Bagaimana bentuk bertanggung jawab berkendara di jalan raya

Bentuk tanggung jawab kita ketika berada di jalan raya adalah?

  1. berkendara dengan ugal-ugalan
  2. mematuhi rambu lalu lintas jika ada polisi
  3. berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah
  4. berkendaran di toatoar jalan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah.

Dilansir dari Ensiklopedia, bentuk tanggung jawab kita ketika berada di jalan raya adalah berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. berkendara dengan ugal-ugalan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. mematuhi rambu lalu lintas jika ada polisi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. berkendaran di toatoar jalan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Oleh: Jusman

  • Guru SMPN 6 Sabbang Selatan

PADA kehidupan masyarakat saat ini, transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting. Bagi individu dan masyarakat zaman sekarang, transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia yang juga mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai mahkluk sosial.

Dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi dan sarana transportasi.

Namun tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.

Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan disiplin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak.

Kedisiplinan dalam berlalulintas dijalan raya, terutama dikota-kota besar setiap harinya padat dengan kendaraan, sehingga keadaan lalu-lintas kita masih banyak kesan kacau atau berantakan.

Padahal telah ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang disepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga.

Namun apakah kita pernah sadar dengan adanya fasilitas yang dapat mempermudah kita tersebut justru dapat merugikan diri kita sendiri apabila kita tidak melaksanakan dengan disiplin.

Disiplin itu indah, tapi apakah kita sudah menanamkan jiwa disiplin dalam diri kita sendiri. Faktanya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran disiplin terutama dalam dal disiplin lalu lintas.

Dari banyak literatur, terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya adalah:

Pertama: dan yang paling banyak menjadi faktor penyebab adalah faktor pengendara atau diri kita sendiri. Banyak kasus kecelakaan akibat pengendara yang ugal-ugalan dijalan, ada juga pengendara yang mengendarai dalam kondisi mengantuk, kurang fit, dan lain sebagainya.

Sebagai pengguna jalan umum. Sudah sewajibnya kita menjadi pengendara yang baik dimanapun kita berkendara. Jangan sampai mengendarai dengan ugal-ugalan atau dalam keadaan mengantuk, dan harus memakai helm SNI.

Kedua: kedua adalah faktor jalan, dibeberapa daerah masih banyak ditemukan jalan dengan kondisi rusak, berlubang, tidak rata, ataupun terlalu sempit sehingga menyebabkan jala mempunyai resiko kecelakaan tinggi.

Dan Ketiga: adalah faktor kendaraan. Kaca spion yang tidak dipasang lengkap, padahal kaca spion tersebut dibuat untuk mempermudah kita melihat kendaraan yang berada dbelakang kita. Kemudian knalpot yang diganti tidak standart akan membuat bising pengendara lainnya.

Tertib Lalu Lintas

Dalam hal berkendara dijalan, kita (masyarakat) harus memperhatikan keselamatan diri seperti memakai helm, menggunakan sabuk keselaman dan menyalakan lampu disiang hari. Itu bertujuan agar pengendara ataupun penumpang terjamin keselamatannya.

Sebagai contoh seorang pengendara sepeda motor, sangat penting pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut menggunakan helm standar, demi melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Perintah menggunakan helm standar itu juga diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 yaitu dalam pasal 291 ayat (1) dan (2).

Sepintas menggunakan helm adalah hal yang sangat sepele dan tidak terlalu penting, karena persepsi itulah, hampir 50% lebih pengendara sepeda motor tidak ada yang memakai helm standar, apalagi kita lihat di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan petugas Kepolisian Lalu Lintas, helm menjadi hal yang sangat langka dan menjadi hal yang “biasa” mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm.

Padahal helm sama pentingnya dengan sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil, sabuk pengaman tersebut dapat menjaga tubuh kita ketika terjadi kecelakaan.

Meski pemerintah telah merancang dan membuat peraturan berlalu lintas dengan sedemikian rupa agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan juga dibuat agar dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi.

Namun faktanya tidak sedikit orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas, baik itu merupakan pelanggaran yang bersifat ringan sampai dengan pelanggaran yang bersifat berat yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam penggunaan transportasi dan sarana transportasi.

Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga.

Padahal jika tata tertib peraturan tersebut dapat dipatuhi maka akan tercipta keteraturan dalam menggunakan transportasi dan sarana tra

nsportasi yang akhirnya tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kesadaran Sejak Dini

Tentang kesadaran individu dalam hal ini. Kesadaran tertib berlalu lintas harus dibangun sejak dini. Orang tua mestinya tidak melepaskan anaknya untuk mengemudi sepeda motor sebelum lulus uji SIM, apalagi mengendarai mobil (lebih mengerikan jika mengendarai mobil modal nekad tanpa tahu tata tertibnya).

Anak dibawah umur hendaknya tidak mengemudi sepeda motor terlebih dijalan raya.

Seharusnya kesadaran untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi syarat secara formal (sesuai aturan Korlantas POLRI), harus dimiliki anak-anak muda.

Kecelakaan lalu lintas tentunya akan semakin menjadi masalah serius bagi bangsa kita terlebih jika jumlah kendaraan bertambah seiring dengan jumlah penduduk.

Ditambah lagi dengan regulasi penjualan kendaraan bermotor di negeri kita yang tidak di batasi. Semua pihak harusnya menyadari bahwa keselamatan dijalan raya harus menjadi kebutuhan pokok bagi semuanya.

Semua orang tua harusnya bisa mengkondisikan putra-putrinya dari dini untuk tidak melanggar tata tertib berlalu-lintas. Saat ini yang terpenting adalah mampukah kita memulai dari diri kita dan keluarga kita agar mampu membentuk keluarga yang sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengendarai sepeda motor sebelum usia yang dipersyaratkan (tanpa alasan apapun).

Sekolah juga harus mampu menjadi lembaga yang mencetak anak yang sadar tertib berlalu lintas. Dan ini bisa terwujud dengan dukungan orang tua.

Sumber Artikel/Gambar : https://tekape.co/opini-tertib-lalu-lintas-tanggung-jawab-siapa/

Bagaimana bentuk bertanggung jawab berkendara di jalan raya

Bagaimana bentuk bertanggung jawab berkendara di jalan raya
Lihat Foto

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

KOMPAS.com - Jalan raya sering digunakan kendaraan bermotor untuk bepergian atau berpindah tempat. Penggunaan jalan raya sudah seharusnya diiringi dengan sikap tanggung jawab. Karena kalau tidak, akan menimbulkan kerugian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan raya atau highway adalah jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk terbatas, serta dilengkapi median paling sedikit dua jalur di tiap arah.

Perbuatan yang tidak bertanggung jawab di jalan raya

Dalam jurnal Pendekatan Saintifik untuk Mengembangkan Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab Siswa (2018) karya Aan Yulianto dan kawan-kawan, perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya disiplin akan menimbulkan perilaku menyimpang.

Sama halnya dengan perbuatan tidak bertanggung jawab di jalan raya. Perbuatan ini termasuk perilaku menyimpang yang bisa berakibat buruk bagi diri sendiri atau pengguna jalan raya lainnya.

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Perbuatan apa saja yang bisa digolongkan sebagai bentuk perbuatan yang tidak bertanggung jawab di jalan raya?

  • Menerobos lampu lalu lintas

Perbuatan tidak bertanggung jawab ini dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Akibatnya akan timbul kerugian material, seperti rusaknya kendaraan, hingga jatuhnya korban jiwa.

Kebiasaan melawan arus di jalan raya termasuk perbuatan tidak bertanggung jawab. Kebiasaan ini tidak hanya merugikan diri pelaku, tetapi juga pengguna jalan raya lainnya.

  • Mendahului kendaraan di tikungan

Saat berada di tikungan, pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan mendahului kendaraan di depannya. Karena kondisi jalan atau kendaraan lain di depan atau yang berlawanan arus tidak dapat dilihat, sehingga sangat berbahaya.

  • Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok

Contoh perbuatan tidak bertanggung jawab lainnya adalah tidak menyalakan lampu sen saat berbelok. Atau saat akan berbelok, salah menyalakan arah lampu sen.

Pengguna kendaraan bermotor membutuhkan lampu sen untuk memberi tahu kendaraan lainnya jika akan berbelok, atau supaya pengguna kendaraan di belakangnya tidak mendahului kendaraan tersebut.

Baca juga: Peran dan Tanggung Jawab Setiap Anggota Keluarga di Rumah

  • Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman

Perbuatan tidak bertanggung jawab lainnya adalah tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman ketika mengendarai kendaraan bermotor. Padahal kedua benda ini berfungsi untuk melindungi pengendaranya dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya