Bagaimana carakita menjadi warga negara Indonesia yang Baik dimasa pandemi saperti saat ini

Banyak kebutuhan baru yang muncul dan itu sangat bergantung pada bagaimana Anda selama ini menjalani kehidupan. Namun, setidaknya kami menangkap ada 5 kebutuhan "baru" yang umum terjadi pada banyak orang selama masa pandemi ini.

1) Biaya Kesehatan

Masyarakat kini mulai membeli lebih banyak produk kesehatan sebagai kebutuhan baru mereka. Mulai dari produk esensial seperti masker dan pembersih tangan, hingga multivitamin. Kita tentu masih ingat harga masker dan hand sanitizer yang tiba-tiba meroket ratusan kali lipat saat kasus coronavirus baru ditemukan di Indonesia.

Salah satu perusahaan e-commerce besar nasional, Tokopedia, sempat menyebut bahwa terjadi peningkatan transaksi belanja produk kesehatan sebesar tiga kali lipat selama masa pandemi. Penjual online yang menjual barang produk kesehatan di market place itu pun bertambah 1,4 juta penjual.

Dari sisi keuangan, cukup wajar jika seseorang membeli produk kesehatan demi terhindar dari virus. Akan tetapi, sering sekali orang membeli produk tersebut dalam jumlah yang banyak. Bahkan, mereka cenderung menimbun produk kesehatan. Alhasil, biaya pun akan semakin besar. Sebagai saran, beli produk kesehatan sewajarnya untuk kebutuhan keluarga Anda dan keluarga di rumah.

2) Biaya Listrik

Siapa yang pernah merasa was-was setiap kali melihat tagihan listrik? Atau pernah kaget, tiba-tiba listrik Anda di rumah mati karena token sudah habis? Selama pandemi,  banyak orang menghabiskan waktunya di rumah, alhasil penggunaan produk-produk elektronik juga meningkat. AC yang menyala seharian, waktu menonton televisi yang lebih panjang, komputer yang dihidupkan, dan lainnya. 

Implikasinya, semakin besar daya listrik yang digunakan, semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan. Jika tagihan sudah membengkak, anggaran keuangan yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan lain, terpaksa dialokasikan untuk membayar tagihan listrik. Pasti hal ini sangat disayangkan.

Cara sederhana untuk tahu alasan pembengkakan tagihan listrik, kita harus cek meteran kWh di rumah setiap bulan. Bandingkan besaran kWh bulan sebelumnya dengan bulan ini. Semakin tinggi angka kWh, semakin besar pengeluaran  tagihan. Setelah itu, cari tahu produk elektronik mana yang menyumbang kWh terbesar. Bijaklah dalam penggunaan listrik. kita bisa mulai dengan menghemat pemakaian lampu, rice cooker, atau dispenser yang tidak perlu dinyalakan seharian.

3) Online Shop

Pandemi telah mengubah cara kita berbelanja kebutuhan sehari-hari. Tak heran, aktivitas perdagangan daring meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Mereka yang tidak pernah belanja online, tiba-tiba belanja online. Mereka yang sudah pernah berbelanja online, meningkatkan volume belanjanya. 

Data ini diperkuat juga oleh survei Facebook Brain & The Company yang menyatakan terjadi peningkatan konsumen baru (first adopter), yakni sebesar 28% yang mencoba aplikasi e-commerce untuk pertama kalinya di Indonesia dan 4 negara Asia Tenggara lainnya.

Meski pergerakannya positif, kita tetap perlu berhemat dalam berbelanja online. Termasuk waspada terhadap segala bentuk kejahatan siber dengan modus phising, alias memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari. Informasi yang biasanya menjadi sasaran antara lain data pribadi (nama, usia, dan alamat),  data akun (username dan kata sandi), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening).

4) Menambah Dana Kebutuhan Darurat

Dari pada Anda mengeluarkan uang untuk tujuan konsumtif, ini adalah waktu terbaik untuk meningkatkan jumlah dana  kebutuhan darurat Anda. Dana darurat menjadi amat penting karena pandemi membuat kebutuhan masa depan menjadi tidak pasti. 

Jika Anda sudah memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan dasar  selama tiga bulan ke depan, Anda dapat menambahkan porsinya hingga meng-cover kebutuhan selama enam bulan. Bahkan, lebih baik jika bisa untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun. Tidak ada ruginya untuk mengambil tindakan pencegahan ekstra, karena kita tahu bahwa saat ini segalanya bisa berubah dalam hitungan detik. Pekerjaan bisa hilang, usaha pun bisa runtuh, namun kebutuhan cenderung tetap.

Lantas, dimana Anda menaruh dana darurat itu? Simpan dana Anda di instrumen investasi yang tidak terpengaruh oleh volatilitas pasar. Ini pun tergantung pada  profil investasi Anda. Jika Anda termasuk profil risiko balanced, porsi terbesar dana darurat Anda bisa dialokasikan ke reksadana pendapatan tetap. Setelah itu, sisanya ke reksa dana pasar uang dan kemudian saham.

Sementara itu, jika Anda adalah profil risiko agresif, alokasikan 50% dana darurat Anda ke reksa dana saham, baru kemudian sisanya dibagi ke  reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang.

5) Asuransi

Dengan jumlah kasus COVID-19 yang menembus lebih dari 1000 per hari, risiko kesehatan setiap manusia menjadi terancam. Karena itu, sebagian orang saat ini berjaga-jaga dengan melirik asuransi sebagai proteksi kesehatan mereka.

Jika Anda sudah punya asuransi, evaluasi kembali apakah polis asuransi Anda sudah cukup meng-cover segala risiko kesehatan  yang mungkin terjadi di masa depan. Anda bisa mengubah plan asuransi Anda, baik dari sisi perubahan jumlah tanggungan ataupun perubahan plan manfaat asuransi kesehatan.

Namun, jika Anda masih menunda-nunda untuk memiliki asuransi kesehatan, coba pikirkan ulang. Sebab, sekarang adalah waktu tepat bagi semua orang untuk mengenal bagaimana asuransi bekerja dan bagaimana asuransi telah membantu meringankan kebutuhan dasar ketika sakit menyerang, atau bahkan ketika kematian datang mendekat. 

Karenanya, pilihlah asuransi yang memberikan manfaat proteksi kesehatan yang lengkap, proses klaim yang mudah, dan tentu saja sesuai dengan bujet. Di tengah risiko COVID-19 seperti saat ini, penting pula untuk memilih asuransi kesehatan yang memberikan para nasabahnya peace of mind atau ketenangan pikiran.

Seperti yang diberikan Manulife dengan menawarkan berbagai perlindungan spesifik selama masa pandemi. Salah satunya, nasabah yang terdiagnosa COVID-19 mendapat perlindungan kesehatan langsung tanpa masa tunggu. Selain itu, nasabah dapat tambahan 50% Manfaat Tutup Usia hingga  Rp250 juta atas polis aktif per tertanggung untuk seluruh produk yang memiliki Manfaat Tutup Usia.

Indonesia memasuki babak baru dalam pencegahan virus korona setelah Presiden Jokowi mengumumkan ada dua warga terjangkit virus korona dan sedang dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta. Dua kasus ini merupakan yang pertama dilaporkan terjadi di Indonesia.

”Minggu lalu ada orang Jepang yang ke Indonesia, lalu tinggal di Malaysia, dicek di sana, positif korona. Setelah ditelusuri, saat berada di Indonesia ia kontak dengan ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun. Setelah dicek, keduanya positif korona,” kata Presiden, didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, di Istana Merdeka, Jakarta (Kompas, 3/3/2020).

Setelah pengumuman ini, pemerintah mengimbau warga untuk tidak panik, termasuk untuk tidak melakukan panic buying. ”Kami mengimbau masyarakat tidak panic buying atau berbelanja berlebihan. Pasokan kebutuhan pokok dipastikan cukup,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan Polri, dan pengusaha ritel, di Jakarta (Kompas, 4/3/2020).

Akan tetapi, fakta lapangan menunjukkan bahwa penularan virus korona terjadi dengan sangat cepat. Dalam 11 hari setelah pengumuman kasus pertama, jumlah kasus positif Korona mencapai 69 orang, 4 orang di antaranya meninggal dan 5 kasus sembuh.

Penanganan cepat diusahakan pemerintah dengan membentuk tim satuan tugas penanggulangan covid-19 yang dipimpin langsung oleh Presiden. ”Sejak awal ada task force (satuan tugas). Saya komandani sendiri. BNPB mengoordinasi tim reaksi cepat sehingga saat evakuasi (WNI) dari Wuhan (tempat pertama kali Covid-19 muncul dan mewabah di China), hanya dalam dua hari kita putuskan dan disiapkan tempatnya oleh TNI di Natuna,” kata Presiden (Kompas, 14/3/2020).

Berkaitan dengan langkah itu, pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden menandatangai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas ini dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. ”Kepala Pelaksana Gugus Tugas harus melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden dan pengarah,” ujar Doni.

Langkah strategis juga segera diambil pemerintah terutama dalam bidang kesehatan. Rumah sakit rujukan covid-19 ditambah. Awalnya disiapkan 100 RS pemerintah ditambah menjadi 132 RS pemerintah, 109 RS milik TNI, 53 RS Polri, dan 65 RS BUMN.

Pada tanggal 10 Maret 2020, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menulis surat kepada Presiden Jokowi. Salah satu isi surat ini adalah agar pemerintah Indonesia meningkatkan mekanisme tanggap darurat menghadapi Covid-19 melalui deklarasi darurat nasional.

Sejak tanggal 15 Maret 2020, Presiden meminta pemda membuat kebijakan belajar dari rumah untuk pelajar dan mahasiswa. Jokowi menyerahkan penentuan status kedaruratan daerah kepada kepala daerah.

Hal di atas dikuatkan dengan siaran pers Presiden di Istana Bogor pada hari yang sama. Presiden menyerukan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. Sejak saat itu, pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat mengkampanyekan pembatasan sosial (social distancing) demi mencegah penularan covid-19.

Hingga akhir Maret 2020, kasus positif covid-19 di Indonesia terus meningkat. Pada tanggal 27 Maret 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah pasien positif covid-19 mencapai 1.406 orang.

Hal ini mendorong Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) meminta adanya karantina wilayah secara selektif sebagai opsi penanganan Covid-19. Pertimbangan utamanya adalah layanan kesehatan akan lumpuh jika arus wabah meledak secara luas di Indonesia.

Dengan berbagai pertimbangan, Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Langkah ini diambil untuk memutus rantai penularan covid-19 dengan perhatian utama pemerintah adalah kesehatan masyarakat. ”Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas. Pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan kita obati yang terpapar,” kata Presiden telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020 (Kompas, 1/4/2020).