Bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat akan dikenakan titik-titik sosial

Bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat akan dikenakan titik-titik sosial
Ilustrasi perawat di pedesaan India. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Norma dapat kita kenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati setiap orang dalam lingkungan yang diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin hidup tenang dan harmonis, maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika melanggar, bakal mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar.

Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat lebih memahami mengenai penjelasan norma, berikut ini merdeka.com telah merangkum 4 macam norma dan sanksinya dalam kehidupan bermasyarakat yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 5 halaman

Macam norma yang pertama adalah norma agama. Agama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Aturan yang ditetapkan dalam sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci. Di dalamnya terdapat ajaran dan arahan dalam menjalani hidup.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

3 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya dinamakan dengan norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk dapat menjalani norma kesopanan, Anda harus memahami bagaimana adat yang diterapkan dalam daerah tersebut. Sebagai contoh, di Aceh masyarakat menaati peraturan bahwa setiap orang harus menggunakan pakaian sopan sesuai dengan pedoman yang mereka yakini. Maka apabila melanggar, Anda bisa mendapat sanksi sesuai adat dan tradisi yang diberlakukan.

4 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya yaitu norma hukum. Norma hukum sendiri memiliki arti yaitu peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

5 dari 5 halaman

Macam norma yang keempat dinamakan dengan norma susila. Norma ini merupakan peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan buruk sesuai kebaikan yang ada dalam diri masing masing orang.

Norma susila atau kesusilaan memiliki tujuan agar masyarakat bisa berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Hampir mirip dengan norma kesopanan, aturan ini membentuk sikap seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Salah satu contoh sederhana penerapan norma susila adalah sikap ramah bertetangga, menolong orang yang kesulitan, hingga berani berkata benar. Norma ini melibatkan hati nurani seseorang dalam melakukan sebuah tindakan. Sebagai aturan yang mengatur kehidupan sosial, tentu hukuman yang diberikan juga berupa sanksi sosial, seperti halnya dengan dikucilkan dari masyarakat.

[raf]

KOMPAS.com - Untuk mewujudkan nilai sosial yang ideal, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang disebut norma, yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama.

Agar hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat terlaksana sesuai yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat.

Kekuatan mengikat norma berbeda-beda, terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, tetapi ada juga yang kuat mengikatnya.

Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial

Ada 4 norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya yakni norma cara, norma kebiasaan, norma tata kelakuan, dan norma adat istiadat.

Persamaan norma tersebut adalah mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Sementara perbedaannya:

  • Norma cara: norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan, sanksi ringan bagi pelanggar
  • Norma kebiasaan: norma yang menunjukkan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama;
  • Norma tata kelakuan: kebiasaan dianggap tidak hanya sebagai perilaku tetapi diterima sebagai norma pengatur
  • Norma adat istiadat: tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih, sanksi keras dari masyarakat bagi pelanggar

Berikut penjelasannya:

Norma cara (usage)

Norma cara terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Sanksi bila melakukan penyimpangan dalam norma cara berupa celaan, tidak akan mendapatkan hukuman berat.

Contoh, membuang sampah sembarangan. Jika seseorang membuang sampah sembarangan akan mendapat celaan karena melakukan tindakan tidak sesuai pada tempatnya.

Contoh lain adalah, apabila seseorang berpakaian kurang pantas akan mendapat sanksi berupa teguran saja.

Norma kebiasaan (folksway)

Norma kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sanksi sosial bila melanggar norma kebiasaan berupa teguran.

Contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang yang usianya lebih tua, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan lainnya.

Baca juga: Lembaga Sosial: Pengertian, Tipe, Proses dan Pengaruh Interaksi Sosial

Norma tata kelakuan (mores)

Norma kebiasaan kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak di masyarakat, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan.

Maka bagi pelanggar atau pelaku yang melakukan penyimpangan terhadap norma tata kelakuan, akan dikenakan sanksi.

Contoh, seorang peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Norma adat istiadat (customs)

Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.

Bagi anggota masyarakat yang melanggar norma adat istiadat, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.

Baca juga: Pengaruh Interaksi Sosial Terhadap Pembentukan Lembaga Sosial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

hasabilaalifia hasabilaalifia

Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.

Semoga membantu

  • Bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat akan dikenakan titik-titik sosial

    GUA LAPORIN YANG MEMBELA JAWABAN YANG SALAH!!!!

  • Bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat akan dikenakan titik-titik sosial

  • Bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat akan dikenakan titik-titik sosial

    Gua lapor nantik ke Amerika sana

Bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat akan dikenakan titik-titik sosial

Dikucilkan dari masyarakat sekitar