Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Ciri, Fungsi, Perum & Contohnya – Kali ini kita akan membahas tentang Badan Usaha yang mungkin ada beberapa dari kita yang belum tahu tentang badan usaha dan apa saja jenis-jenis badan usaha itu. Show
Badan usaha adalah suatu kesatuan yang yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dan perusahaan juga sering kali disamakan dengan badan usaha, meskipun pada dasarnya berbeda. Yang paling utama perbedaanya ialah badan usaha merupakan lembaga sementara perusahaan dengan arti tempat dimana Badan Usaha tiu mengelola faktor dari produksi.
Bentuk-Bentuk Badan UsahaBUMN (Badan Usaha Milik Negara)BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa. Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Baca Juga : Peran Wirausaha Dalam Perekonomian Dan Pembangunan Nasional BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD adalah BPD. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. BUMS bertujuanprofit oriented atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak. Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Badan Usaha Swasta AsingBadan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi. Joint VentureJoint ventureadalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham. Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dari masyarakat tertentu yang memiliki visi yang sama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh. Baca Juga : Pengertian Ketahanan Pangan Beserta Pilar Dan Tantangan Untuk Mencapainya Jenis-Jenis Badan UsahaBerdasarkan jenis kegiatanya badan usaha dibagi menjadi beberapa macam badan usaha sebagai berikut :.
Perbedaan Jenis-Jenis Badan UsahaPerusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
Baca Juga : Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat Firma :
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cvdisebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Ciri dan sifat CV :
Baca Juga : Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Ciri dan sifat PT :
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Baca Juga : Pengertian Perniagaan Dalam Hukum Dagang Beserta Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. BUMN Mempunyai ciri-ciri :
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai ciri-ciri :
Baca Juga : Proses Yang Mempengaruhi Penawaran Dan Permintaan Dalam Ilmu Ekonomi Rencana Membuka Usaha Kecil Dan MenengahRegulasi BisnisRegulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya Hukum merek Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu. Merk dapat digunakan sendiri/digunakan orang lain atas izin pemilik. Regulasi merk diatur dalam UU No. 15 tahun 2001. merk dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merk memiliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan.
Perlindungan KonsumenUU No. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Regulasi Perlindungan Bisnis. Yang menjelaskan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberikan perlindungan kepada konsumen. Regulasi Larangangan Praktek Monopoli di indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli. Tujuan Pembentukan UU Anti Monopoli
Baca Juga : Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia Beserta Fungsi Dan Tujuannya Hukum DagangHukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan – perbuatan manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Kewajiban Pengusaha
Menyusun Rencana Usaha berdasarkan Regulasi BisnisPengertian Rencana Usaha adalah proses penetuan visi, misi dan tujuan, strategi kebijakan, prosedur, aturan, program, dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu.
Baca Juga : Pengertian Laporan Laba Rugi Single Step Dan Mulitiple Step Beserta Unsurnya Lengkap Kewirausahaan Dibidang BisnisDalam pengertian yang sederhana dapat dinyatakan bahwa kewirausahaan merupakan wujud dari sesuatu,baik barang maupun jasa yang diciptakan oleh pengusaha (enterpreneur) melalui proses inovasi dan kreasi. Seseorang dapat dikatakan sebagai wirausaha apabila yang brsangkutan memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru atau mewujudkan sesuatu yang sebelumnya belum ada menjadi ada. Sedangkan usaha kecil adalah bentuk usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan batas kemampuan yang terbatas serta modal kerja yang terbatas pula. Sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahaan yaitu :
Proposal UsahaProposal usaha adalah dokumen tertulis mengenai perencanaan usaha yang diajukan kepada pihak pemodal maupun pihak perbankan sebagai bahan pertimbangan dan penilaian untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha yang telah direncanakan. Demikian Penjelasan Tentang Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Ciri, Fungsi, Perum & Contohnya Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀 |