3 menit Show
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia dan melekat pada dirinya tanpa terbatas oleh apapun. Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut berisi 30 pasal yang setiap pasalnya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia. Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia. Dengan adanya peraturan terkait HAM, diharapkan tidak ada satupun pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Simak penjelasan terkait hak asasi manusia berikut ini, yuk! Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli1. John LockeHak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan dan bersifat kodrati, yakni atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Ia menyatakan bahwa HAM memiliki sifat mendasar yang suci dan tidak bisa dicabut oleh kekuatan apapun di dunia, termasuk negara. Dengan demikian, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh negara. 2. Jan MatersonHak asasi manusia menurut Jan Materson, Komisaris HAM PBB, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
4. Prof. Koentjoro PoerbopranotoPengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan karena bersifat suci. 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Tersebut merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. HAM terdiri dari empat ciri-ciri pokok, yakni hakiki, universal, tetap, dan utuh. 1. HakikiCiri-ciri pokok HAM yang pertama adalah sifatnya yang hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir. Garis besarnya, HAM merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia. Oleh karena itu, apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.
3. TetapHAM bersifat tetap, artinya HAM akan terus melekat pada diri seorang manusia karena hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya. Hak ini tidak dapat dihilangkan dan diambil secara sepihak karena hak tersebut akan selalu ada pada diri manusia. Ciri-ciri HAM yang terkahir adalah bersifat utuh, artinya hak tersebut tidak dapat dibagi karena setiap manusia memiliki hak yang utuh. Misalnya hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak lainnya. Jenis-Jenis HAM dan Contohnya1. Hak Asasi Pribdai (Personal Human Rights)
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
4. Hak Asasi Sosial Budaya (Socio-Cultural Rights)
5. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)
6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia
*** Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99! Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang? Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!
Hak asasi manusia sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun secara mendalam apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia, dan bagaimana sebenarnya hak asasi manusia jarang sekali dibahas dalam keseharian. Pernyataan yang lebih dikenal justru Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) identik dengan pelanggaran hukum.
Artikel terkait : Setelah mengetahui dan memahami definisi dari hak asasi manusia, yang selanjutnya kita tulis HAM, barulah akan dibahas dan diuraikan beberapa sifat-sifat hak asasi manusia dan contohnya. (Baca juga: Asas-Asas Demokrasi Pancasila) Karakter Dari Hak Asasi Manusia Hak dalam istilahnya merupakan sesuatu yang wajar diterima seseorang setelah melaksanaakn kewajibannya. Namun tidak demikian dengan HAM. Hak ini mempunyai sifat tersendiri dan tidak didapatkan berdasarkan kewajibannya kepada Tuhan yang telah ditunaikan. Sifat-sifat HAM, yaitu :
Artikel terkait : Contoh Hak Asasi Manusia Contoh HAM ada banyak jumlahnya. Namun para ahli membaginya kepada beberapa macam. Contoh dan macam-macam HAM tersebut diuraikan di bawah ini: 1. Hak Asasi pribadi / Personal Rights Hak asasi pribadi adalah hak yang berhubungan dengan kepribadian manusia. Di antara contoh hak pribadi, yaitu: hak kebebasan untuk bergerak. Bergerak maksudnya, setiap manusia mempunyai kebebasan untuk pergi ke mana saja dan tinggal di wilayah mana pun yang diinginkan. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran secara lisan dan tulisan, atau gambar-gambar yang dibuatnya. Kebebasan untuk memeluk agama yang diyakininya, dan kebebasan menjalankan agama tersebut sesuai keyakinan dan kepercayaanya. 2. Hak Asasi Ekonomi / Property Rights Seperti nama haknya, hak ini berkaitan dengan kegiatan perekonomian dan cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh hak ekonomi, antara lain :
3. Hak Asasi Politik / Political Rights Hak yang berhubungan dengan kehidupan politik, yang mencakup kebijakan dalam penyelenggaraan negara maupun organisasi yang dia ikuti. Contoh hak tersebut, antara lain :
4. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights Merupakan hak yang berkaitan dengan persamaan kedudukannya dalam hukum. Contoh hak ini, yaitu: hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam landasan hukum persamaan kedudukan warga negara dan pemerintahan. Dengan tidak membedakan suku, ras, dan agama seseorang. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang hukum yang sama apapun statusnya dalam negara. 5. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights Hak ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat dan hubungannya dengan anggota masyarakat lain. Contoh hak asasi sosial buadaya, antara lain: hak untuk menentukan pendidikan yang diinginkannya dan mendapatkan pendidikan yang layak. Hak mendapatkan pendidikan yang diimbangi hak untuk mendapatkan pengajaran dari orang yang ahli di bidangnya. Hak untuk mengembangkan seni dan budaya yang dimiliki seseorang atau daerahnya. (baca juga: Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia) Artikel terkait : Hak asasi manusia meskipun dimiliki oleh setiap orang tetap harus diatur. Maka, negara berhak dan mengatur HAM di wilayahnya. Pengaturan dilakukan agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaan Ham yang dimiliki oleh setiap orang. Selain itu pengaturan Ham oleh konstitusi negara adalah untuk memberikan jaminan perlindungan HAM.Demikianlah pembahasan mengenai sifat-sifat hak asasi manusia dan contohnya, semoga artikel ini bermanfaat. |