Mengapa campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam perencanaan pembangunan dikawatirkan menimbulkan government failure. Show Persamaan fungsi produksi total telur adalah y= 450x2 – x3 maka produksi rata-ratanya pr = 450x – x2 a) berapa produksi rata-rata maksimum b) berapa p … Setelah lulus SMA, Farida mendapatkan dua tawaran pekerjaan. Tawaran pertama sebagai pelayan toko di dekat rumah dengan gaji Rp.400.000 perbulan. Tawa … Bagaimana cara membuat campuran pewarna dalam proses pembuatan batik jemputan? Identifikasilah jenis dan ciri-ciri campurannya! Diketahui dari hasil analisis permintaan masyarakat ke atas produk VCD merk sony adalah Qdx = -1,5 - 15 Px + 5,5 Py + 1,6 I + 2,5 A apakah diketahui : … Jelaskan secara komprehensif pandangan modern, pasca modern, pendekatan sistem dan t-form, dan perbedaannya dengan teori klasik dan neo-klasik yang di … Efek kebijakan pemerintah menurunkan pajak ke atas keseimbangan AD-AS. Dalam keadaan ekonomi bagaimana kebijakan itu dilakukan? Jelaskan pengertian dari logika deduktif dan induktif dan berikan 5 contonya masing masing jika permintaansuatu barang bersifat elastis maka untuk meningkatkan penerimaan perusahaan pengusaha melakukan tindakan Apa yang di maksud dengan tenaga usah produktif pada suatu yayasan panti asuhan Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat
Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri. Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021). I. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992: Koperasi Konsumen Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Koperasi Pemasaran Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Koperasi Jasa Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. III. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan jenis komoditi
Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi: Koperasi pertanian Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi peternakan Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu. Koperasi industri dan kerajinan Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu. Koperasi pertambangan Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut. Koperasi jasa Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu. IV. Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota
Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi: - Koperasi Karyawan (Kopkar) - Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) - Koperasi Angkatan Darat (Primkopad) - Koperasi Mahasiswa (Kopma) - Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) - Koperasi Peranserta Panita (Koperwan) - Koperasi Pramuka (Kopram) - Koperasi Pegawai Pegeri (KPN) - dan sebagainya. V. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja
Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi: Koperasi Primer Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu. Koperasi Sekunder Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer. Koperasi Tersier Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah: 1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela 2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis 3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- 5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. 6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama. Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter ) https://hot.liputan6.com/read/4559191/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-ketahui-kategorinya |