Bagaimana pembagian kekuasaan secara vertikal muncul di Indonesia?

Rika Marlina


ABSTRAK

Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.

ABSTRACT

Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government.

Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945.


View My Stats

Berbicara mengenai pembatasan kekuasaan dalam suatu negara, tak lepas dari konsep pembagian kekuasaan. Di Indonesia, pembagian kekuasaan terdiri dari dua bagian, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.

Ilustrasi: Pembagian Kekuasan secara Vertikal. Foto: Pixabay

Dikutip dari jurnal Politik Indonesia oleh Afan Gaffar, pembatasan kekuasaan pada suatu negara adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh seseorang atau institusi. Selain itu, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan oleh individu maupun kelompok atau institusi.

Inilah mengapa penerapan pemisahan dan pembagian kekuasaan suatu negara penting untuk dilakukan. Selain untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh individu atau kelompok tertentu, pembagian kekuasaan dilakukan untuk melihat posisi kekuasaan dalam sebuah struktur kekuasaan negara.

Seperti yang telah disinggung pada awal pembahasan, Indonesia memiliki dua jenis pembagian kekuasaan. Kali ini simak bagaimana pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.

Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Dalam hal ini pembagian kekuasaan terdiri dari beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebut:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah-daerah dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dalam undang-undang.”

Berdasarkan pasal tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khususnya, terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal juga berlangsung pada tingkat pemerintah daerah. Penentuan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah pusat, ditujukan untuk menjaga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota.

Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mulai dari pemerintah daerah tingkat atas kepada pemerintah daerah tingkat di bawahnya.

Penerapan asas tersebut ditujukan sebagai konsekuensi dari pembagian kekuasaan secara vertikal di negara ini. Melalui asas yang sama, pemerintah pusat bisa menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom.

Para pihak yang menjalankannya terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Keduanya bertanggung jawab mengatur urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

Namun, terdapat beberapa urusan pemerintahan yang tidak bisa diatur sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan bahwa:

“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”

Adapun urusan-urusan yang dimaksud terdiri dari:

Itulah penjelasan tentang pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia. Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat memaksimalkan potensi daerah yang diatur melalui kewenangan pemerintah daerah masing-masing.