Di masa wabah Covid-19, beberapa perusahaan yang mengalami kerugian dan kahar harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan harus membayarkan pesangon dan memungut pajaknya. Ketentuan pemerintah tentang pemberian pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja diatur dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan akan kehilangan karyawannya karena beberapa alasan; pertama karena mengundurkan diri atau terdampak PHK. Apabila itu terjadi, perusahaan diwajibkan untuk membayar uang kompensasi. Bentuk uang kompensasi inilah yang sekarang
dikenal dengan uang pesangon. Aturan uang pesangon ternyata tidak hanya tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun juga tertuang dalam beberapa aturan berikut: Dalam Pasal 156
Ayat (1) disebutkan terdapat 3 komponen pesangon bagi karyawan pemutusan hubungan kerja: Sementara itu pesangon kepada karyawan yang di-PHK dengan alasan efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) yang menyatakan bahwa pesangon dibayarkan sebesar 2 kali pesangon Pasal 156 ayat 2, 1 kali uang penghargaan Pasal 156 ayat 3 dan uang
penggantian hak Pasal 156 ayat 4. Uang PesangonBagi karyawan yang di-PHK, perhitungan pesangon PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2). Besarannya tergantung lamanya masa kerja karyawan sebagai berikut:
Note: Simak opini tim editorial kami tentang, Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi Uang Penghargaan Masa KerjaUang penghargaan masa kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat (3). Besarannya tergantung lamanya masa kerja karyawan sebagai berikut:
Dalam hal ini, upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan, adalah besarnya gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Karena setiap perusahaan dapat memiliki besaran tunjangan tetap yang berbeda, Anda harus menerangkannya dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Uang Penggantian HakUang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan meliputi hak cuti yang belum diambil sebelumnya, ongkos pulang, serta penggantian uang perumahan dan perawatan. Seperti halnya upah dan tunjangan tetap, hal ini pun harus telah ditulis dalam perjanjian kerja. Tarif Pajak PesangonPesangon yang diberikan perusahaan pada karyawan yang terkena layoff atau PHK dikenai pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah besarnya penghasilan bruto yang didapatkan karyawan. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan Pajak PesangonAryana merupakan pegawai PT Sentosa Adhi Karya. Tahun 2020, saat PT tersebut mengalami kerugian, PT Sentosa Adhi Karya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagai karyawan yang terkena layoff, Aryana memperoleh total pesangon sebesar Rp150.000.000,00 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Perhitungan pajak pesangon Aryana adalah sebagai berikut: Jumlah Pesangon: Rp200.000.0000,00 Perhitungan pajak pesangon: 0% x Rp50.000.000 = 0 Jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Aryana adalah Rp17.500.000,00
Bayar Pajak secara Online di Mana Saja!Meskipun di tengah pandemi, Anda dapat membayar pajak secara online menggunakan aplikasi Klikpajak. Berikut cara menggunakan Klikpajak: Aktivasi Pajak1. Cara aktivasi pajak adalah dengan mengajukan EFIN dan sertifikat elektronik pajak bagi yang belum memilikinya. 2. Jika permohonan sertifikat elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id. Pendaftaran Akun di Klikpajak1. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan. 2. Kemudian aktifkan fitur e-Filing dengan mencantumkan NPWP dan EFIN Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.iddan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis! Bagaimana penerapan penghitungan PPh pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus? Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Dipotong pajak sebesar : 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
Berapa persen PPh 21 untuk pesangon?Lalu untuk jumlah tarif yang ditetapkan atas PPh 21 ini berada pada PP Nomor 68 tahun 2009, yaitu: Penghasilan bruto dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000 akan dikenakan tarif pajak pesangon sebesar 0%. Penghasilan bruto melebihi Rp. 50.000.000 hingga Rp. 100.000.000 akan dikenakan tarif pajak pesangon sebesar 5%.
Berapa tarif PPh pasal 21 uang Manfaat pensiun?Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua diberlakukan kumulatif bersifat final: Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0% Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%
Seorang karyawan mendapatkan pesangon Rp 100 juta dan karyawan tersebut tidak memiliki NPWP apakah pajak atas pesangon nya dikenakan 20% lebih tinggi?Pembayaran uang pesangon secara bertahap ini, dikenai pasal 21 dengan menerapkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila karyawan tidak memiliki NPWP maka akan dikenai pajak 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang NPWP.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?Besarnya PPh 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000. Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.
|