KOMPAS.com – Pasca amandemen UUD 1945, terjadi perubahan yang besar dalam sistem tata negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tadinya merupakan lembaga tertinggi negara, saat ini memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Tidak ada lagi lembaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya lembaga negara. Amandemen UUD 1945 juga telah melahirkan lembaga-lembaga negara yang baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun lembaga-lembaga negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, MPR, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD, MK, MA (Mahkamah Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lembaga-lembaga ini dapat dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, ada juga lembaga eksaminatif yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara. Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara? Lembaga eksekutifBadan eksekutif disebut juga pemerintah. W.S. Sayre menyebut, pemerintah merupakan organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. Dalam struktur pemerintahan negara Indonesia, lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri. Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan juga diberi hak untuk menggunakan alat-alat kelengkapan negara, seperti TNI dan Polri. Di tingkat daerah, urusan pemerintahan daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun pemerintah daerah, yaitu gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sementara DPRD meliputi DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota. Lembaga legislatifLegislatif merupakan cabang kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD. MPR merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Baik anggota DPR maupun DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Baca juga: Mengapa Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Harus Bekerja Sama? Lembaga yudikatifLembaga yudikatif terdiri dari MA dan MK. Lingkungan peradilan MA meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu, terdapat pula Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga negara independen dan menjadi penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi MA dan MK yang merupakan lembaga utama (main organ). Yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berkuasa dalam bidang kehakiman. Secara umum, lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Lembaga eksaminatifLembaga eksaminatif adalah lembaga yang berkuasa dalam pemeriksaan keuangan negara. Lembaga ini bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah BPK. BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. Dalam struktur lembaga negara, BPK bersifat sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan. Referensi:
CARA CEPAT DAN RINGKAS A. PENDAHULUAN
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara. B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
Menurut UU No. 12 Tahun 2011:
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945 Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945: MPR
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
PRESIDEN
DPR
DPA DAN BPK
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945 Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945: Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
MPR
DPR
DPD
BPK
PRESIDEN
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH KONSTITUSI
S E K I A N Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui: Email : HP : +91 9818547489 Website: http://panmohamadfaiz.com. |