Bagaimana penerapan kode etik guru saat ini di Indonesia analisis dan berikan solusi

SEKILAS INFO

  • 8 bulan yang lalu / Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2021 akan dilaksanaka tanggal 2 Desember 2021
  • 8 bulan yang lalu / Pelaksanaan kegiatan Lokakarya 1 Guru penggerak Angkatan IV di hotel emersia akan dilaksanakan Tanggal 27 November 2021
  • 1 tahun yang lalu / Pengumuman kelulusan siswa kelas XII TP 2020/2021 telah dirilis hari ini Senin/ 3 Mei 2021 melalui Whatsapp (WA) Grup kelas, informasi di website akan dishare setelah sholat maghrib hari ini.

Bagaimana penerapan kode etik guru saat ini di Indonesia analisis dan berikan solusi

Setiap pekerjaan profesional atau profesi pasti memiliki kode etik yang menjaga orang yang menggeluti profesi tersebut tetap profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Guru sebagai salah satu tenaga kependidikan juga memiliki kode etik khusus. Sama seperti profesi-profesi lainnya yang memiliki kode etik, guru harus menjalankan kode etik tersebut dengan berbagai resiko.

Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana, guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru.

Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999: 34). Kode etik guru di Indonesia antara lain:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  8. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Dari banyak kode etik yang telah disampaikan diatas, memperlihatkan bahwa kode etik tersebut sangat erat kaitannya dengan pendidikan dan otomatis mengikat pada orang yang memilih guru sebagai profesinya. Profesi guru memang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Tanpa adanya guru maka pendidikan tidak akan dapat dijalankan.

Kode etik yang mengikat guru diatas menjadikan jabatan guru dapat dijadikan sebagai panutan. Guru harus mampu memperhatikan banyak kepentingan bukan hanya kepentingan pribadi, namun juga golongan dan kepentingan umum hingga kepentingan bangsa. Profesi guru harus mampu menyeimbangkan dan tahu mana yang harus didahulukan diantara banyak hal yang harus diemban sebagai hak dan kewajiban profesi guru.

Referensi: Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999.Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta

Tweets by @ilmu_pendidikan

Halo, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan tidak pernah putus asa dalam memegang amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa.

Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru. 

Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. 

Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Maka dari itu Quipper Blog akan membahasnya selengkapnya dalam artikel ini, selamat membaca.

Sejarah Kode Etik Guru Indonesia

Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. 

Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. 

Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut.

  1. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973.
  2. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
  3. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
  4. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.

Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian 

Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. 

Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.

Isi Kode Etik Guru

Adapun isinya adalah sebagai berikut.

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Fungsi 

Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumber Kode Etik Guru

Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut.

  1. Nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.

Pelaksanaan Kode Etik Guru

Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut.

  1. Pendidikan dan kualitas guru.
  2. Sarana dan prasarana pendidikan.
  3. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru.
  4. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.

Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya.

Pelanggaran Kode Etik Guru

Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan.

Itulah pembahasan Quipper Blog tentang kode etik guru. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Jika ingin mendapatkan informasi seputar keguruan, jangan lupa mampir di Quipper Blog, ya. Salam Quipper!

[spoiler title=SUMBER]

  • new.pgri.or.id/
  • media.neliti.com/
  • disdik.purwakartakab.go.id/
  • digilib.uinsby.ac.id/[/spoiler]

Penulis: Eka Viandari