Bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah lama tidak aktif?

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif jika peserta terlambat membayar iurannya.  Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. 

Jika pembayaran iuran rutin dilakukan, maka  kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tetap aktif. 

Namun, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka Kartu BPJS Kesehatan secara otomatis akan tidak aktif dan tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Cegah kondisi keuangan berantakan seperti tahun lalu, simak tips berikut

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta Kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif atau non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika peserta terlambat membayar iuran. Sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. 

Namun, apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Baca Juga: Pengumuman! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan batal dilakukan tahun ini

Denda pelayanan BPJS Kesehatan 

Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. 
  3. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Unggahan netizen yang mengeluhkan besarnya dana untuk mengaktifkan ulang kartu BPJS Kesehatan viral di media sosial. Kartu BPJS Kesehatan milik peserta tersebut non-aktif karena iuran tidak dibayar pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan?

Pengguna Twitter itu menceritakan, istrinya baru saja melahirkan melalui caesar. Akan tetapi, kartu BPJS-nya nonaktif karena ia tidak membayar iuran dengan alasan terkena PHK. Untuk mengaktifkan kembali, ia harus melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan sang istri.

Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000 per anggota keluarganya. Total yang harus dia bayar mencapai belasan juta rupiah. Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan. "Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Hari ini, tiga bansos mulai disalurkan, ini detilnya

Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan

Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan. Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali.

Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. "Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.

"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang lama tidak aktif? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan sebagian besar orang yang BPJS Kesehatan miliknya sudah tidak aktif lagi.

Status BPJS Kesehatan bisa tidak aktif salah satunya diakibatkan karena terlambat membayar iuran bulanan. Statusnya akan menjadi nonaktif mulai satu bulan setelah terlambat tidak membayar.

BPJS Kesehatan juga bisa non aktif apabila sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan. BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan akan non aktif ketika seseorang resign atau putus hubungan kerja (PHK).

Jika BPJS Kesehatan tidak aktif, maka tidak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Untuk itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dipastikan selalu aktif.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan?

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun berikut ini adalah cara mudahnya:

1. Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terinstal di ponsel. Jika belum, unduh via Play Store atau App Store.

2. Kemudian, login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email. 

3. Setelah itu klik opsi "login". 

4. Selanjutnya pilih menu "Segmen Peserta". 

5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan berhasil aktif kembali.

2. Melalui Whatsapp

Mengaktifkan BPJS yang sudah lama tidak aktif juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Chat melalui WA akan dilayani oleh Chat Assistant JKN yang disebut CHIKA. Adapun layanan CHIKA bisa diakses melalui nomor 0811 8750 400. 

Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

1. Akses layanan Whatsapp CHIKA melalui nomor 0811 8750 400. Kamu bisa mengirimkan pesan apapun, misalnya “Halo, mau bertanya.”

2. CHIKA akan memberikan sejumlah jenis layanan dan pilihlah layanan "Ubah Segmen Peserta".

3. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal.

4. CHIKA lalu akan memberikan formulir pelaporan dan nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang BPJS wilayah tempat tinggal peserta.

Untuk diketahui, Pandawa adalah layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan berdasarkan wilayah setempat. 

5. Isi formulir pelaporan dengan benar dan lengkap.

6. Kirimkan formulir tersebut kepada admin Whatsapp Pandawa.

Kemudian, ikuti terus langkah yang diberikan hingga proses aktivasi kartu BPJS Kesehatan berhasil.

3. Melalui SMS

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak aktif juga bisa melalui SMS Gateway. SMS gateway merupakan layanan informasi dua arah melalui pesan singkat non internet. 

Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, bisa melalui layanan SMS ke nomor 08777 5500 400. Berikut ini langkahnya:

1. Ketikkan salah satu identitas diri, bisa berupa Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah lama tidak dibayar?

Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan.
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan..
Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik..

Bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 5 tahun?

Peserta Telat Membayar Iuran BPJS 5 Tahun Hal yang sama juga berlaku untuk peserta yang telat membayar iuran BPJS hingga lima tahun lamanya. Status keanggotaan peserta awalnya akan dinonaktifkan terlebih dahulu sehingga peserta tidak bisa menggunakannya.

Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui WhatsApp. Caranya dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400. Setelah itu, ikuti cara berikut ini.

Bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 2 tahun?

Peserta yang telat bayar BPJS 2 tahun, pun tidak akan dikenakan denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Apabila telat bayar 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.