psikologi Ibu danA nak Untuk Kebidanan. Jakarta: Salemba Media. 2) Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 3) Navis, AA. 1984. Alam Takambang Jadi Guru. Jakarta: PT Graffity Pers. 4) Kuzari, Achmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada. 5) Shaltut, Syeikh Mahmud.1994.Aqidah dan Syariah Islam. Jakarta:Bumi Aksara. 6) http://http://www.ladangtuhan.com 7) http://www.undanganku.info/sekilas-perkawinan-adat-bali.html 8) http://www.minangforum.com/Thread-Bentuk-Perkawinan-Matrilineal 9) http://organisasi.org/macam-jenis-bentuk-perkawinan-pernikahan-poligini-poliandri-endogami-eksogami-dll. |