Supremasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti kekuasaan tertinggi. Jadi, supremasi konstitusi merupakan kekuasaan tertinggi yang dirniliki oleh sebuah konstitusi. Tingginya kedudukan konstitusi dalam suatu negara dapat dilihat dari dua aspek berikut:
Adanya prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum. secara hierarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Secara empiris, penqakuan supremasi hukum terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan pada aturan hukum. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, juga merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Dalam konsep konstitusi tercakup juga pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan dan konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara itu, dan mengatur hubungan organ negara tersebut dengan warga negara. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, berlaku tidaknya suatu konstitusi ditentukan oleh raja. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power, yaitu kewenangan yang berada di luar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Oleh karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Dengan demikian, basis pokok berlakunya konstitusi adalah adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Penempatan konstitusi sebaqai sumber hukum tertinggi karena hal itu dipandang merupakan hasil dari perjanjian yang dilakukan oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri. Rakyat adalah pemilik constituent power yang produknya bukan hukum biasa, melainkan hukum tertinggi atau constituent act. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara, tanpa kecuali. Supremasi konstitusi mengharuskan setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD atau konstitusinya. Lembaga yang dibentuk oleh konstitusi tidak membuat kedudukannya lebih tinggi dari penyelenggara negara lain. Kewenangan tersebut dimiliki semata-mata karena dibentuk oleh konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara. Di negara Indonesia kewenangan tersebut dimiliki oleh lembaga mahkamah konstitusi. Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Sumber hukum tata negara Indonesia mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil. Sumber hukum formil 1. Undang-undang Dasar 1945 Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang dibuat ,tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 2. Ketetapan MPR ketetapan MPR tidak terdapat dalam UUD 1945, namun berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Keputusan MPRS yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan pasal 2 UUD 1945. Istilah ketetapan itu sendiri baru dikenal pada sidang pertama MPRS yang didasarkan pada pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk menetapkan Undang-undang dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN). 3. Undang-undang / PERPU Undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk keputusan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dengan prosedur tertentu. Dasar dari pembuatan Undang-undang ialah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Asas-asas Perundang-undangan yaitu:
4. Peraturan pemerintah (PP) Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.Presiden tidak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut juga merupakan sumber hukum tata negara. 5. Keputusan presiden Keputusan Presiden pertama kalinya dikenal sebagai bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR tertanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang dibidang pengangkatan dan pemberhentian baik personalia,pegawai atau anggota DPR. 6. Peraturan pelaksanaan lainnya Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan yang ada setelah Tap.MPR no.XX/MPR/1966, misalnya Peraturan menteri,yang dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarkinya. 7. Konvensi Konvensi sama dengan kebiasaan ketatanegaraan dengan adanya keyakinan hukum dari golongan atau orang-orang yang berkepentingan dan keyakinan tersebut dipercaya memuat hal-hal yang baik dan karena adanya nilai-nilai yang baik dalam aturan tersebut maka harus ditaati. 8. Traktat Traktat ketatanegaraan tidak sama persis dengan perjanjian,namun ada kemiripan karena traktat tersebut merupakan suatu perjanjian,hanya saja prosesnya berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Sumber hukum materiil Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, dan contoh sumber hukum yang termasuk dalam arti materiil yaitu Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Hukum adat ketatanegaraan. Hukum kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan Sumber: https://butew.com/
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Email : Jl. M. I. Ridwan Rais, No. 5, Jakarta Pusat 10110 Copyright © 2017 All Right Reserved Rumusan Pancasila yang sah dan benar serta dijadikan sebagai dasar negara tercantum pada a Piagam Jakarta b Jakarta Charter b c pembukaan UUD 1945 al … sebutkan contoh berpartisipasi secara aktif dan menyusun dan melaksanakan aturan sekolah 1. BUATALAH URAIN TENTANG SIMBOL SIMBOL NEGARA DAN PEMANFAATNYA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARADIKERTAS MINIMAL SATU LEMBAR fungsi peraturan di tengah kehidupan masyarakat yaitu untuk a mengatur kehidupan agar lebih baik b membuat masyarakat agar giat bekerja C melayani sem … Ceritakan kembali peristiwa sebelum proklamasi dilaksanakan dalam bentuk tulisan minimal 3 paragraf !!tolong dibantu dongg mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam tindakan....a. Edo lebih menyukai produk luar negerib … tolong buat kan pertanyaan sulit pelajaran ppkn untuk kelas 7?5 soal Tulislah dua kerja sama yang dapat dilakukan masyrakat untuk melestarikan sumber air jiwa semangat dan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia tidak lahir seketika tetapi merupakan proses perkembangan sejarah dari zaman ke zaman Sebutk … banyak tindakan yang mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan salah satunya adalah....a.beni memimpin kelasnya sesuai kehendak hatinya agar semua … |