Bagaimana implementasi fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik tersebut di Indonesia

Muslimah, Siti (2021) Implementasi fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik pada partai golongan karya (golkar) kota banjarmasin tahun 2020. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

Bagaimana implementasi fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik tersebut di Indonesia
Text
JURNAL SKIRIPSI_1.pdf

Download (291kB)

Abstract

Siti Muslimah, NPM.17120258 “Implementasi Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik pada Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kota Banjarmasin tahun 2020” (Studi Kasus : DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin) Tujuan penelitian untuk mengetahui gambaran bagaimana partai politik golongan karya (GOLKAR) melaksanakan fungsinya sebagai tempat rekrutmen politik dalam mengantarkan bagi setiap masyarakat yang ingin menduduki kursi jabatan pemerintahan maupun sebagai pengurus partai dengan melalui tahapan seleksi dari aspek rekrutmen politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah sekretaris dan bendahara DPD Partai Golkar kota Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan implementasi rekrutmen politik pada PG kota banjarmasin mencakup rekrutmen anggota, rekrutmen pengurus, rekrutmen calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Rekrutmen anggota dilakukan dengan cara persuasif yang diawali dengan sosialisasi PG kepada masyarakat untuk menampilkan eksistensi partai. Mekanisme pendaftaran anggota dimulai dengan calon anggota mendaftarkan diri sebagai anggota partai melalui jenjang struktural yang ada seperti DPP, DPD-provinsi, DPD-kabupaten/kota, Pimpinan kecamatan (PK), pimpinan desa (PD) dengan mengisi formulir pendaftaran, masa pembinaan, pelantikan dan sumpah, pengesahan, diberi KTA dan ditulis dibuku induk. Siti Muslimah, NPM.17120258 "Implementation of the Functions of Political Parties as a Means of Political Recruitment at the Banjarmasin City Group of Work (GOLKAR) Party in 2020" (Case Study: DPD Golkar Party Banjarmasin City) The purpose of this study is to describe how the work group political party (GOLKAR) carries out its function as a place for political recruitment in delivering for every community who wants to occupy a government position or as a party administrator by going through the selection stages of the political recruitment aspect. This study uses a qualitative approach, the methods used are interviews, observation and documentation. The informants in this study were the secretary and treasurer of the Golkar Party DPD Banjarmasin. The results showed that the implementation of political recruitment at PG Banjarmasin included member recruitment, management recruitment, recruitment of legislative candidates, regional head candidates and deputy regional heads. Recruitment of members is carried out in a persuasive manner, beginning with the socialization of PG to the public to show the existence of the party. The member registration mechanism begins with prospective members registering themselves as party members through existing structural levels such as DPP, provincial DPD, district/city DPD, sub-district leaders (PK), village leaders (PD) by filling out registration forms, coaching period, inauguration and oath, endorsement, given KTA and written in the main book.

Actions (login required)

Bagaimana implementasi fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik tersebut di Indonesia
View Item

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, yang di mana kedaulatan dan kekuasaan tertinggi itu berada ditangan rakyat. Dalam demokrasi terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, pemilihan bebas, suara rakyat, dan lain sebagainya, pemilihan umum dalam negara yang menganut sistem demokrasi dijadikan sebagai lambang sekaligus wadah dari demokrasi itu sendiri. Pada dasarnya terdapat beberapa hal yang menjadi tujuan dari pemilihan umum yaitu, sebagai mekanisme penyeleksian para pemimpin dan wakil rakyat, sebagai mekanisme pemindahan konflik kepentingan rakyat kepada badan-badan perwakilan rakyat yang telah terpilih, dan sarana partisipasi politik bagi masyarakat Indonesia. Di Indonesia pada saat merdeka sampai dengan sekarang menggunakan dua sistem pemilu yaitu sistem proporsional terbuka dan tertutup, terdapat beberapa hal yang pada akhirnya terjadinya perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Pemilihan Umum merupakan seperangkat unsur-unsur atau aturan yang memindahkan dari suara pemilih ke dalam suatu lembaga perwakilan. Terdapat beberapa sistem dalam pemilihan umum, yaitu, sistem pluralitas atau mayoritas, sistem proporsional atau berimbang, sistem campuran, dan sistem lainnya. Dalam sistem pemilu yang telah disebutkan juga terdapat beberapa kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Pertama, sistem mayoritarian dalam sistem ini, satu daerah pemilihan memperebutkan satu kursi atau lebih. Prinsip yang sangat sederhana, ketika suara telah dihitung mereka yang mendapat jumlah suara sah terbanyak akan mendapatkan kursi di sebuah dapil tanpa memperhitungkan selisih suara sah yang dimenangkan. Sistem ini juga menjamin bahwa pemenang akan mendapat mayoritas absolut dan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk memberikan pilihan keduanya, misalnya Sistem Dua Putaran dan Pilihan Alternatif. Kelebihan sistem mayoritarian yaitu, meningkatkanya suatu hubungan antara konstituen dengan wakilnya, pada tahap seleksi calon lebih ketat dan kompetitif, dan sistem ini lebih sederhana dan dapat menekan pengeluaran anggaran, sehingga dapat lebih dipahami oleh pemilih. Sedangkan, kekurangan sistem mayoritarian yaitu, sistem pemilu mayoritas kurang mewakili kelompok minoritas sehingga jauh dari sifat representatif, tidak diperhitungkannya suara kelompok minoritas yang telah diwakilkan oleh partai-partai kecil, sehingga suaranya akan tersingkir, dan peserta pemilu akan mementingkan rakyat secara umum dalam hitungan mayoritas.

Kedua, sistem perwakilan berimbang atau proporsional yaitu sistem yang mempertimbangkan proporsi dari jumlah kursi dengan penduduk di sebuah daerah dalam pemilihan. Sistem ini memiliki tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perolehan suara sah dari calon atau partai politik yang nantinya akan menjabat di lembaga legislatif. Kelebihan sistem proporsional yaitu, dalam Sistem ini benar-benar mengkonversi perolehan suara menjadi kursi di lembaga legislatif. Suara yang terbuang juga lebih sedikit dan mempermudah parpol-parpol kecil untuk mendapatkan perwakilan di lembaga legislatif, parpol dapat mengajukan daftar calon dari latar belakang yang beragam, dan mendorong terpilihnya wakil-wakil dari kelompok minoritas. Sedangkan kekurangannya yaitu, cenderung membuka pemerintahan koalisi dengan kelemahan unsur-unsur yang ada di dalamnya, tidak terdapat hubungan yang kuat antara anggota legislatif dan pemilihnya, sulit untuk melakukan kerjasama dan integrasi karena sistem ini cenderung melahirkan banyak partai di lembaga perwakilan.

Ketiga, sistem lainnya dalam sistem ini, para pemilih memberikan suara mereka di sebuah dapil yang menyediakan lebih dari satu kursi. Para calon dengan total suara terbanyak kemudian dinyatakan sebagai pemenang. Ketika memberikan suaranya, para pemilih memilih calon dan bukan memilih partai politik. Kelebihan dari sistem yaitu, sistem ini cocok untuk melahirkan para calon perseorangan dan mudah dipahami juga diimplementasikan. Sedangkan kekurangannya yaitu, biasanya menimbulkan banyak suara yang terbuang, dan mendorong politik klientelistik. Unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam sistem pemilu yaitu, besaran daerah pemilihan yang merupakan lokasi dimana para parpol atau calon berkompetisi untuk memenangkan suara pemilih demi mendapatkan kursi yang disediakan di wilayah itu, selanjutnya pencalonan, pemberian suara, penentuan calon terpilih atau konversi suara ke kursi, ambang batas, dan waktu penyelenggaraan pemilu.

Dalam konsep tata kelola pemilihan umum terdapat sistem pemilu yang merupakan salah satu dimensi yang sangat penting, karena sistem pemilu ini menjadi aturan-aturan tentang bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dan bagaimana pemenang akan ditentukan. Menurut Blais dan Massicotte (2002) sistem pemilu merupakan cara bagaimana suara diberikan dan kursi dialokasikan. Pemilihan umum yang merupakan bentuk nyata dari demokrasi dan sebagai wadah dari partisipasi rakyat, mandat kekuasaan sepenuhnya diberikan oleh rakyat kepada pemimpin di legislatif dan eksekutif dengan harapan membangun negara dan bangsa Indonesia menjadi lebih baik serta selalu menampung setiap aspirasi dari rakyat. Calon yang dijadikan pemimpin bukanlah sembarang orang, dia harus memiliki integritas, akuntabilitas, dan moralitas yang tinggi. Menurut Arbi Sanit (1997:158), pemilihan umum memiliki fungsi pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat sirkulasi elite penguasa, dan pendidikan politik. Partisipasi pemilih sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemilu, maka dari itu pendidikan politik menjadi sebuah kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.  Keberadaan partai politik di Indonesia tidak terlepas dari yang namanya fungsi dan tugasnya masing-masing, yang di mana itu semua harus diimplementasikan sebagai bentuk tanggungjawab. Secara umum terdapat beberapa fungsi partai politik yaitu, sebagai sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, pengatur konflik, rekrutmen politik, partisipasi politik, dan artikulasi serta agregasi kepentingan pembuat kebijakan.

Pada kesempatan kali ini akan lebih terfokus untuk membahas implementasi dari fungsi rekrutmen partai politik itu sendiri. Dalam melaksanakan fungsi rekrutmen, partai politik melakukan seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan secara khusus. Rekrutmen politik sebagai fungsi yang penting bagi kestabilan partai politik, dengan kata lain dengan adanya perekrutan atau seleksi terhadap calon anggota partai untuk mencetak wakil rakyat atau kader-kader yang berkualitas, semakin banyak kader yang berkualitas yang dihasilkan dalam rekrutmen politik, maka akan semakin besar peluang dari partai politik itu untuk mengajukan calonnya dalam bursa kepemimpinan nasional.

Proses dari rekrutmen sendiri harus dilakukan secara demokratis sesuai dengan AD/ART, sebagaimana juga telah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku. Rekrutmen politik juga mempunyai makna yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi yaitu kesamaan, kebebasan, dan keadilan bagi kedaulatan rakyat Indonesia. Fungsi partai politik sangat penting untuk diimplementasikan dalam negara demokrasi, karena untuk mengagresiasikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang beragam dalam suatu wadah yaitu partai politik dan mengarahkannya kepada kepentingan bersama serta dirancang dalam bentuk kebijakan. Selain itu, fungsi dari partai politik dapat mengkoordinasi lembaga-lembaga pemerintah yang berbeda-beda untuk tetap memperhatikan kepentingan politik publik. Partai politik memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam kehidupan di masyarakat Indonesia.

Adanya partai politik merupakan ciri utama dari negara demokrasi seperti Indonesia, serta sarana untuk menjembatani antara rakyat dengan pemerintah. Partai politik juga merupakan suatu wadah bagi masyarakat yang diwakilinya untuk mengumpulkan semua kepentingan masyarakat menjadi satu, melalui mekanisme pemilu dengan mencalonkan wakilnya di lembaga legislatif dengan tujuan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Peran partai politik adalah sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat, sebagai rekrutmen para calon pemimpin dan lembaga yang berusaha mewakili kepentingan serta aspirasi rakyat. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa fungsi dari partai politik yaitu sebagai sarana komunikasi politik, rekrutmen politik, sosialisasi politik, dan pengelola konflik. Tetapi disini akan fokus membahas mengenai fungsi rekrutmen dari partai politik itu sendiri.

Dalam Proses rekrutmen partai politik sampai sekarang ini belum berjalan secara transparan dan demokratis, sehingga pada saat pemilihan kader tidak berjalan objektif. Dalam membina kadernya partai politik lebih intens hanya pada saat menjelang acara-acara politik untuk pemilihan umum saja. Seperti contoh pemilihan umum pada tahun-tahun sebelumnya, tujuan dari proses rekrutmen partai politik hanya untuk mendapatkan perolehan suara terbanyak tanpa memperhatikan kompetensi dari calon yang akan dijadikan anggota legislatif. Akibatnya, banyak sekali calon anggota legislatif yang muncul secara instan. Salahsatu contohnya, terdapat beberapa artis yang masuk partai politik dan langsung menjadi calon anggota legislatif di DPR. Tidak hanya itu saja, muncul dan berkembangnya dinasti politik yang di mana calon anggota legislatif berasal dari keluarga dekat para petinggi-petinggi partai politik itu sendiri.

Maka dari itu, untuk memperkuat fungsi rekrutmen partai politik terdapat beberapa cara untuk dilakukan. Pertama, paradigma dari keanggotaan partai politik perlu di ubah. Anggota legislatif sangatlah krusial, yang di mana harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif serta ikut andil dalam proses pengambilan keputusan, sehingga dapat memiliki rasa keterikatan yang kuat kepada partai. Kedua, pola rekrutmen haruslah sistematis. Dengan membentuk tim rekrutmen yang tentunya sudah menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian menentukan kelompok konstituen mana yang nantinya akan direkrut, setelah itu menentukan pesan utama yang akan dikomunikasikan, barulah menetapkan waktu dan tempat perekrutan. Ketiga, menyiapkan pola rekrutmen yang khusus untuk menentukan standar anggota biasa, calon legislatif, pengurus partai, dan lain sebagainya. Keempat, memperkuat struktur bawah partai dengan melalui berbagai organisasi dari kalangan tertentu agar dapat dipermudah. Kelima, membuat sistem atau basis data keanggotaan. Seperti, siapa yang nantinya boleh menjadi anggota legislatif, siapa yang akan bertanggungjawab, data apa saja yang harus disimpan, dan lain sebagainya. Keenam, mempekerjakan staff ahli untuk mengurus beberapa pekerjaan partai politik yang tidak dapat dilakukan oleh anggota-anggota lainnya. Seperti, secretariat, manajer kampanye pemilu, akuntansi, dan masih banyak lagi. Ketujuh, menjaga keaktifan setiap anggota agar terus berjalan dengan baik. Kedelapan, membuat program pelatihan anggota supaya dapat beraktivitas secara rutin, dan terdapat beberapa hal-hal yang harus diperhatikan. Seperti, visi dan misi, ideologi, gagasan partai, fungsi dan strukturnya, serta masih banyak lagi yang harus diperhatikan. Kesembilan, bisa membuat anggota partai merasa puas dan memiliki partai, karena anggota yang puas merupakan perekrut yang paling baik.

Kegiatan pada masa kampanye juga merupakan tahapan yang krusial karena melibatkan banyak kepentingan yaitu pemilih, peserta pemilu, pemerintah atau aparatur pemerintahan, media, dan lain sebagainya. Dari kacamata para pihak yang berkepentingan ini, kampanye ingin menampilkan satu hal yang penting yaitu menyangkut apa dan bagaimana para peserta pemilu menawarkan program atau aktivitas dan pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihan tersebut. Untuk itu, tentu para pemilih merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu juga merasa berkewajiban dalam menjual program dan gagasan yang dimiliki untuk dapat menjangkau pemilih tersebut. Sementara itu, posisi pemerintah juga harus mampu menjamin kehidupan sosial bermasyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan keamanan dan potensi konflik yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan dalam pemilu tersebut. Media juga merasa perlu menjadi penengah dalam penyebarluasan informasi yang disampaikan oleh peserta pemilu secara adil, menyampaikan pesan dan himbauan pemerintah untuk menjaga pemilu dalam koridor yang damai, dan juga membantu para penyelenggara dalam menyediakan fasilitas dan sarana untuk mendukung sosialisasi dan penyebarluasan informasi tersebut. Di samping itu, para pengusaha atau pebisnis juga memiliki perhatian terhadap tawaran dan kepastian perekonomian yang dapat menguntungkan kehidupan usaha mereka dari para peserta pemilu. Tentu dalam konteks kampanye yang beradu gagasan dan berpeluang terciptanya gangguan keamanan, para pengusaha tersebut punya perhatian terhadap jaminan keamanan dalam usahanya mereka.